33.3 C
Jakarta
Kamis, Maret 19, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Unjuk Rasa Masyarakat Adat Praktisi Budaya Toraja di BPS Gereja Toraja, ini Hasilnya

TORAJA UTARA – Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Praktisi Budaya Toraja yang digelar hari ini di Tongkonan Sangulele, Kantor Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, berakhir dengan kesimpulan kesepahaman bersama, Rabu (19/3/2026).

Unjuk rasa yang digelar pada hari Rabu (18/3/2026) tersebut merupakan gerakan aksi protes terhadap adanya persuratan resmi BPS Gereja Toraja kepada Kapolri yang isinya dipahami sebagai tindakan mencampuri dan seolah akan menghentikan kegiatan adu kerbau yang dalam bahasa Toraja dikenal dengan sebutan Ma’pasilaga Tedong.

Orasi yang digelar di halaman Kantor BPS Geraja Toraja itu juga sempat memanas yang memicu para aksi mengejar salah satu aktivis muda Gereja Toraja. Namun dengan kekuatan pengaman dari Polres Toraja Utara bersama Kodim 1414/Tator akhirnya situasi yang memanas bisa dikendalikan.

Menyikapi tuntutan para aksi dari Masyarakat Adat Praktisi Budaya Toraja itu, Ketua BPS Gereja Toraja Pdt Alfred Anggui menerima para perwakilan aksi untuk diskusi dan membahas maksud dari isi surat BPS Gereja Toraja.

Dalam pertemuan diruang rapat BPS Gereja Toraja yang dihadiri langsung oleh Kapolres Toraja Utara, juga sempat suasana memanas namun setelah Pdt. Alfred Anggui menjelaskan maksud surat serta membeberkan fakta-fakta negatif yang diduga kuat sudah merusak sendiri sosial yang didapatkan di beberapa tempat kegiatan adu kerbau, akhirnya para perwakilan aksi pun sontak terdiam.

Dengan melalui pembahasan yang panjang dan alot itu, disaksikan Kapolres Toraja Utara akhirnya diambil beberapa point penting yang menjadi kesimpulan kesepahaman bersama dimana penjelasan Pdt. Alfred Anggui juga telah menekankan bahwa pihak Gereja Toraja tidak bermaksud atau tidak sama sekali mencampuri kegiatan adat dan budaya Toraja tapi lebih kepada bagaimana menjaga, mempertahankannya dengan cara yang baik tanpa merusak sendiri sosial.

Adapun point inti kesepahaman secara lisan dari hasil pertemuan tersebut bahwa, kegiatan adu kerbau sebagai kegiatan adat dan budaya tetap berjalan dengan memperhatikan hal-hal antara lain; di lokasi kegiatan tidak lagi dibuat kandang yang sampai melibatkan anak-anak hingga tidak masuk sekolah berminggu-minggu, tidak diperbolehkan adanya kegiatan yang mengandung unsur judi, tidak diperbolehkan adanya unsur penggunaan narkoba di lokasi, dan tidak melibatkan anak dibawah umur di lokasi.

Berita Terkait