Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*WILSON LALENGKE TEGASKAN: “LONDO IRENG” BUKAN UNTUK JURNALIS DAN LSM*

WILSON LALENGKE TEGASKAN: ISTILAH “LONDO IRENG” BUKAN UNTUK JURNALIS DAN LSM, MELAINKAN BAGI PENGUASA YANG MENINDAS RAKYATNYA SENDIRI.

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A., mengemukakan pandangan kritis, berimbang, dan mendalam terkait penggunaan istilah “Londo Ireng” yang baru-baru ini disampaikan dalam pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Menurutnya, pelekatan istilah tersebut terhadap kalangan jurnalis maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah hal yang tidak tepat, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman luas, serta mengaburkan makna sejarah dan nilai demokrasi yang sesungguhnya.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara resmi dalam sebuah rilis pers tertulis yang disebarkan dari Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026. Dalam uraiannya, Wilson Lalengke menjabarkan bahwa istilah “Londo Ireng” memiliki akar sejarah dan makna politis yang sangat mendalam, yang sejak awal tidak pernah dimaksudkan untuk merujuk pada insan pers maupun elemen masyarakat sipil. Secara hakikat, istilah tersebut secara historis menggambarkan kelompok pribumi yang telah memperoleh kekuasaan, namun kemudian bertindak sewenang-wenang, memperlakukan rakyatnya sendiri dengan cara yang serupa dengan perilaku penjajah masa lalu, merampas hak-hak rakyat, serta menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya di atas kepentingan umum.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa makna tersebut sangat jauh berbeda dengan peran dan fungsi yang diemban oleh jurnalis maupun LSM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selama ini, kedua elemen tersebut berdiri sebagai mitra demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap fakta yang tersembunyi, serta menyuarakan aspirasi dan kepentingan rakyat yang sering kali tidak terwakili. Menurutnya, melabeli kelompok yang berjuang menjaga kebenaran dan keadilan dengan sebutan yang seharusnya ditujukan bagi penindas, bukan saja melenceng dari konteks sejarah, melainkan juga berpotensi mereduksi dan melemahkan peran strategis pers serta organisasi masyarakat sipil sebagai pilar demokrasi yang keempat.

Wilson Lalengke juga mengaitkan pandangan ini dengan pemikiran tokoh besar bangsa dan filsafat universal yang menjadi landasan etika bernegara. Ia mengingatkan kembali bahwa Bapak Proklamator dan Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, adalah tokoh yang pertama kali melontarkan istilah “Londo Ireng” dalam konteks mengingatkan para pemimpin bangsa agar tidak berubah menjadi penindas setelah memegang kekuasaan. Istilah itu digunakan Bung Karno sebagai peringatan keras agar para pemimpin tidak melupakan asal-usulnya, tidak berubah sikap seolah menjadi penjajah bagi rakyat yang telah mempercayainya.

Selain itu, dalam menegaskan landasan moral pernyataannya, ia juga merujuk pada pemikiran filsuf besar Jean-Jacques Rousseau yang menguraikan kontrak sosial antara penguasa dan rakyat, di mana kekuasaan sesungguhnya berasal dari rakyat dan hanya boleh digunakan untuk kesejahteraan rakyat semata. Hal ini diperkuat pula dengan pemikiran Immanuel Kant mengenai kewajiban moral mutlak seorang pemimpin untuk senantiasa bertindak berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan, bukan kekuasaan yang sewenang-wenang.

Berdasarkan seluruh landasan sejarah, hukum, dan filsafat tersebut, Wilson Lalengke menegaskan dengan tegas dan lugas: istilah “Londo Ireng” adalah sebutan yang paling tepat ditujukan bagi para penguasa yang menyalahgunakan wewenang, mengkhianati amanat rakyat, serta bertindak menindas dan merugikan kepentingan umum demi keuntungan pribadi atau golongan. Sementara itu, jurnalis dan LSM harus tetap ditempatkan sebagaimana mestinya, yaitu sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat sipil yang berhak, berkewajiban, dan berperan penting dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta keluhuran penyelenggaraan negara.

Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali pada pemahaman yang benar dan jernih, agar tidak terjadi kekeliruan persepsi yang dapat memecah belah persatuan maupun melemahkan peran-peran kontrol yang sangat dibutuhkan agar pemerintahan berjalan benar, adil, dan bermanfaat bagi segenap rakyat Indonesia. Pemberitaan yang berimbang, objektif, dan berpegang pada fakta, serta kritik yang membangun dari masyarakat sipil, bukanlah bentuk perlawanan yang tidak beralasan, melainkan bagian dari proses demokrasi yang sehat untuk menjaga agar kekuasaan tetap berada pada rel yang benar.

Sikap ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi norma kesopanan, kaidah jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, semata-mata demi meluruskan pemahaman bersama dan menjaga keluhuran nilai-nilai bernegara yang kita cintai.

(Tim Redaksi Pewarta Warga)

Berita Terkait