Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*TERKATUNG-KATUNG: KETUA LSM PERKARA NIAS DESAK TINDAK TEGAS — COPOT KASAT RESKRIM, PENYIDIK, DAN KANIT!*

*8 BULAN TERKATUNG-KATUNG: KETUA LSM PERKARA NIAS DESAK KAPOLRI & KAPOLDA SUMUT TINDAK TEGAS — COPOT KASAT RESKRIM, PENYIDIK, DAN KANIT!*

“KEADILAN TIDAK BOLEH MATI DI TENGAH JALAN!”.

GUNUNGSITOLI, KEPULAUAN NIAS, SUMATERA UTARA — 15 SEPTEMBER 2026. Delapan bulan berlalu, namun satu perkara yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan justru terkatung-katung tanpa kejelasan. Keresahan dan kekecewaan masyarakat pun semakin menguat, tatkala upaya pencarian keadilan seolah-olah menemui jalan buntu di tengah prosedur yang seharusnya menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Afdika Permata, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara Kepulauan Nias, yang sekaligus merupakan pelapor dan orang tua korban dalam perkara dengan nomor LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 15 Januari 2026, menyuarakan kemarahan mendalam sekaligus keprihatinan yang mendalam atas lambatnya penanganan perkara tersebut. Perkara ini bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang ternyata adalah milik korban sendiri. Namun alih-alih haknya dipulihkan, anak korban justru diduga dipukuli dan ditahan secara tidak sah di Pos Satpam. Hingga hari ini, hampir delapan bulan berlalu, perkara tersebut masih terhenti di tahap penyelidikan tanpa kemajuan yang berarti. Afdika pun secara tegas meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Wahyudi untuk segera mengambil langkah tegas dan menindaklanjuti perkara ini dengan sungguh-sungguh.

 
KRONOLOGI: MOTOR SENDIRI DITUDUH DICURI, ANAK JUSTRI DIPUKULI DITAHAN TANPA PROSEDUR HUKUM

Peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan yang diduga melanggar hukum. Sepeda motor yang diduga dicuri ternyata adalah milik korban sendiri. Namun ironisnya, alih-alih meminta maaf dan melepaskan korban, pihak yang menuduh justru diduga memukuli anak korban dan menahannya secara tidak sah di Pos Satpam. Padahal, penahanan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang dan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Bayangkan, motor milik sendiri justru dituduh mencuri. Lalu anak saya dipukuli hingga lebam di bagian kepala dan pipi kanan, lalu dikunci dan ditahan di Pos Satpam. Itu bukan penahanan yang sah. Itu sudah seperti penculikan dan penganiayaan! Pelakunya sudah jelas, saksi ada, bukti fisik ada — tetapi mengapa sampai hari ini belum ada langkah hukum yang tegas?” ungkap Afdika Permata dengan nada prihatin.

Hingga saat ini, pelapor, korban yang mengalami kekerasan, serta saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut telah dipanggil dan diperiksa. Namun meskipun seluruh keterangan dan bukti telah masuk, perkara justru terhenti di tempat tanpa perkembangan yang berarti.

SERUAN TEGAS KEPADA KAPOLRI DAN KAPOLDA SUMUT: “KEADILAN TIDAK BOLEH MATI DI TENGAH JALAN!”

Dalam pernyataannya kepada awak media, Afdika Permata menyampaikan pesan yang ditujukan langsung kepada pimpinan tertinggi kepolisian Republik Indonesia dan Polda Sumatera Utara.

“Saya berbicara langsung kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Wahyudi. Bapak berdua memegang kendali tertinggi penegakan hukum di negara ini. Lihatlah apa yang terjadi di Kepulauan Nias. Delapan bulan satu perkara tidak kunjung selesai. Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu, saat ditanya justru melempar tanggung jawab kepada penyidik pembantu. Itu bukan jawaban. Itu adalah pengalihan tanggung jawab yang sengaja dilakukan!”

Afdika menuntut secara terbuka agar pimpinan kepolisian segera bertindak tegas:

“Saya menuntut secara terbuka kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda: Segera mencopot Sonifati Zalukhu dari jabatan Kasat Reskrim Polres Nias! Tidak hanya beliau, tetapi juga Penyidik Pembantu yang menangani perkara ini serta Kepala Unit Tipidter Polres Nias. Semuanya harus bertanggung jawab! Mereka adalah satu rangkaian. Apabila pimpinan tidak mampu mengawasi, pelaksana di lapangan tidak mampu bekerja, dan Kanit tidak mampu mengkoordinir semuanya — maka harus diganti. Tidak ada yang boleh berlindung di balik alasan ‘sedang diproses’.”

Lebih lanjut, Afdika menyoroti kelambatan yang dinilai tidak wajar:

“Ini bukan sekadar kelambatan. Ini terkesan sebagai pembiaran yang disengaja. Gelar perkara sudah dilakukan, saksi kunci Monika Telaumbanua sudah direkomendasikan untuk diperiksa — tetapi delapan bulan berlalu belum juga dipanggil. Pertanyaannya sederhana: Mengapa? Apakah ada kekuatan tak terlihat yang sengaja memperlama waktu agar bukti memudar dan pelaku lolos dari jerat hukum? Jika benar demikian, ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar kelalaian. Ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan!”

STANDAR GANDA TERBUKA: CEPAT UNTUK YANG PUNYA KONEKSI, LAMBAT UNTUK RAKYAT KECIL?

Keresahan yang dirasakan masyarakat semakin menguat karena adanya kesan ketidakadilan dalam penanganan perkara.

“Warga Nias sudah mulai mengetahui pola ini. Apabila perkara yang dianggap ‘penting’ atau ‘pesanan’, dalam hitungan jam orang sudah ditangkap, langsung ditetapkan tersangka, dan pasal dipaksakan. Tetapi apabila rakyat kecil yang melapor — motor sendiri dituduh dicuri, anak dipukuli dan ditahan semena-mena, bukti sudah jelas ada — justru berbulan-bulan tidak ada kemajuan. Ini ketidakadilan yang terlihat jelas di mata hukum. Sonifati Zalukhu tahu persis apa yang terjadi, tetapi beliau pura-pura tidak tahu. Itu kelalaian, itu ketidakjujuran, itu pelanggaran berat terhadap Pasal 17 huruf a dan b Undang-Undang Kepolisian!”

Afdika kemudian menyampaikan pesan yang mendalam kepada pimpinan kepolisian:

“Kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda: Jangan sampai rakyat Nias kehilangan kepercayaan terhadap institusi Bapak berdua. Tindak laporan ini bukan sekadar urusan satu keluarga. Ini soal apakah hukum di negara ini berlaku untuk semua orang, atau hanya untuk mereka yang punya koneksi dan suara lantang. Buktikan bahwa Kapolri dan Kapolda berpihak pada kebenaran, bukan pada kemalasan anak buah yang tidak becus bekerja!”

 
KONFIRMASI: KASAT RESKRIM MENYERAHKAN KEPADA PENYIDIK, PERTANYAAN BELUM TERJAWAB

Saat awak media berupaya mengonfirmasi pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu, memberikan jawaban singkat:

“Saya cek dulu ya. Untuk percepatan informasi, silakan berkoordinasi kepada penyidik pembantu yang menangani.”

Jawaban ini justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut. Seorang Kasat Reskrim wajib mengetahui perkembangan seluruh perkara di bawah jajarannya. Melempar pertanyaan kepada bawahan dapat menjadi indikasi ketidakmampuan mengelola dan mengawasi pelaksanaan tugas di satuan kerjanya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan belum diperiksanya saksi kunci yang telah direkomendasikan tersebut.

FAKTA PERKARA YANG TIDAK DAPAT DIABAIKAN

Uraian Keterangan
Nomor Laporan LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, tertanggal 15 Januari 2026
Kronologi Singkat Tuduhan pencurian motor ternyata milik sendiri; anak korban diduga dipukuli dan ditahan secara tidak sah di Pos Satpam
Pelapor Afdika Permata, Ketua LSM Perkara Kepulauan Nias
Status Perkara Masih di Tahap Penyelidikan — telah berlalu lebih dari 8 bulan!
Hasil Visum et Repertum Terdapat lebam di kepala dan pipi kanan korban, ukuran 3 cm × 3 cm
Yang Telah Dilaksanakan Pemeriksaan korban, saksi mata, pemeriksaan di tempat kejadian perkara, terlapor, visum, pemeriksaan dokter, gelar perkara
Yang Belum Dilaksanakan Pemeriksaan saksi kunci Monika Telaumbanua — telah direkomendasikan namun tertunda berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas
Pihak yang Diminta Bertanggung Jawab Kasat Reskrim Sonifati Zalukhu, Penyidik Pembantu, serta Kepala Unit Tipidter Polres Nias

DASAR HUKUM YANG MENJADI ACUAN

Penanganan perkara ini diharapkan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 4 ayat (1): Polri bertujuan untuk terwujudnya keamanan dalam negeri yang tertib dan terjamin serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
– Pasal 17 huruf a dan b: Setiap anggota Polri wajib bersikap adil, jujur, tidak memihak, serta bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
– Pasal 18 ayat (1): Polri wajib memperlakukan setiap orang secara sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi apa pun.
– Pasal 19 ayat (1): Polri wajib menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat.

 ULTIMATUM TERAKHIR: 7 × 24 JAM SEJAK BERITA INI DIMUAT

Afdika Permata menegaskan bahwa kesabaran masyarakat semakin menipis apabila perkara ini tidak segera ditindaklanjuti:

“Delapan bulan bukan sekadar waktu yang lama. Anak saya dipukuli, ditahan tanpa hak, dan sampai hari ini keadilan belum ditegakkan. Itu bukan sekadar kelalaian — itu pengabaian tugas berat terhadap warga yang mencari perlindungan hukum.”

“Saya beri waktu 7 kali 24 jam sejak berita ini diterbitkan. Jika sampai batas waktu itu Kapolri dan Kapolda belum menindaklanjuti, dan perkara belum menunjukkan kemajuan nyata — saksi belum diperiksa dan berkas belum naik ke penyidikan — kami tidak akan diam. Kami akan menggelar aksi damai terbuka di depan gerbang Polres Nias, melaporkan nama-nama tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara, ke Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Rakyat Nias sudah tidak sabar. Keadilan tidak boleh menunggu selamanya. Hukum tidak boleh punya dua kecepatan. Copot mereka sekarang, atau biarkan rakyat yang menuntut keadilannya sendiri!”

Redaksi telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu, serta pihak Polres Nias untuk memberikan kesempatan yang sama menyampaikan tanggapan dan klarifikasi. Ruang konfirmasi tetap terbuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait. Perkembangan perkara ini akan terus kami pantau dan laporkan kepada masyarakat luas.

Catatan Penting: Semua pernyataan dan tuntutan dalam berita ini disampaikan narasumber berdasarkan hak kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan bersifat dugaan dan belum terbukti di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam berita ini hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Tim Redaksi)
Dipublikasikan: 15 September 2026.

Berita Terkait