Warta.in, Jember. Senin, 8/6/2026 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial D yang dilaporkan sejak September 2025 hingga kini masih menjadi perhatian keluarga korban.
Hingga pertengahan tahun 2026, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menurut keluarga korban, korban beserta sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, proses hukum yang berjalan selama berbulan-bulan dinilai belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan.
IW, saudara korban, mengungkapkan bahwa beberapa saksi yang dipanggil penyidik dikabarkan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan keterangan atau pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
“Korban dan saksi sudah diperiksa sejak lama. Namun sampai sekarang kasus masih dalam tahap penyelidikan. Bahkan ada saksi yang sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” ujar IW kepada awak media.
IW juga mengaku memperoleh informasi bahwa ketidakhadiran sejumlah saksi diduga dipengaruhi oleh seorang mantan kepala desa di Kecamatan Silo yang disebut berinisial L. Menurut informasi yang diterimanya, para saksi disebut tidak perlu menghadiri panggilan penyidik karena perkara tersebut telah “dikondisikan”.
“Kami menerima informasi seperti itu. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” katanya.
Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari pihak keluarga korban dan belum mendapatkan konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut.
Secara hukum, perlindungan terhadap anak korban kekerasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C mengatur larangan bagi setiap orang untuk melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan sanksi yang dapat diperberat apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau dampak serius terhadap korban. Selain itu, dugaan tindakan pengeroyokan juga dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses penyelidikan. Mereka juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi, sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud sesuai ketentuan hukum yang berlaku.































