30.1 C
Jakarta
Rabu, Oktober 15, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Penyelarasan Kebijakan Demi Selamatkan DAS Cidanau

Wartain Banten | Pemerintahan | 15 Oktober 2025  — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya untuk mencari solusi atas terhentinya mekanisme Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau. Ia mendorong penyelarasan kebijakan antar kementerian sebagai langkah strategis guna menjaga keberlanjutan konservasi lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah hulu DAS.

Pernyataan itu disampaikan Andra Soni saat menerima audiensi Direktur Eksekutif Rekonvasi Bhumi, Nana Prayatna Rahadian, bersama jajaran Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC) di ruang rapat terbatas Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (14/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah persoalan yang menghambat pengelolaan DAS Cidanau, terutama akibat perbedaan kebijakan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Perbedaan ini berdampak pada terhentinya skema PJLH, yang selama ini berperan penting dalam upaya konservasi dan pemberdayaan masyarakat hulu.

“Saya minta jajaran Pemprov Banten membuat surat kepada Menteri PU melalui Sekjen agar bisa diatur pertemuan, karena tujuannya menjaga ketersediaan air dan cagar alam,” ujar gubernur.

Ia menambahkan bahwa penyelarasan kebijakan menjadi hal mendesak agar pelestarian lingkungan bisa terus berjalan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang selama ini sudah berkontribusi menjaga hutan dan sumber air di wilayah hulu.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andra Soni juga menyampaikan keinginannya untuk meninjau langsung kondisi lapangan di kawasan Cidanau, termasuk melihat pengelolaan sumber daya air di danau purba tersebut

“Tolong ajak saya ke sana. Kalau saya bisa melihat sendiri, minimal saya bisa berbicara langsung kepada menteri. Kita agendakan bersama,” katanya.

Menurut Andra Soni, masalah ini bukan hanya masalah peraturan.  Masalah lain adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan kebiasaan yang baik dalam melestarikan alam.

Gubernur berharap komunikasi antara Pemprov Banten dan kementerian terkait akan memungkinkan sinergi kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.  untuk memastikan bahwa mekanisme PJLH dan Biaya Jasa Penggunaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dapat bekerja sama tanpa mengganggu satu sama lain.

“Saya khawatir kalau ini tidak segera diselesaikan, pola kebiasaan masyarakat yang sudah terbangun justru rusak,” tegasnya.

Sementara itu, Bhumi Nana Prayatna Rahadian, Direktur Eksekutif Rekonvasi, menjelaskan bahwa perbedaan ini disebabkan oleh perubahan undang-undang yang ditetapkan untuk PJLH pada saat itu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH).  Pada saat itu, Kementerian PUPR mengeluarkan dua undang-undang baru: Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Nomor 1468 Tahun 2024 tentang BJPSDA.

“Akibat adanya dua kebijakan ini, program jasa lingkungan di Cidanau yang sudah berjalan lebih dari 20 tahun kini berhenti. Sebelumnya, PT Krakatau Tirta Industri (KTI) memberikan kompensasi kepada masyarakat hulu sebagai bentuk insentif menjaga hutan dan sumber air. Namun dengan aturan baru, pembayaran wajib disalurkan ke Perum Jasa Tirta II, dan lembaga tersebut tidak melanjutkan program jasa lingkungan yang telah ada,” jelas Rahadian.

Selain itu, keadaan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.  Penelitian FKDC menunjukkan bahwa warga hulu yang selama ini menjaga hutan telah kehilangan keinginan untuk melakukannya karena kompensasi tidak lagi diterima.

“Beberapa warga menyampaikan jika program jasa lingkungan berhenti, mereka akan menebang pohon. Padahal pohon-pohon itu menjaga debit air sungai Cidanau yang menjadi sumber utama air baku industri di Cilegon,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Rahadian mengucapkan terima kasih atas upaya dan perhatian Gubernur Banten.  Harapannya adalah penyelesaian menyeluruh agar konservasi di DAS Cidanau berdampak pada kelestarian air dan kesejahteraan masyarakat.

“Respons beliau sangat positif. Kami berharap dukungan Pemprov Banten dapat membuka jalan penyelesaian agar konservasi DAS Cidanau kembali berjalan dan masyarakat tetap terlibat menjaga kelestarian air,” ujarnya.

Di DAS Cidanau sendiri, program PJLH telah beroperasi selama dua puluh tahun untuk menjaga kualitas air, menghentikan deforestasi, dan meningkatkan kehidupan masyarakat di wilayah hulu. Dengan dukungan dari pemerintah daerah dan pusat, diharapkan pengelolaan lingkungan dan ketersediaan air bagi masyarakat dan perusahaan akan terus terjamin secara berkelanjutan.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum