Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*SEKIAN KALI VIRAL TETAP TAK ADA TINDAKAN: OKNUM KADUS SIDODADI DIDUGA IKUT MENGELOLA KARAOKE FAMILY — M

*SEKIAN KALI VIRAL TETAP TAK ADA TINDAKAN: OKNUM KADUS SIDODADI DIDUGA IKUT MENGELOLA KARAOKE FAMILY — MASYARAKAT GERAM TUNTUT TINDAK TEGAS!*

“Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk, Gangguan Tak Kunjung Usai. Kades: Pilih Jadi Pemimpin Atau Kelola Usaha! Kadus Malah Bilang: Saya yang Urus, Tak Perlu Libatkan Kades dan Camat!”

 

PENARIK, MUKOMUKO — 15 SEPTEMBER 2026. Keresahan, ketidaktenangan, serta hilangnya kenyamanan dan ketenteraman lingkungan pemukiman warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, kini terus berulang dan berlangsung tanpa henti. Sungguh sangat memprihatinkan dan memilukan hati masyarakat, ketika wilayah yang seharusnya menjadi tempat tinggal yang aman, tenteram, dan damai justru berubah menjadi sumber kegelisahan yang tak kunjung usai. Pertanyaan besar pun mengemuka di tengah masyarakat: bagaimana mungkin seorang Kepala Dusun — yang seharusnya menjadi pelindung, panutan, dan penjaga ketertiban di wilayahnya — justru diduga menjadi sumber gangguan, pelanggaran aturan, dan ketidakamanan bagi warga yang tinggal di lingkungan pemukiman padat penduduk tersebut? Bahkan, terungkap dugaan bahwa oknum Kepala Dusun tersebut ikut serta mengelola dan melancarkan operasional tempat hiburan yang meresahkan itu sendiri.

Kepala Dusun adalah perpanjangan tangan Kepala Desa, yang dituntut untuk menjadi teladan dan panutan di tengah masyarakat. Beliau seharusnya menciptakan rasa aman, nyaman, dan tenteram di wilayahnya — bukan justru menimbulkan rasa tidak nyaman, tidak aman, dan dengan sengaja memberikan ruang serta kesempatan bagi pihak pelaku usaha untuk berbuat di lingkungan yang semestinya beliau jaga. Setiap kegaduhan yang terjadi, setiap pelanggaran yang dibiarkan, sesungguhnya terjadi karena ada kesempatan dan peluang yang terbuka — dan peluang itu diduga justru diciptakan oleh pihak yang seharusnya pertama kali menutupnya.

Yang semakin memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat adalah fakta bahwa permasalahan ini bukan baru muncul. Sudah sekian kalinya pemberitaan terkait karaoke family di Desa Sidodadi ini viral, baik di media lokal Mukomuko maupun di media daring nasional. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan seperti apa penindakan dan ketegasan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, pemerintah daerah melalui instansi berwenang, maupun aparat penegak hukum. Aktivitas pengelolaan tempat hiburan tersebut tetap berlanjut, seolah-olah tidak ada yang pernah terjadi, tidak ada yang pernah dilaporkan, dan tidak ada yang pernah diprotes. Pemerintah Desa dan Kecamatan Penarik dinilai tetap bersikukuh seolah tidak ada keresahan, kegundahan, maupun gangguan terhadap kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum yang terus menerus terancam dan berlanjut tanpa henti.

Ada apa dengan Camat Penarik dan Kepala Desa Sidodadi? Pertanyaan ini kini berulang kali dilontarkan oleh warga yang mulai kehilangan kesabaran. Muncul dugaan yang menguat di tengah masyarakat: apakah sudah ada kesepakatan, upeti, atau jatah yang diterima dari oknum Kepala Dusun dan perangkat Desa Sidodadi tersebut, sehingga pihak yang berwenang justru lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keuntungan pihak pelaku usaha daripada kenyamanan, ketenteraman, dan keselamatan masyarakat yang seharusnya mereka lindungi? Mengapa sikap buta tuli itu terus berlanjut, sementara keresahan warga semakin meluas dan tidak kunjung mendapat penyelesaian yang adil?

 

📞 KONFIRMASI KEPALA DESA SIDODADI: SUDAH BERKALI-KALI DIPANGGIL, DIBERI ARAHAN — TAPI OKNUM KADUS MALAH BILANG “SAYA YANG URUS, TAK PERLU LIBATKAN KADES DAN CAMAT!”

Saat awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sidodadi terkait dugaan keterlibatan Kepala Dusun berinisial JM dalam pengelolaan karaoke family tersebut, Kepala Desa menyampaikan keterangan yang sangat mendalam dan tegas.

“Sudah berkali-kali kami panggil JM. Sudah berkali-kali kami berikan pengertian dan arahan bahwa selaku perpanjangan tangan Kepala Desa, beliau memikul tanggung jawab dan wewenang atas ketertiban lingkungan di wilayahnya. Kepala Dusun harus sudah sangat memahami dan menyadari bahwa beliau tidak boleh terlibat dalam pengelolaan usaha karaoke family yang justru membuat masyarakat resah dan tidak tenang,” jelas Kepala Desa Sidodadi.

Kepala Desa kemudian menegaskan pesan yang telah disampaikan berulang kali kepada oknum Kadus tersebut:

“Saya sudah memberikan pengertian dengan tegas kepada beliau: Pilihlah — tetap berperan sebagai pimpinan dusun dan menjadi teladan bagi masyarakat, atau meninggalkan jabatan dan mengelola tempat hiburan tersebut. Tidak boleh dua-duanya. Apalagi usaha karaoke family tersebut diduga banyak melanggar regulasi, izinnya dipertanyakan, dan lokasinya berada di tengah pemukiman padat penduduk yang jelas-jelas mengganggu ketertiban umum.”

Namun yang lebih mengkhawatirkan, kata Kepala Desa, adalah tanggapan oknum Kadus tersebut saat diberikan arahan:

“Beliau justru menjawab: ‘Saya tidak akan melibatkan Kades dan Camat terkait jurnalis atau wartawan yang memberitakan tempat usaha ini. Nanti saya yang urus sendiri.’ Jawaban itu justru semakin memperjelas bahwa ada sikap menutup diri, tidak mau diatur, dan tidak mau bertanggung jawab terhadap arahan pimpinan. Jika demikian, tidak ada pilihan lain — apa yang saya arahkan, sama halnya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Camat Penarik. Semua peraturan dan ketentuan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Kepala Desa Sidodadi.

 

⚠️ DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, Kepala Dusun wajib menjaga ketertiban, menjadi teladan, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan mematuhi aturan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Kepala Dusun berinisial JM diduga ikut serta mengelola dan melancarkan operasional tempat hiburan yang berkedok Karaoke Family bersama pihak lain berinisial MRT. Tempat tersebut diduga beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk, menyalahgunakan izin usaha, menyediakan pemandu lagu, menjual minuman beralkohol, dan menimbulkan keributan hingga pengeroyokan yang mengancam keamanan dan keselamatan warga sekitar.

Secara rinci, dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain:

– Sumber gangguan ketertiban dan kenyamanan lingkungan: Alih-alih menjaga keamanan dan ketenteraman lingkungan, oknum yang bersangkutan justru diduga menjadi pihak yang ikut mengelola usaha yang menimbulkan kebisingan berlebih, keributan, dan bentrokan fisik di tengah pemukiman — tempat yang seharusnya paling tenang justru menjadi tempat yang paling bising dan mengancam ketenangan warga.
– Menyalahgunakan izin usaha secara nyata: Izin Karaoke Family yang seharusnya bersifat tertutup, terbatas, dan tidak mengganggu lingkungan diduga disalahartikan dan dikembangkan menjadi tempat hiburan umum yang ramai, bising, dan mengundang pengunjung dari luar wilayah — jauh melampaui batas izin yang diberikan. Diduga banyak regulasi yang mengatur perizinan tempat hiburan justru dilanggar oleh pemilik usaha berinisial MRT tersebut.
– Menciptakan ruang bagi perbuatan tidak bermoral dan pelanggaran norma: Diduga menyediakan pemandu lagu yang melampaui batas izin, menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta menciptakan suasana ruang yang redup — yang dengan sengaja membuka peluang dan kesempatan bagi perbuatan tidak bermoral, perbuatan asusila, hingga tindak pidana lainnya. Pengaruh alkohol yang dikombinasikan dengan suasana tersebut, justru memperbesar risiko terjadinya perbuatan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
– Mengabaikan kewajiban jabatan dan merusak wibawa pemerintahan desa: Sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa, oknum tersebut justru diduga menutupi pelanggaran yang terjadi, bukan melaporkannya — sehingga merusak kehormatan, marwah, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa secara keseluruhan. Sikap beliau yang menyatakan “saya yang urus sendiri, tak perlu libatkan Kades dan Camat” semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.

Jika terbukti benar, sanksi administratif dapat dikenakan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatan. Apabila dugaan pelanggaran pidana terbukti, proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku wajib dijalankan tanpa pandang bulu.

 

📞 CAMAT PENARIK CHAIRUL SALEH: BERIKAN WAKTU, AKAN EVALUASI DAN TINDAK TEGAS JIKA TERBUKTI PELANGGARAN

Terkait pemberitaan yang telah menyebar luas di media online lokal Mukomuko maupun media nasional, awak media pun berupaya mengonfirmasi langsung kepada Camat Kecamatan Penarik, Chairul Saleh. Saat dikonfirmasi, Chairul Saleh menyampaikan tanggapan dengan sikap yang tenang namun tegas, menyatakan bahwa persoalan tersebut jauh dari kata selesai dan sedang dalam proses pengawasan serta evaluasi.

“Jauh dari permasalahan tersebut, saya sudah melakukan evaluasi terhadap permasalahan karaoke family tersebut dan sampai saat ini saya terus berkoordinasi dengan pihak terkait perizinan. Saya juga mempertanyakan sampai di mana keakuratan izin tersebut — apakah benar sudah akurat dan memenuhi regulasi serta keabsahan izin itu? Sedangkan untuk izin lingkungan, sampai saat ini tidak ada. Apalagi penyampaian dari pihak pelaku usaha karaoke family tersebut terkait perolehan izin pun belum jelas.”

Menanggapi informasi bahwa salah satu pengelola usaha tersebut adalah perangkat Desa Sidodadi, Camat menjawab dengan lugas:

“Nah, itu saya tidak tahu. Dan sampai saat ini tidak ada laporan atau pemberitahuan kepada saya terkait hal tersebut.”

Camat kemudian memohon waktu dan ruang untuk melakukan penanganan secara menyeluruh, sekaligus menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran:

“Tolong berikan saya waktu dan ruang untuk melakukan evaluasi, pembinaan, serta pemanggilan pihak-pihak terkait. Saya akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya, apabila ditemukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang serta tanggung jawabnya — akan saya lakukan secara terbuka dan transparan.” — demikian penegasan Camat Chairul Saleh di akhir pernyataannya.

 

🗣️ KRM & TOKOH MASYARAKAT MENGECAM KERAS: JANGAN BUTA TULI TERHADAP KERESAHAN RAKYAT YANG SUDAH SEKIAN KALI DIABAIKAN

Koalisi Rakyat Mengadu (KRM) mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum perangkat desa, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. KRM menegaskan:

“Sebagai pemimpin di wilayah wewenangnya, seharusnya menjaga kehormatan dan keharmonisan, menjadi teladan dan panutan — bukan justru menjadi sumber gangguan. Menyalahgunakan izin, menjual minuman beralkohol, dan menyediakan pemandu lagu di ruang redup cahaya adalah dengan sengaja memancing perbuatan tidak bermoral. Pengaruh alkohol dan suasana itu membuka ruang bagi perbuatan tercela. Jika terbukti, kami akan segera membuat laporan kepada pihak berwenang dan penegak hukum.”

Tokoh masyarakat Sidodadi, Gunarto, menyampaikan kekesalannya dengan lantang, penuh keprihatinan, dan kekecewaan yang mendalam atas sikap pihak yang berwenang yang seolah-olah tidak peduli meskipun permasalahan ini sudah sekian kalinya viral dan menjadi sorotan publik:

“Kalian digaji dengan uang rakyat. Jangan sampai hanya bisa makan gaji buta, diam saja, dan membiarkan keresahan rakyat terus berlanjut, padahal sudah sekian kali viral dan diprotes. Jangan sampai sudah ada korban jiwa, kerugian masyarakat luas, kalian masih bisa duduk manis dan berdiam diri. Jangan sampai masyarakat yang bergerak dan bertindak!”

Beliau juga mempertanyakan dengan tegas tanggung jawab Kepala Desa dan Camat Penarik yang dinilai seolah-olah buta tuli terhadap kegaduhan yang terus berulang tanpa ada penyelesaian:

“Di mana tanggung jawab Kepala Desa sebagai pimpinan? Di mana Camat sebagai pengawas dan pembina? Jangan hanya bisa bertindak saat masyarakat sudah berteriak dan resah. Masalah ini sudah sekian kali viral, namun tetap tidak ada tindakan tegas. Ada apa sebenarnya? Apakah kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada keselamatan dan kenyamanan warga? Jika pelaku usaha sudah berjanji tidak akan menimbulkan keributan dan kini terulang lagi, berarti tidak bisa menjaga ketenteraman — maka tempat itu harus ditutup permanen. Tidak perlu ada toleransi lagi!”

 

📢 TUNTUTAN MASYARAKAT: TINDAK TEGAS, EVALUASI MENYELURUH, DAN PENINDAKAN TANPA TUNDA

Masyarakat Desa Sidodadi secara tegas menuntut kepada seluruh pihak yang berwenang:

1. Pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap kesesuaian izin usaha tempat hiburan tersebut — apakah benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki atau justru telah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, serta apakah izin lingkungan benar-benar ada;
2. Sanksi tegas dan tanpa pandang bulu terhadap oknum Kepala Dusun berinisial JM yang diduga menyalahgunakan jabatan, melanggar tugas dan fungsi, ikut mengelola usaha yang meresahkan masyarakat, serta mengabaikan arahan pimpinan;
3. Tindakan nyata dan evaluasi langsung dari Kepala Desa Sidodadi — mengevaluasi kinerja perangkat desa, memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, dan tidak melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi di bawah kepemimpinannya;
4. Pengawasan aktif dan tindakan nyata dari Camat Penarik — menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara sungguh-sungguh, tidak buta tuli terhadap keluhan warga yang telah disampaikan berkali-kali secara terbuka, serta segera menindaklanjuti hasil evaluasi yang sedang dilakukan;
5. Penutupan sementara maupun permanen tempat usaha tersebut apabila terbukti melanggar izin, mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan keamanan serta keselamatan warga sekitar;
6. Klarifikasi terbuka dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait agar masyarakat mengetahui kebenaran yang sebenarnya dan tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.

 

📝 CATATAN REDAKSI

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaku usaha maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat jawaban.

Redaksi selalu memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait — Kepala Desa Sidodadi, Kepala Dusun yang bersangkutan, pemilik usaha berinisial MRT, maupun Camat Penarik — untuk menyampaikan klarifikasi, konfirmasi, maupun hak jawab secara terbuka demi kebenaran dan keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi yang disampaikan pihak terkait akan dimuat sebagaimana mestinya secara utuh dan tidak dipotong.

Perlu diketahui bahwa untuk sekian kalinya pemberitaan media daring lokal Mukomuko maupun media daring nasional terkait karaoke family di Desa Sidodadi ini belum juga menghasilkan kejelasan seperti apa penindakan dan ketegasan yang dilakukan oleh pihak terkait, pemerintah daerah melalui instansi berwenang, maupun aparat penegak hukum. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini.

Catatan Penting: Semua pernyataan dan tuntutan dalam berita ini disampaikan narasumber berdasarkan hak kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan bersifat dugaan dan belum terbukti di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam berita ini hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kebenaran dan keadilan adalah hak setiap warga negara. Tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum. Marwah dan kehormatan pemerintahan desa harus segera dikembalikan, agar masyarakat Desa Sidodadi kembali percaya dan yakin bahwa pemimpin di tengah-tengah mereka benar-benar menjaga ketertiban, keamanan, serta kehormatan bersama-sama — bukan justru menjadi sumber gangguan itu sendiri.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait