Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Wabup PALI di Amankan Kejati Sumsel, “Pengamat” Nilai Unsur Gratifikasi Masih Perlu di Buktikan.

Warta.in//PALI – Diamankannya Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, SH, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di rumah dinas Wakil Bupati PALI pada Rabu (3/6/2026) menjadi perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Menanggapi peristiwa tersebut, Pengamat Politik, Advokat dan Mediator, Puput Warsono, SH, C.Med., mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Menurut Puput, status hukum seseorang yang telah diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diartikan sebagai pihak yang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Secara hukum, beliau saat ini masih berstatus tersangka atau terduga. Baru pengadilan yang bisa menyatakan bersalah atau tidak. Jadi saya menghimbau publik untuk menahan diri dan tidak menghakimi lebih dahulu,” ujar Puput.

Terkait dugaan gratifikasi yang berkembang, Puput menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Ia menyoroti waktu terjadinya transaksi yang disebut-sebut berlangsung sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat publik.

“Berkaitan dengan pasal gratifikasi sebenarnya terlalu prematur. Pada saat kejadian, beliau belum menjabat apa pun sehingga yang disangkakan bisa saja dikategorikan sebagai pinjaman pribadi antar teman atau relasi bisnis. Bahkan dapat dipandang sebagai hubungan utang piutang, sehingga masih terbuka ruang untuk membantah adanya niat menyalahgunakan wewenang,” katanya.

Selain itu, Puput juga menilai unsur kerugian negara perlu dibuktikan secara jelas dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau proyek yang dijanjikan belum cair, belum ada SPK, dan belum ada lelang yang dimenangkan, maka belum ada kerugian keuangan negara. Ini penting karena menjadi salah satu unsur yang sering dikaitkan dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan terpenuhinya unsur penyalahgunaan jabatan apabila transaksi dilakukan sebelum yang bersangkutan memiliki kewenangan sebagai pejabat daerah.

“Status beliau sewaktu melakukan transaksi menjadi hal penting. Jika saat itu belum memiliki kewenangan, maka unsur menyalahgunakan jabatan saya rasa belum terpenuhi,” tegasnya.

Mengenai proses penindakan, Puput meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan. “Apakah OTT sudah sesuai prosedur KUHAP dan apakah barang bukti yang diamankan cukup kuat membuktikan adanya mens rea atau niat jahat, itu tentu harus diuji dalam proses hukum,” katanya.

Ia juga berpendapat bahwa apabila dugaan gratifikasi tersebut benar terjadi, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. “Apabila memang benar sangkaan dari Kejati berkaitan dengan gratifikasi, sudah patutlah H turut diamankan. Tidak cukup berdasar apabila H mengajukan diri sebagai justice collaborator karena yang bersangkutan juga memiliki peran dalam dugaan tindak pidana tersebut,” pungkasnya.

 

(Tim/red)

Berita Terkait