MENANTANG ARUS TRANSPARANSI Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketua umum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!
https://Warta.in//PALI -, Langkah taktis dan progresif diambil oleh Forum Komite Sekolah Sumatera Selatan (FKS/SS) dalam menata kembali arah perjuangan transparansi pendidikan di daerah. Setelah melalui serangkaian pertimbangan matang, Mandat Resmi pembentukan kepengurusan Forum Komite Sekolah (FKS) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara sah diserahkan kepada jurnalis senior yang dikenal vokal dan berintegritas, Efran. Langkah ini sekaligus menjadi babak baru bagi ekosistem pendidikan di Bumi Serepat Serasan yang selama ini kerap diwarnai riak-riak miring terkait tata kelola anggaran sekolah.
Misi yang dibawa tidak main-made: Transparansi Total
Ketua Umum FKS/SS, Suparman Romans, dalam pernyataan resminya yang disampaikan secara lugas dan tanpa basa-basi, Sabtu (30/5/2026), menegaskan bahwa penunjukan pemegang mandat baru ini adalah momentum krusial untuk mengembalikan khittah Komite Sekolah sebagai jembatan aspirasi, bukan alat legitimasi kebijakan sepihak apalagi menjadi ‘tameng’ pungutan liar (pungli) yang membebani orang tua siswa.
“Hari ini kita memberikan mandat kepada Saudara Efran sebagai mandatator untuk membentuk kepengurusan FKS Kabupaten PALI. Tentu saja harapan kami, mandat ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan secepat mungkin terbentuk kepengurusan FKS Kabupaten PALI,” ujar Suparman Romans dengan nada penuh penegasan.
Gerak Cepat Konsolidasi: Merangkul, Bukan Memukul
Suaprman langsung menginstruksikan kepada Efran agar segera melakukan konsolidasi total, koordinasi, dan konsultasi taktis dengan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI. Langkah ini dinilai krusial agar formasi kepengurusan yang disusun nanti benar-benar representatif, komprehensif, dan mengakomodasi seluruh sumber daya manusia yang memiliki kepedulian tulus terhadap masa depan pendidikan.
“Mandataris segera melakukan konsolidasi, koordinasi, dan konsultasi, pertama tentu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten PALI untuk meminta arahan dan petunjuk. Agar dalam merekrut calon-calon pengurus nanti itu betul-betul mengakomodir secara komprehensif dan representatif seluruh sumber daya manusia yang memang concern terhadap dunia pendidikan. Terutama prioritas utamanya adalah para pengurus komite sekolah dari tingkat SD, SLTP, dan SLTA, negeri dan swasta,” cetus Ketum FKS/SS tersebut.
Ia menambahkan bahwa forum ini harus menjadi wadah keberhimpunan yang nyata: “Sehingga betul-betul nanti Forum Komite Sekolah yang ada di PALI ini mencerminkan wadah keberhimpunan, wadah aspirasi, dan wadah pengayoman untuk seluruh komite sekolah yang ada di Kabupaten PALI.”
Meluruskan Persepsi: Membedakan ‘Sumbangan’ dan ‘Pungutan’
Dalam kesempatan tersebut, Suparman Romans juga membedah polemik klasik yang selama ini kerap menjadi momok menakutkan sekaligus celah hukum di lingkungan sekolah—yakni kerancuan antara ‘sumbangan’ dan ‘pungutan’. Perbedaan yang tipis ini sering kali berujung pada kasus hukum yang menjerat oknum sekolah maupun komite.
“Tujuan kita membentuk kepengurusan ini, yang pertama adalah dalam rangka menyamakan visi-misi dan persepsi tentang keberadaan, fungsi, tugas, dan tanggung jawab komite, yang selama ini tentu masih banyak penafsiran-penafsiran yang simpang siur. Ada anggapan komite ini melegalkan adanya pungutan-pungutan di sekolah, memberatkan orang tua siswa, kemudian tidak ada regulasi. Nah, ini yang kita luruskan persepsinya di masyarakat bahwa komite itu adalah satu lembaga resmi, dilindungi, dan diatur dalam regulasi, khususnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang peran komite,” papar Suparman.
Namun, ia memberikan garis pembatas yang sangat tebal dan tegas: Komite sekolah hanya boleh menghimpun sumbangan, MUTLAK dilarang melakukan pungutan, apalagi iuran wajib.
“Tugas pokoknya mendorong percepatan peningkatan mutu pendidikan di sekolah dengan partisipasi dari semua pihak—baik pemerintah daerah, perusahaan swasta (BUMN, BUMD, BUMS), maupun dari orang tua siswa sendiri. Dan sudah ada garisan tegas, bahwa komite hanya boleh untuk menghimpun sumbangan. Tidak boleh merupakan pungutan, apalagi iuran! Itu yang dilarang oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Menyamakan persepsi inilah yang menjadi tugas dan misi kita,” tegasnya memeringatkan.
Pesan Moral untuk PALI: Jembatan Mutu, Bukan Beban Rakyat
Menutup pernyataannya, Suparman Romans menyampaikan pesan moral yang mendalam dan tajam kepada seluruh komite sekolah di PALI dan masyarakat luas. Ia menyerukan agar komite sekolah tidak lagi berjalan sendiri-sendiri tanpa arah, atau justru tunduk pada tekanan pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi demi keuntungan jangka pendek.
“Pesan moral saya, mari kita bangun, mari kita menjalankan tupoksi komite ini sebagai pendukung untuk percepatan kebijakan-kebijakan sekolah, tapi kita juga harus patuh bahwa ada aturan-aturan yang harus kita laksanakan.
Jangan sampai ini nanti justru berimbas atau berdampak hukum, hanya karena kita punya persepsi yang keliru di dalam menerapkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Terutama yang sering terjadi banyak kasus adalah pengertian antara pungutan dan sumbangan yang beda-beda tipis. Jadi harus betul-betul hati-hati,” ujarnya mengingatkan ancaman pidana yang mengintai jika komite melanggar aturan.
Kepada masyarakat dan wali murid, ia menitipkan pesan keterbukaan: “Kepada masyarakat, terutama para orang tua siswa, mohon kiranya memberikan pemahaman bahwa komite ini hadir pertama untuk membela dan mengayomi kepentingan anak-anak siswa. Di sisi lain juga menjadi jembatan komunikasi dengan pihak sekolah yang membuat program dan kebijakan layanan pendidikan.”
“Tujuan akhir kita adalah anak-anak kita mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Kita proyeksikan mereka untuk mendapatkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, masuk sekolah atau perguruan tinggi unggulan, atau bisa langsung masuk ke dunia kerja dengan bekal yang terbaik,” pungkasnya.
Komitmen Efran: Transparansi Tanpa Kompromi
Gayung bersambut, Efran yang dipercaya menakhodai mandat ini menyatakan kesiapannya untuk membawa perubahan mendasar di Kabupaten PALI. Mengacu pada laporan tintamerah.co sebelumnya, Efran mengusung misi besar yang berfokus pada keterbukaan informasi dan akuntabilitas.
https://Warta.in//PALI
“Misi utama kami di Kabupaten PALI adalah transparansi. Kami ingin memastikan bahwa seluruh komite sekolah memahami batasan hukum dan peran mereka yang sebenarnya, yaitu sebagai jembatan komunikasi yang sehat antara pihak sekolah dan wali murid, bukan sebagai beban,” tutur Efran dalam komitmennya.
Ia siap bergerak cepat merangkul seluruh elemen pendidikan di PALI guna menyatukan barisan demi melahirkan layanan pendidikan yang bermutu tinggi dan berdaya saing bagi anak-anak di Bumi Serepat Serasan.
Dengan resminya mandat ini di tangan Efran, publik kini menunggu gebrakan nyata FKS Kabupaten PALI dalam membersihkan praktik-praktik transaksional berkedok komite, sekaligus membuktikan bahwa transparansi di Bumi Serepat Serasan bukan sekadar jargon di atas kertas, melainkan sebuah perjuangan yang harus dituntaskan secara berani.
Laporan: FKS/PALI, Ketua Umum Forum Komite Sekolah Sumatera Selatan (FKS/SS) Suparman Romans (kiri) memberikan arahan strategis kepada pemegang mandat FKS Kabupaten PALI, Efran (kanan), di Sekretariat FKS/SS, Sabtu (30/5/2026). Suparman menegaskan pentingnya pembentukan kepengurusan yang representatif guna mengawal transparansi pendidikan di Bumi Serepat Serasan.
(Tim)





























