warta.in Bekasi ◊ Selasa, 17 Maret 2026
KOTA BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pengelolaan TPST Bantargebang pasca insiden longsor yang menelan korban jiwa. Peristiwa ini dinilai tidak bisa lagi dianggap sekadar musibah, melainkan harus dibedah secara serius dari sisi tanggung jawab hukum, pengawasan, dan keselamatan publik.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH, menegaskan bahwa tragedi tersebut menjadi alarm keras bagi semua pihak, baik pengelola maupun pemerintah daerah yang terdampak.
“Ketika ratusan miliar mengalir, tapi nyawa melayang, maka publik berhak bertanya: ini musibah, kelalaian, atau sudah masuk kategori kejahatan lingkungan?” tegas Ade Muksin, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, dalam konteks kewenangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pengelola TPST Bantargebang merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab utama secara teknis terhadap keselamatan operasional di lapangan.
“Siapa yang mengelola, dia yang paling bertanggung jawab. DKI tidak bisa lepas dari tanggung jawab teknis atas apa yang terjadi di Bantargebang,” ujarnya.
Namun demikian, Ade juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak bisa sepenuhnya lepas tangan, mengingat wilayah Bantargebang berada di Bekasi dan selama ini Pemkot Bekasi menerima dana kompensasi hingga ratusan miliar rupiah.
“Memang pengelolaan ada di DKI. Tapi Bekasi adalah wilayah terdampak sekaligus penerima kompensasi. Artinya, ada tanggung jawab moral dan pengawasan yang tidak bisa diabaikan. Tidak bisa hanya menerima manfaat, tapi abai terhadap risiko,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa tragedi ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh pola hubungan antara pengelola dan pemerintah daerah, terutama dalam hal pengawasan dan perlindungan masyarakat.
“Kalau ada aliran dana kompensasi yang besar, maka harus sebanding dengan perhatian terhadap keselamatan warga dan lingkungan. Jangan sampai uangnya berjalan, tapi pengawasannya hilang,” ujarnya tajam.
Ade juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghindar dari tanggung jawab dalam peristiwa yang telah menelan korban jiwa tersebut.
“Jangan ada yang cuci tangan dalam tragedi ini. Pengelola tidak boleh lalai, dan pihak yang menerima dampak tidak boleh diam. Ini bukan hanya soal kewenangan, tapi soal tanggung jawab terhadap nyawa manusia,” tegasnya.
Selain persoalan Bantargebang, PWI Bekasi Raya juga menyoroti sejumlah isu lain dalam tata kelola pemerintahan Kota Bekasi, mulai dari pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) hingga lemahnya sistem pengawasan internal.
“CSR jangan hanya jadi panggung pencitraan. Dana itu besar, tapi kalau tidak dikelola transparan dan tepat sasaran, maka masyarakat tidak akan merasakan manfaatnya,” katanya.
Sorotan juga diarahkan pada kosongnya jabatan Inspektur definitif di Inspektorat Kota Bekasi, yang dinilai sebagai titik lemah dalam sistem pengawasan pemerintahan.
“Inspektorat itu benteng pengawasan. Kalau bentengnya kosong, maka wajar publik bertanya: siapa yang mengawasi jalannya pemerintahan?” ujarnya.
Dalam aspek hukum, PWI Bekasi Raya juga menyoroti adanya informasi mengenai keberadaan jaksa aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, yang dinilai harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
“Harus jelas dasar hukumnya, harus transparan mekanismenya. Jangan sampai menimbulkan konflik kepentingan atau merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan,” tegas Ade.
Ia menegaskan bahwa prinsip checks and balances tidak boleh kabur dalam tata kelola pemerintahan.
“Pengawasan harus independen. Penegakan hukum harus berdiri di tempatnya. Kalau ini bercampur tanpa kejelasan, maka yang dirugikan adalah kepercayaan publik,” lanjutnya.
Dalam konteks nasional, Ade juga mengingatkan bahwa saat ini aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah gencar melakukan penindakan terhadap kepala daerah.
“Situasi hari ini jelas. KPK sedang bergerak di banyak daerah. Banyak kepala daerah tersandung kasus karena bermain dengan anggaran. Maka jangan ada yang merasa aman. Jangan tutup mata, jangan tutup kuping terhadap kritik,” tegasnya.
Ade menutup dengan pernyataan tegas bahwa kritik ini adalah bagian dari tanggung jawab pers dalam mengawal kepentingan publik.
“Pers tidak hadir untuk diam. Pers hadir untuk mengingatkan. Dan ketika nyawa sudah melayang, maka diam bukan lagi pilihan,” pungkasnya.
(Alpin A.S)































