Warta In | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejati Sumsel untuk membuat Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pembangunan Shooting Range Area Menembak dan Panahan di Dispora Kabupaten Muaraenim
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS di dampingi oleh Seketaris PST ARNOTO SAFUTRA usai melaporkan dugaan Penyimpangan Pembangunan Shooting Range Area Menembak dan Panahan di Kabupaten Muaraenim ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kejati Sumsel, Kamis (27/06/24).
Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS mengatakan dalam hal ini Kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) membuat laporan pengaduan ke Kejati Sumsel dugaan penyimpangan Pembangunan Shooting Range Area Menembak dan Panahan sebesar Rp768.063.000,00,00;- Tahun Anggaran 2023
Kami sebagai sosial kontrol yang telah diatur dalam Undang-undang peran serta masyarakat dalam memberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
Merujuk pada:
Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Junto. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maka melalui surat ini PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) menyampaikan laporan pengaduan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sehubungan dengan dugaan penyimpangan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan konstruksi di satuan kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 pada pekerjaan Pembangunan Shooting Range Area Menembak dan Panahan
Berdasarkan informasi serta hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) dilapangan, pada pekerjaan yang menggunakan keuangan negara tersebut diduga tidak maksimal, hal ini disebabkan pada beberapa poin penting dalam pekerjaan diduga tidak dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya diantaranya:
1.Tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
2.Tidak berpedoman dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3.Tidak mengacu pada Spesifikasi Teknis Pekerjaan yang telah ditetapkan; dan
4.Bahkan kualitas barang yang digunakan dibawah kualitas yang ditentukan.
Atas dugaan permasalahan tersebut, kami sebagai lembaga kontrol sosial memandang perlu untuk kembali melakukan laporan pengaduan melalui Aksi Demonstrasi ke Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dengan tuntutan:
1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak Pidana korupsi, khususnya diwilayah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan tersebut diatas yang diduga rentan diselewengankan.
2.Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, SYARIFUDIN, AP, M. Si selaku PA/KPA atas dugaan tidak maksimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik di satuan kerjanya;
3.Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memanggil dan memeriksa MHD.NOPRIANSYAH, A. MD Selaku PPK dan PPTK yang diduga tidak cermat dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, sehingga pada pekerjaan tersebut diduga terdapat penyimpangan yang mengarah pada dugaan KKN.
4.Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memanggil pihak pemenang tender PT. MIJAN TUNGGAL SAKTI untuk diperiksa dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mempermudah Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, kami juga memberikan Laporan pengaduan, beserta data Pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 43 Tahun 2018.
Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
“Apabila laporan kami tidak segera di tindaklanjuti, maka dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel,”pungkasnya.