29.8 C
Jakarta
Jumat, Januari 16, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polsek Patokbeusi Tempel Surat Himbauan Penutupan Tempat Hiburan Jelang Tahun Baru 2026

Polsek Patokbeusi Tempel Surat Himbauan Penutupan Tempat Hiburan Jelang Tahun Baru 2026

Patokbeusi Subang | Warta In Jabar – Personel Polsek Patokbeusi, Polres Subang, melaksanakan penempelan surat himbauan penutupan sementara tempat hiburan dan kafe di sepanjang Jalur Pantura, Kecamatan Patokbeusi, menjelang pergantian malam Tahun Baru 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan secara door to door pada Selasa, 30 Desember 2025, dengan menempelkan brosur dan surat edaran langsung di setiap tempat hiburan dan kafe. Selain itu, personel juga menyampaikan himbauan secara lisan kepada para pemilik maupun pengelola usaha.

Kapolsek Patokbeusi, Kompol Anton Indra Gunawan, S.E., M.H., menjelaskan bahwa penutupan sementara ini dilakukan berdasarkan surat edaran Forkopimcam Patokbeusi. Seluruh tempat hiburan dan kafe diwajibkan tidak beroperasi selama pergantian malam Tahun Baru 2026.

“Seluruh tempat hiburan dan kafe wajib tutup dan baru diperbolehkan buka kembali pada 1 Januari 2026 pukul 20.00 WIB. Hal ini demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolsek.

 

Ia menegaskan, apabila terdapat tempat hiburan atau kafe yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah ini merupakan upaya antisipasi untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat selama perayaan pergantian tahun.

Polsek Patokbeusi berharap seluruh pemilik tempat hiburan dan kafe dapat mematuhi surat edaran yang telah disampaikan, serta ikut berperan aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah.

“Polsek Patokbeusi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.

(Humas Polsek Patokbeusi)

Berita Terkait