INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

35.4 C
Jakarta
Minggu, September 8, 2024

PST Sambangi Kejati Sumsel Terkait Dugaan KKN Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Ogan Ilir

Warta In | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait
Dugaan KKN Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Amoto Safutra Seketaris PST Kepada Awak Media, Jum’at (12/07/24).

Dian HS Ketua PST menuturkan,” iya,Kami PST sambangi Kejati Sumsel melaporkan dugaan KKN Penggunaan Dana Desa di beberapa Desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kami, PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan Demokratis.
Maka dari itu kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan.
Dasar Hukum:
Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun yang kami Laporkan antara lain ,Kepala Dinas Peberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Ilir beserta Ketua Forum Kades Kecamatan Muara Kuang, 5 (lima) Kepala Desa Kecamatan Muara Kuang dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dan Juga Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, terkait persoalan-persoalan yang terjadi di beberapa Desa diwilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan informasi dan data dari beberapa sumber yang kami himpun terkait persoalan yang terjadi dilingkungan Kabupaten Ogan Ilir, pada kegiatan-kegiatan tahun 2022-2023 diduga terdapat banyak ketidak sesuaian dengan Fakta dilapangan, bahkan terdapat pekerjaan yang diduga Mark- Up, RAB serta adanya dugaan LPJ, SPJ yang tidak sesuai, tidak tranfarans serta adanya dugaan beberapa Nota Kwitansi Belanja Barang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sesuai realisasinya, sehingga diduga pada realisasi kegiatan-kegiatan tersebut terindikasi mengarah pada praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyebabkan kerugian Negara.

Selain itu laporan pada tiap tahunnya LPJ, SPJ yang di laporkan tidak pernah di periksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang baik dari inspektorat maupun dari APH, walaupun pada beberapa kegiatan tersebut sudah terkesan terindikasi adanya manipulasi laporan yang diduga bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok, ataupun golongan tertentu.

Adapun Desa-desa yang kami maksud yaitu:

1.Desa Kasah Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir dengan jumlah Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp726.898.000,00;- Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp726.640.000,00;-

2.Desa Kuang Anyar Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir dengan jumlah Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp733.146.000,00;- Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp749.675.000,00;-

3.Desa Munggu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir dengan jumlah Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp 1.012.798.000,00;- Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp811.984.000,00;-

4.Desa Nagasari Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir dengan jumlah Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp956.705.000,00;- Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp839.393.000,00;-

5.Desa Ramakasih Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir dengan jumlah Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp810.792.000,00;- Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp779.223.000,00;-

“Demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mulai dari Desa, khususnya di Kabupaten Ogan Ilir serta mengingat kegiatan-kegiatan tersebut menggunakan keuangan negara, harus dilakukan pengawasan yang ketat ,”ucapnya.

Oleh sebab itu kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam hal melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi Dana Desa yang diduga rentan diselewengkan.

2.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi KKN di lingkungan Desa tersebut diatas pada realisasi Dana Desa Tahun 2022-2023.

3.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, untuk segera memanggil seluruh Kepala Desa terkai, untuk diperiksa dimintai keterangannya, serta untuk data-data realisasi yang telah dilaksanakan yang diduga tidak sesuai dengan Fakta-fakta dilapangan.

4.Meminta Kepada Pihak KejaksaanTinggi Provinsi Sumatra Selatan, untuk segera memanggil masing-masing Kepala Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga terlibat, atas dugaan Mark-Up, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dikarenakan semua pihak tersebut diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ. mengingat kurangnya SDM Kepala Desa beserta perangkatnya.

“Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan beserta data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018.
Sebagai control social kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,”pungkasnya.

Latest news
Related news