INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

28.7 C
Jakarta
Selasa, Januari 14, 2025

Theofilus Nurak, S.H, Puas Hakim PN Mataram vonis para pembunuh Jaimitu Fatima

warta.in
Mataram,NTB – Kuasa Hukum almarhum Jaimitu Fatima alias Amitu,
Theofilus Nurak, S.H, mengapresiasi Majelis Hakim yang sudah memvonis Tiga pembunuh dengan hukuman penjara yang setimpal.
” Terdakwa satu Adrianus Yuventus Taek alias Yuven, terdakwa dua Petrus Christoforus Moruk Kaha alias Charles dengan Hukuman penjara selama 11Tahun , dan terdakwa tiga Paul Fernandito Mau alias Dito dengan hukuman penjara selama 10 tahun, ” ungkap Theo Nurak, melalui keterangannya persnya Via WhatsApp ,usai persidangan di Pengadilan Negeri Mataram hari ini.

Menurut Theo, Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo, S.H, M.H, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah membunuh korban Jaimitu Fatima. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa orang.

” Perbuatan menghilangkan nyawa Jaimitu Fatima alias Amitu terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024, sekitar pukul 23.30Wita di Dusun Prawira, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten lombok Utara,” ujarnya.

Theo menyatakan, Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari JPU yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa dengan hukuman penjara selama 11Tahun penjara.

” Kasus pembunuhan yang menghebohkan masyakrat di kabupaten lombok Utara tersebut awalnya sengaja di rekayasa oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak. Caranya, dengan membawa korban ke sebuah kebun kosong lalu menggantung korban di sebuah pohon seolah-olah korban gantung diri.,” pungkas Theo Nurak.(sr/hpntb)

Latest news
Related news