26.5 C
Jakarta
Selasa, Februari 24, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bupati Subang Instruksikan ASN Taat Pajak: PBB dan Pajak Kendaraan Jadi Prioritas

Bupati Subang Instruksikan ASN Taat Pajak: PBB dan Pajak Kendaraan Jadi Prioritas

​SUBANG  | Warta In – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan teladan bagi masyarakat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Hj. Yeni Nuraeni, S.Sos., M.AP, menyampaikan instruksi terbaru dari Bupati Subang terkait kewajiban pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Melalui Surat Edaran Bupati Subang tentang Gerakan Sadar Pajak Tahun 2026, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang kini diwajibkan untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

​Poin-Poin Penting Instruksi Bupati:

​Wajib Pajak PBB-P2: Seluruh ASN wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu, baik atas nama pribadi maupun anggota keluarga.

​Mutasi Kendaraan Bermotor: Bagi ASN yang memiliki kendaraan bermotor namun masih terdaftar di luar Samsat Kabupaten Subang, diinstruksikan untuk segera melakukan mutasi plat nomor ke Samsat Kabupaten Subang.

​Keteladanan ASN: Gerakan ini bertujuan agar ASN menjadi motor penggerak kesadaran pajak di tengah masyarakat Subang.

​”Pajak kita untuk Subang tercinta. Kami berharap seluruh ASN dapat mematuhi instruksi ini sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” ujar Hj. Yeni Nuraeni dalam keterangannya.

​Kemudahan Melalui Aplikasi SIPanda

​Untuk mempermudah proses pengecekan dan pembayaran, Bapenda Subang mengimbau masyarakat dan ASN menggunakan aplikasi SIPanda Subang. Aplikasi yang tersedia di Google Play Store ini menyediakan berbagai layanan digital seperti:

​Pengecekan PBB (iPBB)

​e-Pelayanan

​e-SPTPD

​Sapa Warga

​Dengan adanya digitalisasi ini, diharapkan tidak ada lagi alasan keterlambatan dalam membayar pajak karena prosesnya kini diklaim lebih mudah dan cepat.

Berita Terkait