INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

29.3 C
Jakarta
Rabu, Januari 15, 2025

Presidium Anti Korupsi Sumsel Akan Laporkan Satker Perumahan Sumatera V ke KPK dan Jaksa Agung RI

Warta In | Palembang – Dalam waktu dekat Presidium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Sumsel akan melaporkan Satuan Kerja (Satker) Perumahan Sumatera V ke KPK dan Jaksa Agung RI.

Hal tersebut di sampaikan oleh Simon Ketua Presidium LSM Anti Korupsi Sumsel di dampingi Haris Pengurus Presidium LSM Anti Korupsi Sumsel kepada awak media, Selasa (10/12/24)

Menurut Simon, memperhatikan UU.RI. NO.9 tahun 1998 yaitu Tentang kebebasan mengemukakaan pendapat dimuka umum, maka kami dari Elemen Masyarakat yang dilindungi Undang-Undang Dalam mengemukakan Pendapat dimuka umum dengan cara Aksi unjuk Rasa, juga dalam Bentuk laporan tertulis maunpun Lisan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.71/2000 psl 5 ayat (1) yang dimaksud Status Hukum”,adalah status seseorang pada waktu menyampaikan Informasi, saran atau pendapat kepada penegak hukum atau Komisi Pemberatasan Korupsi dijamin Tetap, artinya Status sebagai Pelapor Tidak diubah menjadi Tersangka hal ini dijamain Undang Undang RI,”ujarnya.

Adapun agenda yang kami Laporkan ke KPK dan Kejagung RI sbb;

A.Paket kegiatan APBN tahun 2024

1.Pembangunan Rumah Susun Universitas Sriwijaya vol. 43.0 Unit Rp. 11.770.160.000 (Kode RUP: 49014297)

2.Meubelair Rumah Susun Universitas Sriwijaya Rp.1.161.500.000

“Hasil pantauan kami di lapangan bahwa ke-2 paket kegiatan tersebut diatas terindikasi KKN, terindikasi mark up yang sangat tinggi bahkan sebagian aitem kegiatan ada yang fiktif / tidak dilaksanakan,”ujarnya.

Menurut kami Kegiatan tersebut diatas diduga terjadi KKN, dan Banyak sekali terjadi Penyimpangan didalam pelaksanaan dilapangan, dengan kata lain diduga telah dikorupsi oleh KPA, dan PPK dan Rekanan tetap dilingkungan Dinas/instansi tersebut, indikasinya banyak yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga Mark up yang sangat tinggi sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.

Adapun tuntutan kami ke KPK RI dan Kejagung RI sbb ;

1.Melalui KPK RI dan Kejagung RI mendesak agar memanggil kepala Balai P2P Sumatera V guna dijadikan TSK demikian juga terhadap PPK dan Pengawas Lapangan karena lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

2.Melalui KPK RI dan Kejagung RI àgar terhadap penyimpangan dari Spesifikasi Tehnik dapat dijadikan sebagai bahan guna kasus nya dinaikan ke PN.

“Presidium LSM Anti Korupsi Sumsel berharap agar KPK RI dan Kejagung RI segera menindaklajuti laporan kami,”tutupnya.

Latest news
Related news