25.1 C
Jakarta
Jumat, Mei 23, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

M. Syahabudin : 1:0, kemenangan rakyat atas pembatalan penetapan pemenang

Warta In | Palembang, – Ormas MP NKRI pada tanggal 15 mei 2024 telah melayangkan surat tembusan pemberian aksi unjuk rasa pada sekretaris daerah kota palembang dan kepala badan pengadaan barang dan jasa serta kepala dinas pendidikan kota palembang selalu pengguna anggaran ke-2 paket yang menjadi sorotan atas indikasi dokumen hps yang seharusnya rahasia dibocorkan.

Pada pokonya tuntutan yang disampaikan dalam surat tersebut adalah guna pokja membatalkan kedua paket tersebut walalupun telah menentapkan bahkan telah tahapan berkontrak. Kegitan atau proyek tersebut adalah pertama
Pembangunan Pagar SD Negeri 249 Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang (Dana DAU Reguler Tahun 2024 dengan pemenang CV. REKSA PALAMPAH nilai negosiasi Sebesar Rp. 604.949.357,51 dan kedua Pembangunan Pagar SD Negeri 135 Kecamatan Sukarami Palembang (Dana DAU Reguler Tahun 2024 dengan pemenang PT. Multikarya Nusa Anugrah, nilai negosiasi sebesar Rp. 386.405.995,86.

Setelah ditetapkan pemenang dan sekira pada tanggal 2 mei 2024, ppk mulai melakukan tahapan kontrak dengan pemenang. Namun hal demikian tidak terlaksana dikarena pihak pokja pada tanggal 15 mei pukul 17:33 telah memutus pembatalan tender kedua paket tersebut.

Perbatalan tender tersebut pada laman https://lpse.palembang.go.id dinyatakan bahwa – Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.

M Syahabudin selaku koordinator MP NKRI menerangkan kejadian tersebut “Pembatalan tersebut telah sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa, namun sanksi etik tidak bisa diabaikan. harusnya sekretaris daerah memberikan sanksi maksimal berupa pemberhentian kepada pokja Pemilihan dan pihak terkait lainnya atas indikasi kesengajaan membocorkan dokumen HPS. Hal ini merupakan aturan yang juga tertuang dalam regulasi”. Ungkap nya.

Lanjutnya, Pihaknya akan tetap menggelar aksi unjuk rasa sesuaui dengan rencana agar pemberian sanksi tersebut segera dilakukan.
“Aksi tersebut tetap berlanjut, fokus kami mendesak agar sekretaris Daerah memberikan sanksi yang tegas pada pokja Pemilihan dan pihak terkait lainnya, hal demikian, kami anggap penting sebagai upaya dalam melakukan kerja pengawasan masyarakat agar terbentukan good goverment dilingkungan pemerintahan kota palembang ” tutup Syahabudin. (*)

Berita Terkait