Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*LAPORAN MASUK BULAN FEBRUARI, HASIL AUDIT RAMPUNG, APAKAH BENAR BERKAS HANYA MENGEDAP DI ATAS MEJA?*

“KASUS DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DESA BUNGA TANJUNG: LAPORAN MASUK BULAN FEBRUARI, HASIL AUDIT RAMPUNG, APAKAH BENAR BERKAS HANYA MENGEDAP DI ATAS MEJA?.

“Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tanpa Intervensi, Lobby, Maupun Upaya Mengendapkan Kasus Demi Kepentingan Pihak Tertentu.

MUKOMUKO, BENGKULU – 5 AGUSTUS 2026 – Sorotan tajam kembali mengarah pada pengelolaan pemerintahan desa di Kabupaten Mukomuko, menyusul adanya laporan resmi yang disampaikan oleh warga masyarakat bernama Hidayat Saleh terkait dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya. Laporan tersebut secara resmi dilayangkan dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko pada tanggal 25 Februari 2026, yang memuat sejumlah temuan serius yang sangat merugikan hak dan kepentingan bersama.

Adapun pokok-pokok permasalahan yang dilaporkan mencakup dugaan penukaran aset tanah milik desa seluas 3,4 hektare yang prosesnya dinilai tidak transparan, tidak mengikuti prosedur yang berlaku, serta tidak diketahui secara jelas ke mana perginya manfaat dan hasilnya; dugaan adanya praktik pungutan liar yang membebani masyarakat; hingga penyimpangan yang cukup signifikan dalam pengelolaan serta pelaporan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang seharusnya menjadi kekayaan dan sumber kemajuan desa tersebut.

 

TITIK TERANG DAN PERKEMBANGAN PENANGANAN KASUS

Laporan yang mengguncang kepercayaan publik ini tidak hanya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko saja, melainkan juga ditembuskan kepada Kepolisian Resor Mukomuko serta disampaikan kepada Bupati Mukomuko selaku pimpinan tertinggi penyelenggara pemerintahan di daerah ini, agar semua pihak mengetahui dan dapat bertindak sesuai kewenangan masing-masing.

Selanjutnya, langkah pemeriksaan dan penelusuran fakta telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mukomuko yang telah merampungkan seluruh proses audit serta klarifikasi mendalam guna mengungkap kebenaran di balik polemik pengelolaan aset dan keuangan desa tersebut. Memasuki bulan Mei 2026, hasil audit dinyatakan telah selesai sepenuhnya, dan berkas berisi temuan-temuan tersebut kini siap diserahkan kepada Bupati Mukomuko untuk ditindaklanjuti baik dalam bentuk sanksi administratif maupun proses hukum yang lebih lanjut apabila memang terbukti adanya pelanggaran.

 

KEKHAWATIRAN MASYARAKAT: JANGAN HANYA SIMBOLIS, JANGAN SAMPAI BERKAS MENGEDAP TANPA KEJELASAN

Di tengah penantian masyarakat yang penuh harap agar kebenaran segera terungkap, justru muncul kekhawatiran yang meluas dan desakan yang sangat kuat dari elemen masyarakat luas. Warga mendesak agar proses pemeriksaan dan penegakan hukum dapat berjalan secara terbuka, transparan, dan jujur, tanpa ada hal yang ditutup-tutupi, disembunyikan, atau diatur sedemikian rupa demi kepentingan tertentu.

Masyarakat menegaskan: Janganlah proses ini hanya terlihat bagus di atas kertas, sekadar menjadi simbol semata, berjalan di tempat, dan akhirnya berkas-berkas itu hanya mengendap diam di dalam laci atau di atas meja pejabat tanpa ada kejelasan hasil.

Kecurigaan yang semakin kuat pun muncul: Apabila terbukti ada pihak yang berperan sebagai aktor intelektual yang dengan sengaja menghalangi proses hukum, bermain di balik layar, melakukan pendekatan maupun lobi-lobi agar kasus ini diredam, dikendapkan, dan diproses secara sengaja terhambat demi menguntungkan pihak yang bersalah, maka masyarakat meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Evaluasi menyeluruh, penyelidikan mendalam, dan penegakan hukum harus segera dijalankan tanpa pandang bulu—siapapun orangnya, jabatan apapun yang disandangnya, dan siapapun aktor intelektual yang terlibat di dalamnya, harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

Isu mengenai adanya pendekatan dan upaya lobi-lobi agar kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya pun mulai berhembus kencang dan beredar luas di kalangan masyarakat. Seorang narasumber yang enggan menyebutkan namanya dengan jelas menyampaikan rasa kecewanya kepada awak media:

“Sudah sangat sulit perkara ini, Bapak Wartawan, untuk bisa benar-benar diproses. Sejak dilaporkan ke Kejari Mukomuko tanggal 25 Februari 2026 lalu, di mana proses yang nyatanya? Mana kejelasannya? Saat laporan itu baru saja masuk saja, sudah ada yang berkata seolah-olah bisa mengatur: ‘Biarkan saya yang urus, biar saya yang tangani, laporan ini akan saya buang di bawah meja dan tidak akan diproses sama sekali.’ Begitulah yang kami dengar dan kami rasakan.”

Ucapan itu diucapkan dengan nada yang penuh kekesalan, kekecewaan yang mendalam, serta rasa putus asa yang nyata atas ketidakpastian yang terjadi hingga saat ini.

 

KECAMAN TEGAS KETUA UMUM PPWI: JANGAN ADA YANG MERASA BISA DI ATAS HUKUM

Merespons situasi yang menimbulkan keresahan dan meragukan penegakan hukum ini, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A.—selaku Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), juga merupakan Aktivis Senior serta Alumni Lemhanas Angkatan ke-48 Tahun 2012, sekaligus Petisioner Hak Asasi Manusia di PBB Tahun 2025—memberikan pernyataan yang sangat tegas dan menegur segala bentuk penyimpangan:

“Saya mengecam dengan sangat tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang, pengelolaan keuangan yang tidak transparan, serta terlebih lagi segala upaya berupa intervensi, lobi, maupun tekanan yang bertujuan untuk menghentikan, menghambat, atau mengendapkan suatu perkara yang sudah masuk ranah hukum!” tegas Wilson Lalengke dengan sikap yang berwibawa dan tidak kompromi.

Lebih lanjut beliau menegaskan: “Setiap warga negara, termasuk pejabat pemerintahan, wajib taat hukum dan bertanggung jawab atas amanah yang dipikulkannya. Dana desa dan aset desa adalah milik seluruh warga masyarakat, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu yang dapat dipermainkan sesuka hati. Jika ada yang bersalah, hukum harus bekerja; jika tidak bersalah, harus dibuktikan secara terang-terangan. Mengupayakan perkara ini dibungkam atau disembunyikan adalah bentuk penghinaan terhadap akal sehat rakyat dan martabat hukum negara ini. Sebagai alumni Lemhanas dan pembela hak asasi manusia, saya menegaskan: Kedaulatan hukum harus dijunjung tinggi di atas kepentingan siapapun juga!”

 

TINJAUAN DAN PENEGASAN AHLI HUKUM: PROSES HARUS DILINDUNGI DARI INTERVENSI PIHAK MANAPUN

Sejalan dengan itu, seorang Ahli Hukum yang memantau dan mengikuti perkembangan kasus ini secara utuh sejak laporan pertama kali dimasukkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko juga memberikan pandangan yuridisnya:

“Secara hukum, setiap laporan yang disampaikan dengan dasar yang cukup wajib diproses secara profesional, objektif, dan tidak boleh dihalangi-halangi oleh pihak manapun,” ungkap Ahli Hukum tersebut dengan lugas.

Ia menjelaskan: “Ketika Inspektorat telah menyelesaikan audit dan menyerahkan hasilnya, itu adalah langkah awal yang sah. Namun, temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti. Jika ada dugaan tindak pidana, maka kewenangan penegak hukum adalah mutlak untuk menyelidiki dan menyidik. Segala bentuk upaya lobi, pendekatan kekeluargaan yang berlebihan, atau tekanan agar kasus tidak diproses, dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi penegakan hukum yang juga merupakan perbuatan terlarang dan dapat dikenakan sanksi pidana tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsipnya: Hukum tidak mengenal orang, hukum hanya mengenal perbuatan yang benar dan yang salah. Aset tanah seluas 3,4 hektare bukanlah benda yang nilainya kecil, sehingga pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan secara sangat ketat dan transparan.”

 

RUANG KLARIFIKASI DAN PRINSIP BERIMBANG

Redaksi senantiasa membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk dapat menyampaikan tanggapan, penjelasan, maupun klarifikasi resmi, guna menjamin informasi yang disampaikan kepada publik menjadi tepat, benar, berimbang, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Redaksi berpegang teguh pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme jurnalistik yang taat pada Undang-Undang Pers dan terhindar dari pelanggaran UU ITE maupun ketentuan pidana lainnya.

Kebenaran akan tetap menjadi kebenaran, dan fakta harus terungkap tanpa ditutup-tutupi.

(Tim Peliput / Redaksi)

Berita Terkait