Mangkir di Jam Dinas Tanpa Surat Tugas, Oknum ASN Dilaporkan ke Bagian Kepegawaian
Warta In | Subang – Kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan tajam. Seorang oknum ASN bernama Doan diduga kuat sering meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa alasan yang jelas dan tanpa dilengkapi surat perintah tugas resmi.
Dugaan pelanggaran disiplin ini mencuat setelah wartawan media mendatangi ruang kepegawaian untuk meminta klarifikasi langsung mengenai keberadaan Doan yang kerap menghilang saat jam dinas berlangsung.
wartawan media tersebut terlihat mempertanyakan kejelasan prosedur absensi Doan kepada seorang pegawai wanita bernama Ibu Arum, yang diketahui merupakan bawahan langsung atau staf di bagian kepegawaian tempat Doan bernaung.
Saat dicecar mengenai dokumen kedinasan, Ibu Arum membenarkan bahwa sejauh ini tidak ada surat tugas resmi maupun pemberitahuan tertulis yang melandasi keluarnya oknum ASN tersebut dari lingkungan kantor.
”Berarti sepakat ya Bu, Pak Doan tidak ada tugas luar, tetapi beliau keluar pada saat jam kerja?” ujarnya, yang kemudian diiyakan oleh Ibu Arum selaku staf kepegawaian.
Pihak wartawan media menyayangkan longgarnya pengawasan internal yang membuat oknum pegawai bisa bebas keluyuran di luar kantor tanpa prosedur yang sah. Ia menegaskan bahwa setiap mobilisasi ASN untuk kepentingan dinas wajib dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas (SPT) demi menjaga akuntabilitas pelayanan publik.
Di akhir, kedua belah pihak sepakat untuk mengunci komitmen agar masalah indisipliner ini segera ditindaklanjuti secara resmi oleh pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.





























