Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

LBH IRO YUDHO WICAKSONO Hadiri Sidang Pledoi, Ajukan Permohonan Putusan Bebas

Kediri, Senin, 3 Agustus 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IRO YUDHO WICAKSONO (IYW) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat melalui kehadiran Tim Penasihat Hukum dalam sidang lanjutan perkara pidana di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

 

Sidang yang berlangsung pada hari ini beragendakan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam perkara pidana Nomor 187/Pid.Sus/2026/PN.Gpr atas nama terdakwa Anggala Danil Lowistanggang alias Gondes bin Sugiono. Tim Penasihat Hukum terdiri dari Adv. Fatachul Hudi, S.H., M.H., CPM., CParb., Adv. Nurul Hilal Haryono, S.H., CPM., Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA dan Adv. Yasinta Kumara Sari, S.H., yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) yang menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pledoi juga menekankan bahwa hak terdakwa untuk memperoleh pembelaan merupakan bagian dari prinsip peradilan yang adil.

 

Dalam analisis yuridisnya, Tim Penasihat Hukum menguraikan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum perlu diuji kembali berdasarkan fakta persidangan. Menurut Tim Penasihat Hukum, barang bukti narkotika yang ditemukan relatif kecil, tidak ditemukan adanya fakta mengenai jaringan peredaran narkotika berskala besar maupun transaksi yang menunjukkan adanya aktivitas peredaran secara profesional. Tim juga berpendapat bahwa terdakwa merupakan korban penyalahgunaan narkotika yang sepatutnya memperoleh penanganan sesuai ketentuan peraturan bersama mengenai rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

 

Selain itu, Tim Penasihat Hukum berpendapat bahwa dakwaan mengenai produksi atau peredaran sediaan farmasi tidak memenuhi dasar pembuktian sebagaimana didalilkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tim juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta menunjukkan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

 

Dalam petitum yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Tim Penasihat Hukum memohon agar Majelis Hakim:

 

* Menyatakan terdakwa Anggala Danil Lowistanggang alias Gondes bin Sugiono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;

* Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;

* Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya; serta

* Membebankan biaya perkara kepada negara.

 

Sebagai alternatif, Tim Penasihat Hukum memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

 

Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA menyampaikan bahwa kehadiran LBH IRO YUDHO WICAKSONO dalam persidangan merupakan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas pendampingan hukum secara profesional dan proporsional.

 

> “Pendampingan hukum bukan berarti membenarkan suatu perbuatan, melainkan memastikan bahwa setiap orang memperoleh proses hukum yang adil, hak-haknya dihormati, dan setiap putusan didasarkan pada fakta hukum serta alat bukti yang terungkap di persidangan.”

 

LBH IRO YUDHO WICAKSONO menegaskan akan terus memberikan bantuan hukum secara profesional, independen, dan berintegritas, serta menghormati sepenuhnya proses persidangan hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

Berita Terkait