27.2 C
Jakarta
Senin, Juni 1, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*Hak Jawab TNI dan Esensi Komunikasi Konstruktif dalam Hukum Negara*

*Meluruskan Benang Kusut Peristiwa Sragen: Hak Jawab TNI dan Esensi Komunikasi Konstruktif dalam Hukum Negara*

Sragen – Ruang publik belakangan ini diramaikan oleh pemberitaan mengenai dugaan tindak kekerasan dan intimidasi yang melibatkan oknum TNI terhadap seorang warga sipil bernama Teguh Riyanto di Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen. Narasi yang telanjur beredar melalui artikel berjudul “Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto” memicu reaksi keras dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Mengacu pada prinsip keadilan informasi, keseimbangan berita (cover both sides), serta pemenuhan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, komando kewilayahan TNI memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan kronologi peristiwa agar tidak terjadi simplifikasi yang menyudutkan institusi.

Berdasarkan keterangan resmi dari Wakil Komandan Komando Rayon Militer (Wadanramil) Tangen, Nurdin, yang telah bertugas selama delapan tahun di wilayah tersebut, terdapat disinformasi mendasar mengenai status kesatuan personel yang terlibat. Sersan Kepala (Serka) Giyono, personel yang pertama kali terlibat adu mulut dengan Teguh Riyanto, bukanlah anggota dari Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha, melainkan seorang prajurit TNI yang berdinas di wilayah Banyumas.

Kehadiran Serka Giyono di lokasi pada 19 April 2025 murni didasari atas permintaan bantuan dari warga lokal bernama Yono dan kawan-kawan. Warga meminta bantuan mediasi agar Teguh Riyanto bersedia berbagi waktu (shifting) dalam mengatur lalu lintas sebagai “Pak Ogah” di simpang tiga Masjid Tangen, sehingga warga lain juga memiliki kesempatan untuk mengais rezeki di tempat tersebut. Namun, mediasi tersebut berujung pada cekcok yang direkam dan diviralkan oleh Teguh dengan narasi yang menyudutkan oknum aparat.

Sehari setelahnya, kedatangan anggota Koramil Tangen ke kediaman Teguh ditujukan sebagai langkah koordinasi dan komunikasi persuasif terkait video viral tersebut. Sayangnya, Teguh berprasangka bahwa kehadiran Babinsa dan warga penunjuk jalan merupakan bentuk intimidasi. Teguh kembali merekam momen tersebut dan memviralkannya hingga memicu gelombang komentar negatif di media sosial yang mengabaikan iktikad baik aparat kewilayahan.

Dua bulan pasca-kejadian, menyusul berkembangnya opini publik yang kian menyudutkan institusi, Komandan Kodim Sragen mengeluarkan perintah penegakan hukum untuk mengamankan Teguh Riyanto. Pada 23 Juni 2025, operasi gabungan yang melibatkan Kodim, Koramil, Babinsa, serta Polsek dan Polres mendatangi kediaman Teguh. Wadanramil Tangen, Nurdin, menegaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat penjemputan paksa. Kendati demikian, ia mengakui adanya kerusakan minor berupa pintu belakang yang didobrak dan meja yang rusak akibat dinamika lapangan, di mana kerusakan tersebut langsung diperbaiki oleh pihak Koramil.

Setelah dibawa ke Polres Sragen untuk proses verbal dan membuat surat pernyataan maaf, situasi berangsur kondusif. Nurdin mengungkapkan bahwa dua hari kemudian, Teguh Riyanto secara sukarela mendatangi Koramil Tangen, dijamu makan siang, dan menyampaikan permohonan maaf secara lisan tanpa teks yang didokumentasikan oleh pihak Koramil.

Di sisi lain, perwakilan dari Yonif 408/Suhbrastha, Yonraid, menegaskan secara kelembagaan bahwa institusinya sama sekali tidak memiliki kaitan historis maupun operasional dengan kasus Teguh Riyanto. Yonif 408/Suhbrastha menyayangkan pencatutan nama kesatuan mereka dalam pusaran konflik ini.

Bahkan, upaya persuasif lanjutan dari pihak Yonif 408/Suhbrastha yang mendatangi rumah Teguh untuk menjalin silaturahmi justru direspons secara tidak patut dan kembali dijadikan objek konten video oleh yang bersangkutan. Pihak Koramil dan Yonif 408/Suhbrastha pun menilai bahwa Teguh Riyanto memiliki hambatan dalam interaksi sosial dan psikologis, bahkan mencatat riwayat bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa.

*Keprihatinan Tokoh Pers dan Esensi Keterbukaan Informasi*

Merespons klarifikasi dan dinamika ini, Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas konflik berkepanjangan yang dipicu oleh kesalahpahaman kecil soal lapak atau jalanan tempat mencari rejeki ini. Meski memahami posisi institusi, Wilson Lalengke menyayangkan adanya diksi dari oknum Yonif 408/Suhbrastha saat meminta penghapusan artikel berita terdahulu.

Menurut pria yang dikenal getol membela warga termarginalkan di berbagai daerah tersebut, kalimat bernada peringatan seperti, “Soalnya pasukan (anggota Yonif 408 yang pulang tugas dari Papua) sudah datang Pak, nanti adik-adik saya tahu, orang itu malah dicari Bapak… aduh..”, dinilai kurang pantas dan tidak bijak untuk diucapkan oleh aparat. “Diksi dan kalimat semacam ini dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi dan tekanan psikologis di ruang komunikasi,” terang Wilson Lalengke, Minggu, 31 Mei 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menegaskan bahwa benturan semacam ini kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman atau pengabaian bersama atas amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka pernah mengimbau masyarakat untuk berani mendokumentasikan atau memvideokan tindakan aparat dan pejabat di lapangan yang dinilai merugikan rakyat. Oleh karena itu, aparat diharapkan tidak bersikap reaktif secara fisik terhadap dokumentasi warga, melainkan tetap fokus pada fungsi utama sebagai pengayom masyarakat.

Wilson Lalengke juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers melarang penghapusan produk jurnalistik secara sepihak. Hukum pers telah menyediakan mekanisme yang beradab dan konstitusional, yakni melalui ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk menyeimbangkan serta menyempurnakan isi pemberitaan.

*Etika Diskursus dan Prinsip Keadilan Pancasila*

Secara filosofis, benturan antara hak warga negara dalam menyebarkan informasi dengan hak institusi untuk menjaga nama baiknya dapat dibedah melalui teori Etika Diskursus (Discourse Ethics) yang digagas oleh filsuf Jerman, Jürgen Habermas (1929-2026). Habermas menyatakan bahwa sebuah kebenaran sosial dan resolusi konflik hanya dapat dicapai melalui “komunikasi yang bebas dari dominasi” (domination-free communication).

Di dalam ruang publik, baik warga negara kelas bawah maupun institusi militer yang kuat harus memiliki posisi yang setara untuk saling menguji argumen tanpa adanya ancaman fisik maupun psikologis. Dokumentasi video oleh warga dan Hak Jawab oleh TNI adalah bagian dari diskursus modern yang harus dikelola dengan kepala dingin, bukan dengan pamer kekuatan (show of force).

Lebih jauh, filsuf hukum John Rawls (1921-2002) dalam teorinya Justice as Fairness (Keadilan sebagai Kesetaraan) mengingatkan bahwa sebuah tatanan sosial yang adil wajib melindungi hak-hak dasar kelompok yang paling tidak beruntung (the least advantaged). Dalam konteks ini, respons institusi negara terhadap warga negara yang mengalami kerentanan sosial atau psikologis semestinya mengedepankan pendekatan paternalistik yang mengayomi (care ethics), bukan tindakan represif yang defensif.

Di bawah payung ideologi Pancasila, penyelesaian sengketa ini harus bermuara pada nilai-nilai luhur yang komprehensif. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menuntut semua pihak, baik warga sipil maupun aparat, untuk saling menghormati harkat dan martabat kemanusiaan dengan menjauhi tindakan kekerasan fisik sekecil apa pun.

Lebih jauh, Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menegaskan bahwa musyawarah, klarifikasi, dan makan siang bersama di Koramil tanpa paksaan merupakan perwujudan sejati dari budaya hukum Indonesia. Kebijaksanaan menuntut aparat untuk bertindak sebagai pelindung yang matang, sementara warga negara dituntut untuk bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disebarkannya.

Melalui pemanfaatan Hak Jawab ini, institusi TNI telah menunjukkan komitmennya untuk tunduk pada supremasi hukum tata negara. Langkah persuasif, perbaikan kerusakan materiil secara kekeluargaan, serta keterbukaan terhadap koreksi publik diharapkan dapat menyembuhkan luka sosial di Sragen, sekaligus mengembalikan kemanunggalan TNI bersama rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (TIM/Red)

Berita Terkait