Tabrak Aturan Badan Gizi Nasional, SPPG Sukamandi Ciasem 012 Diduga ‘Pangkas’ Menu Balita Jadi Biskuit Kering
SUBANG | Warta In Jabar – Praktik penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukamandi – Ciasem 012 milik Yayasan Al Mukhtar Nurrohmah Syahidah diduga kuat melenceng dari aturan negara. Alih-alih memberikan makanan segar siap santap, pihak pengelola justru membagikan makanan kering yang telah dilarang oleh pemerintah pusat.

Temuan ini terungkap pada Rabu (29/04) dan Kamis (30/04), di mana orang tua balita penerima manfaat di Dusun Jurutilu, Kecamatan Ciasem, hanya menerima paket berupa 2 keping biskuit, 1 butir telur asin, dan 2 kotak susu untuk jatah dua hari.
Tindakan SPPG 012 ini merupakan pelanggaran langsung terhadap Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 yang berlaku per April 2026, yang secara eksplisit memerintahkan:
Haramkan Menu Kering: Seluruh SPPG dilarang keras menyajikan biskuit atau makanan pabrikan sebagai menu utama.
Wajib Fresh Food: Menu harus berupa makanan lengkap (karbohidrat, protein hewani, nabati, sayur) yang dimasak segar setiap hari.
Sistem Harian: Distribusi dilarang keras dilakukan dengan sistem “rapel” (digabung untuk dua hari) guna menjamin kualitas gizi yang diterima anak.
Berdasarkan aturan terbaru, ketidaksesuaian spesifikasi ini membawa konsekuensi hukum dan administratif yang berat bagi yayasan pengelola, di antaranya:
Diskualifikasi Pengelola: Pencabutan izin operasional SPPG secara permanen dan pemutusan kontrak kerja sama oleh BGN.
Pengembalian Dana (Refraksi): Kewajiban mengembalikan dana negara yang tidak terserap sesuai spesifikasi menu asli (selisih harga makanan segar vs biskuit).
Audit Investigasi: Pemeriksaan mendalam atas dugaan manipulasi laporan belanja bahan pangan yang berpotensi ranah pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Saudari Nisa (Pemilik Dapur) dan Saudari Tasya (Kepala SPPG) belum dapat ditemui. Ketidakhadiran manajemen di lokasi saat jam operasional krusial semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran gizi nasional di wilayah tersebut.




























