NIAS BARAT, — Warta.In. Janji pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 8 tahun di Kabupaten Nias Barat pada Triwulan II 2025 hingga 31 Mei 2026 tak kunjung terealisasi. Kondisi ini membuat seluruh Kades se-Kabupaten Nias Barat menguatkan tuntutan dan menagih langsung komitmen *Bupati Eliyunus Waruwu
Padahal amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah berlaku nasional. *Surat Edaran Mendagri No. 100.3.3/4179/SJ memerintahkan Bupati/Wali Kota mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades paling lambat minggu ke-4 Agustus 2025.
Isu tahun 2025 Berujung Nihil
Beredarnya informasi bahwa pengukuhan akan dilakukan pada Triwulan II 2025 sempat menumbuhkan harapan. Namun hingga batas waktu tersebut lewat, Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan belum diterbitkan Pemkab Nias Barat.
“Informasi pengukuha 2025 sudah kami dengar dari berbagai pihak. Tapi buktinya sampai hari ini SK-nya tidak ada. Kami tidak menuntut lebih, hanya menagih janji dan kepastian hukum sesuai UU Desa,” tegas beberapa kades yang tak mau di sebut namanya saat dikonfirmasi Hari rabu tanggal 27 mei 2026,
Lanjut menyebutkan Bahkan Audensi Kades ke Bupati Tak Membuahkan Hasil
Upaya seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Nias Barat melakukan audensi resmi ke Bupati Eliyunus Waruwu juga belum membuahkan kejelasan. Status hukum Kades, perangkat desa, hingga penyusunan RPJMDes 8 tahun tetap menggantung tanpa kepastian.
Inti UU No. 3 Tahun 2024 yang Belum Jalan:
Masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode maksimal 2 periode.
Kades yang masa jabatannya berakhir 1 Nov 2023 s.d 31 Jan 2024 berhak +2 tahun.
Penyesuaian Periode Kades yang masih menjabat, sisa masa jabatannya dihitung sampai genap 8 tahun total.
menyelesaikan RPJMDes tanpa gangguan Pilkades 6 tahunan.
Tuntutan Konkret ke Bupati Eliyunus Waruwu:
Jelaskan ke publik alasan batalnya janji pengukuhan Q2 2025
Segera umumkan jadwal pasti pengukuhan, bukan janji tanpa tanggal
3. Terbitkan SK perpanjangan masa jabatan Kades sesuai amanat UU No. 3/2024
4. Jika ada kendala, sampaikan secara terbuka agar tidak jadi spekulasi
Masyarakat meminta *Kemendagri u.p. Dirjen Bina Pemdes* dan *DPRD Nias Barat Komisi I mengawasi implementasi UU Desa di Nias Barat agar tidak ada kepala daerah yang mengabaikan perintah undang-undang,
Hingga berita ini diturunkan wartawan sedang berupaya konfirmasi ke bupati Nias barat.





























