*AIR TIDAK MENGALIR, PENGADUAN DIABAIKAN — KPP BOGOR RAYA DESAK EVALUASI DIREKSI PERUMDA TIRTA KAHURIPAN DAN KOMPENSASI WARGA*
BOGOR, 11 SEPTEMBER 2026 — Keluhan masyarakat atas pelayanan air bersih yang tidak kunjung membaik kembali meluas di Kabupaten Bogor. Kali ini, warga Kampung Neglasari RT 01/RW 04 dan Kampung Banyusuci, Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, menyampaikan keluhan mendalam terkait pelayanan yang sangat buruk dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Selama ini, warga telah berupaya menyampaikan pengaduan melalui telepon maupun datang secara langsung ke instansi terkait. Namun, hingga saat ini belum ditemukan solusi yang memadai, jelas, dan nyata. Air yang menjadi kebutuhan dasar kehidupan warga justru berhenti mengalir, sementara kewajiban pembayaran tetap berjalan. Ketimpangan ini memicu kekecewaan yang mendalam di tengah masyarakat.
Melihat kondisi yang semakin memburuk, KPP Bogor Raya menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar kendala teknis yang biasa terjadi. Ketika pelayanan publik yang menjadi hak dasar masyarakat terganggu dalam waktu yang panjang, dan pengaduan warga tidak memperoleh tanggapan serta penyelesaian yang memuaskan, maka hal tersebut merupakan cerminan kegagalan kinerja pengelola pelayanan publik yang patut dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam.
Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, menyampaikan pernyataan tegasnya kepada awak media pada Jumat, 11 September 2026.
“Warga telah menunaikan kewajibannya membayar biaya pelayanan, maka sudah sewajibnya pelayanan yang layak dan berkelanjutan diberikan. Jika keluhan terus diabaikan dan tidak ada perbaikan yang berarti, Bupati Bogor wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Direksi Perumda Tirta Kahuripan. Warga yang telah dirugikan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Hak-hak mereka harus dipenuhi dan diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Beni Sitepu dengan nada yang lugas dan berwibawa.
BUPATI BOGOR DIHARAPKAN TIDAK DIAM SAJA
KPP Bogor Raya mendesak Bupati Bogor untuk segera mengambil langkah tegas dan konkret dengan melakukan evaluasi kinerja terhadap Direksi Perumda Tirta Kahuripan. Evaluasi tersebut harus difokuskan pada kualitas pelayanan yang diberikan, mekanisme penanganan pengaduan pelanggan, serta kemampuan manajemen dalam menyelesaikan persoalan yang berulang dan merugikan masyarakat.
Proses evaluasi tersebut harus dilakukan secara serius, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Apabila dari hasil evaluasi ditemukan adanya kelalaian, kegagalan, maupun ketidakmampuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik, KPP Bogor Raya meminta Bupati Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk langkah pergantian direksi apabila memang terdapat dasar yang sah dan kuat.
“Jangan hanya percaya pada laporan-laporan yang tertata rapi di atas meja. Turun ke lapangan, dengarkan suara warga, dan lihat langsung kondisi pelayanan yang terjadi. Ukuran keberhasilan Perumda bukanlah angka di atas kertas, melainkan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Beni Sitepu menegaskan.
WARGA TERDAMPAK BERHAK MENDAPATKAN KOMPENSASI
Selain evaluasi kinerja, KPP Bogor Raya juga mendesak pihak Perumda Tirta Kahuripan untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan maupun warga yang terbukti telah dirugikan akibat gangguan pelayanan tersebut. Pemberian kompensasi haruslah memiliki mekanisme yang jelas, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar janji-janji manis yang tidak pernah terealisasi.
KPP Bogor Raya menegaskan dengan tegas bahwa masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang terus-menerus menanggung kerugian ketika pelayanan perusahaan yang dikelola dengan dana publik mengalami gangguan yang berkepanjangan. Beban kegagalan pelayanan tidak boleh dialihkan kepada rakyat yang telah menunaikan kewajibannya dengan baik.
DUA TUNTUTAN TEGAS KPP BOGOR RAYA
No Tuntutan
1 DESAK BUPATI BOGOR MELAKUKAN EVALUASI KINERJA DIREKSI PERUMDA TIRTA KAHURIPAN SECARA MENYELURUH DAN TUNTAS!
2 BERIKAN KOMPENSASI YANG WAJAR DAN TERUKUR KEPADA SELURUH WARGA YANG TERBUKTI TERDAMPAK!
Untuk menyuarakan dan memperjuangkan tuntutan tersebut, KPP Bogor Raya akan menyampaikannya melalui aksi penyampaian aspirasi yang direncanakan pada:
24 Hari/Tanggal: Senin, 14 September 2026
Waktu: Pukul 09.00 WIB.
Lokasi: Kantor Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Perkiraan Massa: ± 50 orang.
Penanggung Jawab: Beni Sitepu.
KPP Bogor Raya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk pengawalan yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak warga: pelayanan yang layak, tanggung jawab yang jelas, dan penyelesaian yang nyata. Jika pelayanan gagal, maka harus ada evaluasi. Jika warga dirugikan, maka harus ada penyelesaian yang adil. Itulah prinsip keadilan dan akuntabilitas yang harus ditegakkan dalam setiap lembaga pelayanan publik,” ujar Beni Sitepu.
KPP Bogor Raya juga mengingatkan bahwa BUMD pengelolaan air minum bukanlah perusahaan yang berorientasi pada keuntungan semata. Lembaga ini adalah perpanjangan tangan negara yang memiliki tugas mulia untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat atas air bersih yang layak dan terjangkau.
“Jika urusan air saja tidak dapat diselesaikan dengan baik, bagaimana warga dapat menjalani kehidupan yang layak dan bermartabat? Bupati Bogor harus hadir, berpihak pada warga, dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki pelayanan ini dari akar masalahnya,” pungkas Beni Sitepu dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Direksi Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait keluhan pelayanan di wilayah Kecamatan Leuwiliang, khususnya di Desa Leuwimekar. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Direksi Perumda Tirta Kahuripan untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
(Tim Redaksi / KPP Bogor Raya)





























