Wartain Banten | Pemerintahan | 11 November 2025 — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk terus meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik di wilayahnya. Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten di Ruang Rapat Gedung Negara, Kota Serang, pada Selasa (11/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Andra Soni menyampaikan dukungannya terhadap berbagai inovasi dan terobosan yang diusulkan KI Banten guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sejak menjadi ketua DPRD, saya fokus di Komisi Informasi,” ucap Andra Soni, menggarisbawahi rekam jejaknya dalam isu keterbukaan informasi. “Kalau ada inovasi-inovasi untuk meningkatkan indeks keterbukaan informasi, Insya Allah saya dukung,” tegasnya.
Dukungan itu mencerminkan komitmen serius Pemerintah Provinsi Banten dalam menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Gubernur Andra Soni juga dijadwalkan hadir pada ajang Anugerah Informasi Publik 2025 serta menyampaikan paparan khusus mengenai komitmen daerah di Komisi Informasi Pusat.

Inovasi dan Tantangan Keterbukaan Informasi
Dalam pertemuan dengan Gubernur Banten, Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten Ojat Sudrajat memaparkan rencana penyelenggaraan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten 2025.
“Tahun ini tambahan kategori desa. Tahun depan ada tambahan sekolah untuk SMA, SMK sesuai kewenangan Pemprov Banten,” ungkap Ojat Sudrajat.
Ojat menjelaskan bahwa perluasan kategori ini bertujuan memperkuat transparansi hingga ke level pemerintahan dan lembaga pendidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2025, sebagian besar sengketa informasi publik yang ditangani KI Banten berasal dari desa dan sekolah, sementara kasus dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) relatif sedikit.
“OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak banyak,” tambahnya, mengindikasikan bahwa masalah sengketa informasi paling banyak berpusat di lembaga pendidikan dan pemerintahan tingkat desa.

Aspek Penilaian di Komisi Informasi Pusat
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten Beni Ismail menjelaskan bahwa penilaian keterbukaan informasi publik di Komisi Informasi Pusat akan berfokus pada enam aspek utama,
“Yaitu kualitas, jenis, sarana dan prasarana. Termasuk komitmen organisasi, digitalisasi, serta inovasi,” ujarnya.
Dengan dukungan komitmen Gubernur Banten dan dorongan inovasi dari Komisi Informasi Banten, Pemprov Banten optimistis meraih hasil terbaik dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat nasional.(WartainBanten)






























