29.2 C
Jakarta
Rabu, Maret 12, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Diduga Dirut RSUD Pongtiku Putuskan Komunikasi Saat Komisi 2 DPRD Akan Konfirmasi Sewa Aset Pemda

TORAJA UTARA – Ditengarai sewa menyewa tanah aset Pemda Toraja Utara di Buntu Mapaken Kecamatan Tallunglipu yang dikelola oleh RSUD Pongtiku, dr. Margaretha selaku Dirut malah diduga putuskan telepon dari Komisi 2 DPRD kabupaten Toraja Utara, Minggu (9/3/2025).

Kejadian tersebut diketahui saat awak media hendak konfirmasi ke Komisi 2 DPRD kabupaten Toraja Utara, pada hari Rabu (5/3/2025) terkait dengan sewa menyewa tanah aset Pemda yang dipersewakan oleh Dirut RSUD Pongtiku kepada pihak PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.

Ariston selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Toraja Utara, mengatakan jika soal sewa menyewa tersebut sudah dilakukan usaha konfirmasi langsung via telepon ke Dirut namun saat itu tiba-tiba sambungan diputus dengan alasan lagi nyetir.

“Sudah kami lakukan usaha konfirmasi langsung via telepon seluler tapi saat Dirut bertanya dari mana dan saya sebut dari Komisi 2 DPRD Kabupaten Toraja Utara, sambungan telepon langsung diputus dengan alasan kalau lagi nyetir mobil,” sebut Ariston.

Persoalan inipun akan menjadi agenda penting bagi DPRD Toraja Utara untuk memanggil pihak yang berkaitan erat dengan itu polemik sewa menyewa.

Diketahui jika dalam surat perjanjian sewa menyewa yang dilakukan dengan pihak PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, tertulis selama 25 tahun.

Sementara dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tertulis untuk jangka waktu penyewaan barang milik daerah itu diatur pada Perbup tersebut jangka waktunya paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Demikian pula diatur barang milik daerah baik bergerak maupun tidak bergerak dapat disewakan sepanjang menguntungkan daerah.

(Widian)

 

Berita Terkait