Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*Banyak Kasus Belum Tuntas, Narkoba Merajalela: PDI Sumut Desak Evaluasi Kinerja Kapolres Nias*

“Banyak Kasus Belum Tuntas, Narkoba Merajalela: PDI Sumut Desak Evaluasi Kinerja Kapolres Nias”.

MEDAN, Minggu, 7 Juni 2026. – Ketua Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Sumatera Utara, Paulus P.G., S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg., kembali menyoroti kinerja Kapolres Nias beserta seluruh jajarannya. Ia menilai pelaksanaan penegakan hukum di wilayah tersebut belum mampu mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat luas. Kondisi ini terlihat dari masih banyaknya perkara yang belum terungkap secara tuntas, di tengah maraknya peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan dan mengancam ketertiban umum.

Menurut penuturan Paulus, hingga saat ini masih terdapat sejumlah kasus krusial yang menjadi sorotan masyarakat, namun belum menemukan titik terang penyelesaiannya. Di antaranya ialah kasus kematian seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan yang diduga mengalami kekerasan seksual sebelum meninggal dunia; kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada kehamilan; dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di Kecamatan Alasa; serta berbagai peristiwa hukum lain yang masih menyisakan pertanyaan besar di benak warga.

“Masyarakat tidak memerlukan pencitraan semata, melainkan sangat mendambakan kepastian hukum. Apabila sejumlah kasus besar yang menyita perhatian publik belum memperoleh kejelasan proses dan hasilnya, maka sangat wajar apabila timbul keraguan terhadap keseriusan serta profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas Paulus dengan nada lugas.

Ia juga menanggapi publikasi yang disampaikan melalui akun media sosial resmi Polres Nias terkait keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba. Menurutnya, capaian tersebut belum dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan secara menyeluruh. Hal ini mengingat fakta di lapangan menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan zat adiktif tersebut terus berkembang pesat, bahkan telah menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda di wilayah itu.

“Pengungkapan beberapa kasus narkoba hanyalah sebagian kecil dari fenomena yang sesungguhnya terjadi. Berdasarkan pengamatan di lapangan, peredarannya telah tersusun secara terstruktur dan meluas secara masif, tidak hanya terbatas di Kabupaten Nias, melainkan juga menjangkau wilayah Nias Utara, Nias Barat, hingga Kota Gunungsitoli,” ungkapnya.

Paulus menegaskan, aparat penegak hukum wajib mampu membuktikan komitmennya dengan memberantas kejahatan tersebut hingga ke akar-akarnya. Penindakan hukum hendaknya tidak hanya berhenti pada penangkapan pengguna atau pelaku tingkat bawah, namun harus mampu membongkar jaringan pengedar dan pemasok utamanya agar tidak terus berulang.

Ia turut mengingatkan arahan yang telah disampaikan oleh pimpinan nasional hingga daerah, yang secara tegas menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama pembangunan hukum dan ketertiban. Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Whisnu Hermawan Februanto, hingga Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah sepakat menyatakan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara total dan tanpa kompromi.

“Apabila Presiden, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Gubernur telah memiliki tekad dan komitmen yang sama, maka seluruh jajaran kepolisian di tingkat daerah wajib menunjukkan keseriusan yang setara. Jangan sampai timbul kesan seolah-olah maraknya peredaran narkoba dibiarkan berlangsung begitu saja tanpa penanganan yang sungguh-sungguh,” tandasnya.

Berdasarkan permasalahan tersebut, PDI Sumatera Utara mendesak Kapolda Sumatera Utara segera melakukan evaluasi secara mendalam dan menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Nias beserta jajarannya. Evaluasi tersebut diarahkan khususnya pada dua aspek utama, yakni penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, serta efektivitas strategi dan langkah nyata dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Masyarakat berhak merasakan kehadiran negara yang nyata, yang mampu menjamin rasa aman, menegakkan keadilan, serta memberikan kepastian hukum. Kepercayaan publik tidak dapat dibangun melalui seremonial maupun publikasi semata, melainkan lahir dari keberhasilan yang nyata dalam mengungkap kasus dan memberantas segala bentuk kejahatan hingga ke akar-akarnya,” pungkas Paulus mengakhiri pernyataannya.

(TIM/Redaksi)

Berita Terkait