27.9 C
Jakarta
Kamis, April 30, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Sengketa Tanah di Kalibaru Manis Kian Memanas, Kuasa Hukum dan Ahli Waris Resmi Layangkan Somasi

Warta.in, Banyuwangi — Sengketa tanah di Dusun Sumber Beringin, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, kian memanas dan mengarah pada potensi proses hukum pidana. Kuasa hukum bersama ahli waris keluarga Utomo dan keluarga Sunarya (Sunarja) resmi melayangkan somasi keras kepada sejumlah pihak pada Kamis 30 April 2026, menyusul dugaan serius berupa salah objek lahan hingga dugaan indikasi pemalsuan dokumen.

Dalam somasi pertama, kuasa hukum menyoroti dugaan penyerobotan lahan oleh Muhammad Romli (Pipin) atas tanah Petok 989 Persil 225 yang dulunya seluas sekitar 2.500 da. Lahan yang berada di Dusun Sumber Beringin tersebut ditegaskan oleh ahli waris belum pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun. Atas dasar itu, pihaknya menuntut pengosongan lahan sebagai bentuk pemulihan hak.

“Objek tanah tersebut masih sah milik ahli waris dan tidak pernah dialihkan. Penguasaan tanpa dasar yang jelas berpotensi melanggar hukum,” tegas kuasa hukum dalam keterangannya.

Tak hanya itu, somasi kedua turut dilayangkan kepada Kepala Desa Kalibaru Manis, H. Andrian Bayu Donata, S.H. dikarenakan adanya indikasi dugaan penerbitan atau perubahan dokumen palsu atas sejumlah bidang tanah di lokasi yang sama, perlu diketahui perubahan ini diduga terjadi sebelum dirinya menjabat dengan rincian; Petok 990 Persil 288/SIV seluas 220 da, Persil 227/SIV seluas 060 da, Persil 230a/SIV seluas 800 da, Persil 231/SIV seluas 450 da, Persil 232/SIV seluas 400 da, Persil 233/SIV seluas 060 da.

Dalam tuntunan somasi itu Kuasa hukum dan ahli waris dari pihak Sunarya (Sunarja) yaitu Moh. Ponidi mendesak kepada Kepala Desa Kalibaru Manis, H. Andrian Bayu Donata, S.H. agar buku krawangan atau Letter C segera dibuka secara transparan mengacu pada Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hal ini penting untuk mengungkap dugaan perubahan identitas kepemilikan dari almarhum Sunarya (Sunarja) menjadi almarhum Sukarja (Sukarjo), yang disebut tidak pernah melalui transaksi sah.

Lebih jauh, kuasa hukum membeberkan sejumlah pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini, di antaranya:

Pasal 263 KUHP junto Pasal 227 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang penyerobotan atau penguasaan tanah secara melawan hukum.

Pasal 2 UU Nomor 51/PRP/1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik sah.

Pasal 14 KUHP yang menegaskan jual beli atas barang milik orang lain dinyatakan batal.

Menurutnya, rangkaian dugaan tersebut menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap sepele dan harus diuji melalui proses hukum.

Kuasa hukum juga memberikan peringatan tegas. Apabila somasi tidak diindahkan dan tidak ada itikad baik dari pihak-pihak terkait, maka langkah lanjutan akan segera diambil, mulai dari somasi berikutnya hingga pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.

“Jika tidak ada respon, kami pastikan perkara ini akan kami bawa ke ranah hukum, pidana maupun perdata,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disomasi. Awak media juga belum berhasil menemui pihak terkait untuk dimintai klarifikasi atas persoalan tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan praktik penguasaan lahan tanpa dasar sah serta potensi manipulasi dokumen, yang apabila terbukti dapat berimplikasi hukum serius bagi pihak-pihak yang terlibat.

Berita Terkait