Wartain Banten | Pemerintahan | 25 November 2025 — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD, Selasa (25/11/2025), di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B-Curug, Kota Serang.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa APBD 2026 dirancang untuk mendukung pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Ia menekankan bahwa rancangan APBD ini merupakan hasil kolaborasi seluruh komponen penyelenggara pemerintahan, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga DPRD.
“Alhamdulillah pembahasan berjalan baik sebagaimana yang kita harapkan. Ini merupakan wujud tanggung jawab serta upaya positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang menjadi amanat dari masyarakat Banten,” ungkap Andra Soni.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa Pemprov Banten bersama DPRD terus menyempurnakan proses penganggaran sejalan dengan reformasi pengelolaan keuangan daerah. Raperda APBD 2026 mencerminkan kerja sama seluruh komponen pemerintahan, dengan defisit sebesar Rp57,04 miliar dari total Pendapatan Rp10,07 triliun dan Belanja Rp10,13 triliun, sehingga APBD mencapai keseimbangan sekitar Rp10,27 triliun.
Struktur pendapatan terdiri dari PAD Rp7,48 triliun, Pendapatan Transfer Rp2,58 triliun, dan lain-lain Pendapatan Daerah Rp6,45 miliar. Belanja daerah meliputi Belanja Operasi Rp7,30 triliun, Belanja Modal Rp774,81 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp52,02 miliar, dan Belanja Transfer Rp2,00 triliun. Pembiayaan daerah mencakup Penerimaan Rp195,54 miliar dan Pengeluaran Rp138,49 miliar.
Distribusi anggaran terdiri dari Urusan Wajib Pelayanan Dasar 58,18%, Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar 5,08%, Urusan Pilihan 2,69%, Unsur Pendukung 6,99%, Unsur Penunjang 24,93%, Unsur Pengawasan 0,66%, dan Urusan Pemerintahan Umum 1,47%. Total program yang direncanakan mencapai 159 program, 347 kegiatan, dan 1.422 sub-kegiatan, dengan fokus pada percepatan penyelesaian isu masyarakat.
“Total program yang direncanakan sebanyak 159 program, 347 kegiatan, dan 1.422 sub kegiatan,” katanya.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Banten atas persetujuan Raperda APBD 2026, yang dianggap sebagai tahapan penting dalam siklus penyusunan anggaran daerah. Raperda ini selanjutnya akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“kita berharap agar seluruh perencanaan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut juga menetapkan Program Pembentukan Perda dan Rencana Kerja DPRD 2026, dipimpin oleh Ketua DPRD Fahmi Hakim.(WartainBanten)































