Warta In | Palembang – Ratusan massa yang tergabung dalam Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) gelar aksi damai di Depan Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Provinsi Sumsel, Kemen ESDM, Jalan Kolonel H Burlian Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Kamis (22/5/2025).
Perwakilan massa aksi berhasil melakukan audiensi dengan pihak Inspektur Tambang untuk melaporkan banyaknya temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tambang-Tambang yang ada di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel yaitu PT DRP, PT CBR, PT DAS, PT SMS dan PT. GGB.
“Semua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tambang-Tambang tersebut sudah kita paparkan melalui leptop dengan menggunakan proyektor dan terlihat jelas baik foto-foto maupun video kondisi riil dilapangan, banyak terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan alam,” kata Ketua Lembaga KPK Nusantara, Dodo Arman saat diwawancara awak media.
Lanjut Dodo sampaikan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Tambang-Tambang tersebut diantaranya, melakukan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak melaksanakan reklamasi.
“Berdasarkan Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bagi setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal RP 100 miliar,” jelasnya.
“Selain itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik juga menekankan pentingnya pelaksanaan reklamasi dan pengelolaan lingkungan hidup pasca-penambangan,” tambahnya.
Selain itu juga, pihaknya menduga banyak masyarakat sekitar tambang tidak mendapatkan dan menikmati kontribusi dari dari perusahaan Tambang -Tambang Batubara yang ada di Lahat.
“Kami menduga banyak masyarakat tidak menikmati baik Corporate Social Responsibility (CSR), Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PMM) maupun dalam hal perekrutan tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Lahat,” ungkapnya Dodo.
Lebih lanjut Dodo tegaskan bahwa berdasarkan pantauan Lembaga KPK Nusantara, kelima Tambang Batubara yang dilaporkannya tersebut tidak melaksanakan reklamasi dan tidak menutup kemungkinan lebih dari 5 Perusahaan Tambang yang melakukan pelanggaran.
Hal tersebut juga ditanya oleh awak media, apakah termasuk juga Perusahaan Tambang Batubara miliknya pejabat di Provinsi Sumsel.
“Saya tidak tahu apakah Tambang Batubara tersebut milik pejabat di Sumsel, yang jelas beberapa kelima perusahaan tambang yang saya datangi, kondisinya dalam keadaan gundul sudah bertahun-tahun dan ada videonya saat hujan turun terjadi erosi,” bebernya.
Oleh karena itu hari ini pihaknya mendatangi Kantor Inspektur yang ada di Provinsi Sumsel, meminta Turun Kelapangan untuk memeriksa tambang yang tidak melakukan reklamasi dan meminta cabut IUP Tambang yang nakal.
Selain itu juga meminta Inspektur Tambang memberikan rekomendasi ke Kementerian ESDM serta memberikan laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang.
“Dalam hal ini, Inspektur Tambang memiliki kewenangan otoritas untuk melakukan tindakan penambangan Batubara di Kabupaten Lahat,” Ujarnya Dodo.
Terkait dengan tanggapan pihak Inspektur Tambang saat audiensi tadi, Dodo sampaikan bahwa sudah bagus dan insyaallah mereka akan menindalanjuti kelima perusahaan tambang yang dilaporkannya tersebut.
“Dalam audiensi tadi, pihak Inspektur Tambang meminta semua bukti-bukti pelanggaran dan titik koordinat, karena disini menggunakan sistem data dan satelit, makanya tadi kita berikan semua data-datanya. Kita berharap Inspektur Tambang turun kelapangan dan menindak semua laporan kita hari ini,” tandasnya Dodo (Rilis)