Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Seminar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan oleh ASPEKSI Indonesia

Jakarta, 5.10.2026 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas secara intensif di DPR RI dan Panja, ditargetkan pengesahan pada Oktober 2026. Jutaan mata tertuju ke DPR, draft seperti apakah yang telah dilahirkan pada RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai Undang-undang baru berdasarkan keputusan MK tersebut.

“ASPEK Indonesia tetap konsisten dan mengajak kaum buruh untuk mengawal RUU tersebut yang akan segera disahkan,” ujar Sekjen Konfederasi ASPEK Indonesia, Tri Asmoko Aripan dalam acara seminar kebangsaan bertema “Menuju Sistem Ketenagakerjaan yang Berkeadilan, Sejahtera, Produktif dan Berkelanjutan”, Senin (5/10/2026), di kawasan Matraman Jakarta Pusat.

Ia mengingatkan bahwa munculnya anggapan terkait regulasi ketenagakerjaan, upah buruh yang tinggi, pesangon yang tinggi dianggap sebagai hambatan masuknya investasi ke Indonesia, ASPEK Indonesia menilai hal tersebut sebagai sebuah asumsi, yang bisa benar dan salah.

“Bagi kami, hal tersebut sebagai sebuah asumsi. Jika benar itu menjadi penghambat investor untuk berinvestasi di Indonesia, lalu mengapa para investor lebih memilih investasi di Vietnam, padahal upah buruh disana lebih tinggi,” ujar Tri Asmoko.

Jika kita cek berdasarkan data, lanjutnya, faktor utama penghambat investasi di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, akses terhadap pembiayaan, infrastruktur, etos kerja buruh dan regulasi ketenagakerjaan.

“Berdasarkan faktor tersebut, maka jangan mau buruh dijadikan penghambat investasi, karena sebenarnya yang menjadi penghambat investasi adalah tidak adanya keseriusan dari Pemerintah untuk mengatasi penghambat investasi yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Presiden Federasi Aspek PHR Indonesia, Muhammad Rukanda berharap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan berpihak kepada buruh, berkeadilan dan memberikan kesejahteraan. Dalam RUU tersebut, Aspek Indonesia telah menyampaikan beberapa isu krusial diantaranya terkait dengan upah, outsourcing, platform media daring. Menurutnya, soal UMP bukan hanya berdasarkan faktor yang ditentukan tetapi bagaimana kebutuhan yang layak di masing-masing daerah

“Saya berharap ASPEK Indonesia terus memperjuangkan Undang-undang yang berkeadilan. Saya juga berharap organisasi buruh lainnya berjuang bersama, semoga pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU menjadi kabar yang baik bagi buruh,” pungkasnya. (my)

Berita Terkait