26.4 C
Jakarta
Jumat, Mei 29, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*Wilson Lalengke: Jangan Lindungi Pelaku! Kapolres Mukomuko Wajib Awasi Tegas kasus Dugaan Persetubuhan Anak*

Wilson Lalengke: Jangan Lindungi Pelaku! Kapolres Mukomuko Wajib Awasi Tegas Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Korban Siswa Kelas 9 Hamil 7 Bulan, Terduga Pelaku Masih Bebas; Publik dan Aktivis Desak Proses Hukum Bersih, Cepat, dan Tak Berkompromi Demi Keadilan

MUKOMUKO, BENGKULU, 29 Mei 2026 – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama seorang oknum pemilik tempat hiburan di Kabupaten Mukomuko kini menjadi sorotan utama dan perhatian serius seluruh lapisan masyarakat. Perkara yang sedang bergulir dan ditangani di lingkungan Kepolisian Resor Mukomuko ini dinilai berjalan sangat lambat, berbelit, dan penuh ketidakjelasan. Ini bukan sekadar kasus pidana biasa yang bisa dibiarkan berjalan apa adanya, melainkan dugaan kejahatan seksual yang dinilai sangat biadab, kejam, dan tidak berperikemanusiaan, mengingat korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur, duduk di bangku kelas 9 Sekolah Menengah Pertama, dan kini mengandung berusia tujuh bulan akibat perbuatan yang menimpanya.

Peristiwa yang sangat memilukan ini sungguh mengguncang nurani dan ketenangan masyarakat luas. Banyak pihak menilai tindakan yang dialami korban sebagai bentuk pengkhianatan paling keji terhadap hak asasi manusia, kehormatan diri, dan masa depan seorang anak. Yang menjadi keprihatinan sekaligus kemarahan terbesar adalah fakta bahwa pihak yang diduga kuat sebagai pelaku, yang telah merusak masa depan korban secara fisik maupun psikis, hingga menyebabkan kehamilan di usia dini, masih terlihat bebas berkeliaran, beraktivitas, dan menghirup udara segar di tengah masyarakat. Padahal, identitas dan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh pihak tersebut sudah dianggap sangat jelas dan nyata oleh publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar yang terus bergema di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum di Polres Mukomuko? Mengapa kecepatan dan ketegasan penindakan tidak sejalan dengan beratnya dugaan kejahatan yang terjadi?

Guna meredam isu liar yang berkembang, menjaga nama baik institusi penegak hukum, serta memastikan kepercayaan dan integritas penegakan hukum di Mukomuko tetap terjaga harum dan bersih, masyarakat dengan suara bulat dan tegas mendesak agar kasus ini disikapi dengan ketegasan mutlak, sikap proporsional, serta langkah penindakan yang nyata dan berani. Harapan besar ditujukan kepada Kapolres Mukomuko dan Kapolda Bengkulu agar segera turun tangan, menyikapi, dan mengawasi langsung jalannya proses hukum terhadap perbuatan biadab tersebut, supaya kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa depan. Demikian ungkap salah seorang masyarakat setempat dengan raut wajah penuh kekesalan dan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan kasus ini, saat berbincang dengan awak media. Warga tersebut meminta namanya tidak disebutkan, namun suaranya mewakili jeritan hati banyak orang.

Sorotan tajam publik mengungkap adanya sejumlah kejanggalan, ketidaksesuaian, dan ketidakwajaran dalam proses penanganan kasus tersebut. Mereka menilai jalannya penanganan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan, berjalan sangat lambat, dan seolah-olah sudah ada kepentingan yang mengganjal atau mengatur di balik layar. Hal ini semakin menggores rasa keadilan karena terduga pelaku dianggap sudah sangat jelas perbuatannya, namun masih dibiarkan bebas tanpa status hukum yang pasti. Pihak keluarga korban pun mengaku hingga saat ini belum merasakan adanya keadilan, perlindungan, maupun kepastian hukum yang layak mereka harapkan dari aparat.

Situasi serba tidak pasti tersebut memunculkan kekhawatiran besar di tengah keluarga korban dan masyarakat luas. Mereka sangat takut suara jeritan korban perlahan akan tersisihkan, diredam, atau bahkan diabaikan dalam proses hukum yang sejatinya wajib berpihak sepenuhnya pada pencarian kebenaran dan perlindungan maksimal terhadap anak yang menjadi korban. Salah satu perwakilan keluarga korban dengan nada kecewa dan sedih mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam mengenai lambatnya kemajuan kasus ini kepada wartawan.

Ketidakjelasan ini pun dikhawatirkan dapat mengganggu dan memengaruhi objektivitas, kemandirian, serta ketulusan aparat dalam memproses perkara, bahkan berpotensi memberikan ruang gerak bebas, perlindungan, atau keistimewaan yang tidak pantas bagi pihak yang diduga sebagai pelaku kejahatan.

Kasus ini pun memantik kemarahan publik yang meluas ke berbagai kalangan. Banyak warga menilai dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, apalagi yang dilakukan oleh orang dewasa yang memiliki kedudukan atau usaha, adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditawar lagi keadilannya.

Masyarakat menuntut dan meminta tegas kepada aparat penegak hukum, baik di lingkungan Polres Mukomuko maupun Polda Bengkulu, agar benar-benar berdiri di atas prinsip kebenaran dan keadilan mutlak, tidak tunduk pada tekanan apa pun, tidak tergoyahkan oleh kekuasaan, kekayaan, atau hubungan apa pun. Warga kecil yang awam hukum namun sangat haus akan keadilan ini berharap proses kasus tersebut dijalankan secara terbuka, transparan, objektif, dan sepenuhnya berpihak pada pemulihan hak korban, bukan malah memberi kesan adanya perlakuan khusus, pengistimewaan, atau perlindungan yang tidak pantas bagi terduga pelaku.

Desakan keras juga diarahkan secara khusus kepada Kapolres dan Kapolda Bengkulu agar ikut memantau, mengawasi, dan memastikan jalannya proses kasus tersebut berjalan di jalur yang benar. Pengawasan tersebut dinilai sangat penting dan krusial agar kasus yang sangat sensitif, menyangkut masa depan anak, dan menyita perhatian publik ini tidak dicederai, tidak dipermainkan, dan tidak dilemahkan oleh praktik-praktik yang dapat merusak rasa keadilan masyarakat.

Ditinjau dari sisi hukum yang berlaku di Indonesia, perbuatan yang diduga dilakukan tersebut sangat jelas masuk dalam ranah tindak pidana berat dengan ancaman hukuman yang tegas dan berat. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 Ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan dengan tegas, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76D dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar rupiah.

Sementara itu, Pasal 76D menegaskan larangan mutlak: bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, menipu, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Lebih berat lagi ancamannya, apabila pelaku merupakan orang tua, wali, keluarga, pengasuh, atau pihak yang memiliki hubungan kekuasaan, kepercayaan, atau kewenangan terhadap anak, maka hukuman yang dijatuhkan dapat diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku perbuatan cabul atau kekerasan seksual lain terhadap anak. Terduga pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas.

Kini masyarakat Kabupaten Mukomuko dan publik luas Indonesia menanti satu hal: keberanian aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir, tegak, dan berfungsi sebagai pelindung utama bagi korban, terutama anak-anak yang paling rentan menjadi sasaran kekerasan dan eksploitasi.

Publik menegaskan dengan tegas dan bulat: tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini diharapkan menjadi pembuktian nyata bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan, atau kekayaan, tetapi juga milik rakyat kecil yang mendambakan perlindungan hukum yang adil, bermartabat, dan tidak pandang bulu.

Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur ini menjadi sorotan tajam publik setelah diketahui fakta memilukan bahwa korban telah mengandung selama 7 bulan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada penetapan status tersangka maupun langkah hukum tegas lainnya yang dilakukan aparat penegak hukum. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam karena masyarakat menilai proses hukum berjalan sangat lambat dan belum memberikan kepastian keadilan bagi korban maupun keluarganya.

Ironis dan sangat memprihatinkan, di tengah proses penanganan yang belum jelas dan belum tuntas itu, muncul fakta baru yang mengundang keprihatinan luas: korban yang masih berstatus anak dan sedang mengandung tersebut justru telah dinikahkan oleh pihak keluarganya. Pernikahan tersebut disebut dilakukan dengan alasan untuk menutupi aib keluarga dan meredam tekanan sosial serta gunjingan di lingkungan sekitar, meskipun sangat jelas bahwa korban masih sangat membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan sebagai anak korban kekerasan seksual, bukan malah dibebani tanggung jawab rumah tangga di usia yang masih sangat muda.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan pemerhati sosial dan hukum. Banyak pihak menilai langkah menikahkan korban bukanlah solusi hukum maupun sosial, melainkan bentuk tekanan baru yang sangat berat, berpotensi memperpanjang penderitaan, serta menambah trauma psikologis yang mendalam bagi anak yang telah menjadi korban.

“Korban masih anak-anak, masih duduk di bangku sekolah, sedang hamil 7 bulan akibat perbuatan kejahatan, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum dan perlindungan nyata. Yang terjadi justru korban dinikahkan di tengah proses perkara yang belum selesai dan belum jelas keadilannya. Ini sangat memprihatinkan, menyakitkan hati, dan harus menjadi perhatian serius negara,” ujar Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Petisioner Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 2025 dan Alumni Lemhanas RI Angkatan 48 Tahun 2012, yang angkat bicara dengan tegas, berwibawa, dan penuh ketegasan menanggapi situasi ini.

Dalam pernyataan lengkap dan mendalamnya, Wilson Lalengke menegaskan sikapnya: “Lambannya penanganan kasus tersebut dan ketidaktegasan yang tampak sejauh ini memunculkan pertanyaan besar yang mengganjal di hati masyarakat: di mana letak keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban kekerasan seksual anak? Saya menilai, aparat seharusnya bergerak cepat, bertindak tegas, dan tidak menunda-nunda waktu, mengingat dampak yang dialami korban sudah sangat nyata, berat, dan merusak masa depan, baik secara fisik maupun mental. Hal yang paling prinsip dan harus dipahami oleh semua pihak, khususnya aparat dan keluarga, adalah: pernikahan apa pun yang terjadi antara korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku, sama sekali tidak menghapus, tidak menghilangkan, dan tidak membatalkan unsur pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Perbuatan tersebut sudah terjadi, sudah memenuhi unsur pidana, dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menjadi ranah mutlak negara. Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memproses hukum perkara tersebut sampai tuntas, secara profesional, objektif, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan terbaik anak, tanpa terhalang alasan apa pun, termasuk alasan adat atau sosial.”

Kasus ini menjadi gambaran pahit sekaligus cermin bahwa masih ada tantangan besar dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak di Mukomuko. Di saat korban seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal, pemulihan, dan keadilan yang nyata, kenyataannya ia justru harus menghadapi tekanan sosial yang berat, beban kehamilan di usia dini, serta ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Sejalan dengan itu, Ujang Khosasi, S.H., Aktivis Hukum dan Advokat PPWI, juga menegaskan sikapnya dengan tegas. Ia berharap aparat penegak hukum di Polres Mukomuko dan Polda Bengkulu segera bangkit, mengambil langkah tegas, bertindak transparan, profesional, dan berani. “Segera tetapkan status hukum, kumpulkan alat bukti lengkap, dan proses sesuai hukum yang berlaku. Korban berhak mendapatkan keadilan, pemulihan haknya, dan jaminan rasa aman. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada yang ditutupi, tidak boleh ada yang dilindungi, dan tidak boleh ada yang dibiarkan lepas dari tanggung jawab,” tegas Ujang Khosasi. (TIM/Red)

Berita Terkait