Wartain Banten | Pemerintahan | 10 April 2026 — Gubernur Banten Andra Soni menyatakan dukungannya terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto yang mendorong pelarangan peredaran vape di Indonesia. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya strategis untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Setuju. Saya pikir langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Gubernur Banten Andra Soni, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus berkembang dengan berbagai modus, termasuk memanfaatkan media baru seperti rokok elektrik atau vape. Karena itu, diperlukan langkah pengawasan ketat serta kebijakan tegas untuk mencegah penyalahgunaan tersebut.
“Sebagai kepala daerah di Banten tentu mendukung usulan tersebut,” ucapnya.
Andra Soni juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan yang bertujuan menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Banten.
Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” papar Suyudi dalam rapat.
Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa dari hasil uji sampel vape, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid (ganja), satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta adanya zat etomidate. Ia juga menyoroti pesatnya perkembangan narkotika, dengan 175 jenis zat psikoaktif baru (NPS) telah teridentifikasi di Indonesia.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate. Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelasnya.
BNN menemukan zat etomidate dalam cairan vape, menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Selain itu, tercatat 175 jenis zat psikoaktif baru (NPS) di Indonesia. Suyudi Ario Seto berharap pelarangan vape dapat menekan peredaran narkoba, dan dukungan dari Andra Soni dinilai penting untuk memperkuat kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkotika.(WartainBanten)






























