28.7 C
Jakarta
Senin, Mei 25, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Wartawan Subang Harun masih dalam penahanan Polisi PWI Subang Sebut Ada Upaya Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

Wartawan Subang Harun masih dalam penahanan Polisi PWI Subang Sebut Ada Upaya Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

SUBANG WARTA IN, Kerja jurnalistik di Subang kembali mendapat sorotan setelah wartawan Harun dilaporkan ke pihak kepolisian atas pemberitaannya. PWI Subang menilai laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pers.

Harun yang sehari-hari meliput isu pemerintahan dan kebijakan publik di Subang, dilaporkan terkait berita yang ia tulis beberapa waktu lalu. Isi laporan dan pasal yang disangkakan belum diungkapkan secara rinci oleh pihak pelapor.

Ketua Plt PWI Subang H. Nano Suwarno SH mengatakan, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme yang diatur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Saluran yang benar adalah hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan jalur pidana.

“Kalau substansinya adalah pemberitaan, maka rujukannya adalah UU Pers. Menggunakan pasal KUHP untuk menjerat wartawan atas karya jurnalistiknya adalah langkah mundur. Ini yang kami khawatirkan sebagai kriminalisasi,” ujarnya, (25 Mei 2026).

Harun sendiri menyatakan pemberitaannya dibuat berdasarkan data, konfirmasi, dan sesuai kaidah kode etik jurnalistik. Ia mengaku siap menjelaskan proses peliputan jika dimintai klarifikasi oleh Dewan Pers.

Kebebasan pers dijamin konstitusi dan diatur khusus melalui UU Pers. Ketika ada sengketa pemberitaan, jalur yang disediakan adalah hak jawab, koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

Menggunakan laporan pidana terhadap wartawan atas produk jurnalistiknya berisiko membungkam fungsi kontrol sosial media. Jika dibiarkan, efeknya bukan hanya pada Harun, tapi pada seluruh jurnalis di Subang yang takut menulis hal-hal yang menyangkut kepentingan publik.

Polisi diharapkan menahan diri dan mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Dewan Pers punya kewenangan untuk menilai apakah suatu karya masuk kategori produk jurnalistik atau tidak.

Kasus Harun harus jadi pengingat: mengawal kebijakan publik adalah tugas pers. Dan tugas itu tidak bisa berjalan kalau jurnalis dibayangi jeratan pidana setiap kali menulis hal yang tidak disukai pihak tertentu.

PWI Subang menyatakan akan mendampingi Harun dan meminta publik mengawal proses ini agar tidak keluar dari koridor hukum pers.

( RB )

Berita Terkait