30.7 C
Jakarta
Jumat, Januari 16, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pemprov Banten Larang Kembang Api dan Petasan Jelang Tahun Baru 2026

Wartain Banten | Pemerintahan | 26 Desember 2025  — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten. Surat edaran tersebut ditetapkan di Kota Serang pada 24 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Banten mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun. Larangan ini berlaku baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

Kebijakan larangan kembang api dan petasan bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah risiko kecelakaan dan kebakaran, terutama di lingkungan permukiman.

Larangan ini juga mengandung nilai empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap korban bencana alam di Sumatera, dengan mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru secara sederhana, aman, dan peduli sosial.

Gubernur Banten menginstruksikan kepala daerah untuk menindaklanjuti dan mensosialisasikan kebijakan tersebut, didukung koordinasi dengan TNI, Polri, serta peran aktif tokoh masyarakat.

Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum