Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

FPT Resmi Melaporkan PT Carly Alfa Timur ke Polres Toraja Utara

TORAJA UTARA – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Toraja (LSM FPT), hari ini secara resmi melaporkan PT Carly Alfa Timur ke Polres Toraja Utara, Rabu (7/10/2026).

Selaku Lembaga Swadaya Masyarakat yang menjalankan fungsi sebagai sosial kontrol, FPT melaporkan PT Carly Alfa Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Dimana pihak PT Carly Alfa Timur diketahui telah membangun Bronjong Kawat di atas wilayah ruang badan sungai tanpa izin dari pemerintah sebagaimana yang telah dimaksudkan oleh Dinas PUTR Toraja Utara melalui Surat Teguran/Peringatan Pertama.

Laporan Polisi tersebut saat dikonfirmasi langsung usai memberikan laporan di SPKT Polres Toraja Utara, Yulius Dakka selaku Ketua FPT menekankan bahwa ini bagian dari fungsi kontrol.

“Benar, kami telah memberikan Laporan Polisi secara resmi hari ini. Dan ini bagian dari fungsi sosial kontrol terhadap dugaan tindakan yang melanggar aturan terlebih kepada tindak lanjut pemerintah yang seolah stagnan terhadap suatu dugaan pelanggaran,” kata Yulius Dakka.

Selain itu, Dakka juga menilai bahwa setelah SP pertama pihak PUTR yang ditindaklanjuti dengan pendampingan atas Kunjungan Komisi 3 DPRD Toraja Utara pada tanggal 2 Oktober 2026 ke lokasi tersebut, ada penekanan yang seharusnya menjadi perhatian bersama yaitu adanya pengakuan pihak PT Carly Alfa Timur kalau sudah salah, lalai dan bahkan berjanji menghentikan pembangunan.

“Ini kan sangat jelas kita lihat hasil kunjungan Komisi 3 DPRD Toraja Utara yang didampingi Dinas PUTR dimana di situ ada pengakuan pihak PT CAT dan berjanji hentikan pekerjaan tapi dari partisipasi teman-teman wartawan yang juga menjalankan fungsinya sebagai amanah UU Pers di situ masih ditemukannya aktivitas pada tanggal 5 Oktober 2026,” beber Dakka.

Ya seharusnya, lanjut Dakka, PUTR Toraja Utara sebagai Dinas teknis bisa langsung bertindak tegas ataupun DPRD sebagai lembaga yang juga punya kewenangan menjalankan pengawasan juga dapat mengambil sikap tegas.

“Ini sepertinya teman-teman di Dinas PUTR bersama DPRD yang sudah turun bersama yang kemudian menyampaikan agar pembangunan dihentikan tapi seolah gak diindahkan. Tapi kok aneh aja, gak ada ketegasan setelah itu, padahal ramai diberitakan jika masih lanjut pekerjaan Bronjongnya,” ketus Dakka.

Jadi dari semua itu, kami ambil sikap karena jika ada pembiaran ini bagaikan hianati saudara-saudari kita sebagai warga yang bermukim di daerah sebrang yang bisa menjadi dampak hempasan atau dorongan luapan air sungai saat musim penghujan tiba, sambungnya.

Selaku pemerhati lingkungan, Dakka juga menyebutkan bahwa memang saat sekarang ini kita bisa saja berasumsi atau beranggapan jika dampak luapan air ke pemukiman di sebrang tidak akan terjadi atau jauh dari pemikiran itu, tapi jika itu terjadi maka siapa lagi yang yang akan bertanggung jawab.

“Kita bukan mendoakan agar terjadi luapan air sungai ke pemukiman warga di seberang di Ampalla Kalaulu dan itu tidak kita inginkan tapi lebih kepada mencegah karena kalau sudah terjadi siapa yang akan bertanggung jawab. Apakah pihak PT Carly Alfa Timur bersedia bertanggung jawab ?,” pungkasnya.

Berita Terkait