Warta.in, Jember – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) melayangkan somasi kepada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jember pada Jumat 12 Juni 2026, Setelah menerima aduan dari seorang debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang rumahnya diduga disemprot tanda peringatan oleh petugas bank tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rumah.
Sekretaris (Pengurus) LPK RI, Victor Darmawan, mengatakan pihaknya mendampingi seorang debitur BTN yang memiliki rumah di Perumahan Istana Tegal Besar, Kabupaten Jember. Aduan tersebut muncul setelah rumah debitur diduga diberi tanda semprot oleh petugas BTN pada tanggal 31 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, debitur yang bersangkutan diketahui memiliki tunggakan angsuran kredit selama kurang lebih tiga bulan. Namun demikian, LPK RI menegaskan bahwa pokok persoalan yang mereka soroti bukan terkait kewajiban pembayaran debitur, melainkan metode penagihan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar hak-hak konsumen.
Menurut Victor, tindakan penyemprotan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur maupun tanpa persetujuan pemilik rumah.
“Tujuan kami datang ke BTN Cabang Jember adalah untuk meminta klarifikasi sekaligus meminta pertanggungjawaban dari pimpinan BTN atas tindakan petugas yang melakukan penyemprotan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan debitur,” ujarnya kepada awak media.
LPK RI menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hak yang dimaksud meliputi hak atas kenyamanan, perlakuan yang adil, serta perlindungan dari tindakan yang dapat merugikan atau mempermalukan konsumen.
Dalam pertemuan dengan tim legal BTN Cabang Jember, pihak bank disebut menjelaskan bahwa tindakan petugas telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit yang telah disepakati debitur.
Namun penjelasan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh LPK RI. Mereka menilai klausul yang dijadikan dasar tindakan tersebut patut dipertanyakan karena diduga termasuk klausula baku yang dilarang.
Victor menjelaskan, pihaknya menduga terdapat cacat formil dalam proses penandatanganan perjanjian kredit antara debitur dan pihak bank.
“Kami menduga saat penandatanganan perjanjian kredit, debitur tidak mendapatkan penjelasan secara memadai mengenai isi perjanjian, tidak memahami konsekuensi hukumnya, dan tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membaca serta mempertimbangkan isi perjanjian tersebut,” katanya.
Selain itu, LPK RI juga menyoroti metode penagihan yang dilakukan. Menurut mereka, tata cara penagihan oleh lembaga jasa keuangan telah diatur secara jelas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam ketentuan tersebut, proses penagihan harus dilakukan secara manusiawi, tidak diskriminatif, dan tidak mempermalukan konsumen.
Victor menegaskan, apabila pihak bank menganggap debitur melakukan wanprestasi akibat tunggakan yang terjadi, maka langkah yang semestinya ditempuh adalah melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan stigma sosial.
“Utang-piutang merupakan persoalan pribadi. Ketika rumah debitur diberi tanda yang dapat diketahui masyarakat sekitar, maka hal itu berpotensi menimbulkan rasa malu dan merendahkan harkat serta martabat yang bersangkutan di lingkungan sosialnya,” ujarnya.
LPK RI juga menilai penyemprotan pada dinding rumah dapat menimbulkan kerugian materiil apabila mengakibatkan perubahan warna atau kerusakan pada bangunan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta BTN memberikan penjelasan tertulis sekaligus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari tindakan tersebut.
Menurut Victor, upaya yang dilakukan LPK RI saat ini masih bersifat persuasif. Namun karena pertemuan awal belum menghasilkan solusi yang diharapkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada BTN dan memberikan waktu selama tujuh hari atau 7 x 24 jam untuk memberikan tanggapan.
“Kami meminta klarifikasi tertulis dan bentuk pertanggungjawaban yang jelas. Jika tidak ada penyelesaian yang memadai, maka kami akan membawa persoalan ini kepada regulator,” tegasnya.
LPK RI menyebut sejumlah lembaga yang berpotensi menjadi tujuan pengaduan lanjutan, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN.
Sementara itu, Divisi Hukum LPK RI Raka Permana Danuangga menilai peristiwa tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan apabila praktik serupa terjadi terhadap debitur lainnya.
Menurut mereka, seluruh proses penagihan dalam sektor jasa keuangan telah memiliki aturan yang jelas dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami ingin menjaga hubungan baik dengan seluruh lembaga, termasuk perbankan. Karena itu kami mengedepankan langkah persuasif agar tercipta solusi yang adil bagi semua pihak, khususnya bagi debitur yang mengadu kepada lembaga kami,” ujar Raka perwakilan Divisi Hukum LPK RI.
Raka Permana Sanuangga, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian perkara tersebut hingga memperoleh kepastian dan kejelasan dari pihak terkait.
Raka juga mengimbau masyarakat agar tidak takut maupun ragu untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran hak konsumen yang dialami, termasuk dalam praktik penagihan oleh lembaga jasa keuangan.
“LPK RI hadir untuk membantu dan mendampingi masyarakat yang merasa hak-haknya sebagai konsumen dirugikan. Apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa atau menemukan praktik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan ragu untuk mengadukan permasalahan tersebut kepada LPK RI. Kami siap memberikan pendampingan dan memperjuangkan hak-hak konsumen sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Raka.
Lebih lanjut, Victor mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan pengadu, petugas yang datang ke lokasi saat itu tidak memperkenalkan diri, tidak menunjukkan surat tugas resmi dari bank, serta melakukan penyemprotan pada hari Minggu yang merupakan hari libur.
“Pengadu menyampaikan bahwa petugas datang tanpa menunjukkan identitas maupun surat tugas resmi. Penyemprotan juga dilakukan pada hari Minggu. Hal-hal inilah yang menjadi dasar keberatan yang kami sampaikan kepada pihak BTN,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak BTN Cabang Jember belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh LPK RI.































