“PELAKSANAAN AKAD NIKAH PENDA DAN JESIKA BERJALAN LANCAR, KHIDMAT, DAN PENUH KEHORMATAN.
Kerinci – Senin, 22 Juni 2026
Pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB, suasana penuh kekhusyukan dan kebahagiaan menyelimuti Masjid Desa Baru Sungai Medang. Pada waktu tersebut, telah dilaksanakan rangkaian prosesi akad nikah yang menyatukan dua insan dalam ikatan suci pernikahan, yaitu Penda, putra terhormat dari Bapak Ediono dan Ibu Erna, warga Desa Baru Sungai Medang, dengan Jesika, putri tercinta dari Bapak Resno dan Ibu Ida, warga Desa Sungai Medang. Acara yang sarat makna agama dan nilai kesopanan ini dibuka secara resmi oleh segenap panitia pelaksana dengan diawali pembacaan basmalah. Pembukaan ini menjadi tanda dimulainya seluruh rangkaian kegiatan dengan landasan keimanan, ketenangan hati, serta harapan yang tulus agar seluruh proses berjalan lancar dan diridai oleh Allah SWT.
Setelah pembukaan selesai dilaksanakan, suasana semakin terasa khidmat dan tenang dengan dibacakannya ayat suci Al-Qur’an yang disampaikan dengan lantang dan indah oleh Aurel Santika. Pembacaan ayat suci ini bukan sekadar pengantar acara semata, melainkan menjadi cahaya petunjuk dan pengingat bagi seluruh hadirin akan pentingnya menjadikan ajaran ilahi sebagai pedoman dalam setiap langkah kehidupan, terutama dalam membangun sebuah rumah tangga yang kokoh dan penuh berkah.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyampaian kata sambutan serta nasihat berharga dari Bapak Dapati. Dalam kesempatan yang penuh kehangatan dan kearifan tersebut, beliau menyampaikan berbagai wejangan mendalam, pandangan yang bijaksana, serta doa yang tulus ikhlas. Beliau berharap agar kedua calon mempelai senantiasa diberikan kemudahan dalam setiap urusan, dilimpahi kebahagiaan yang hakiki, serta senantiasa mendapatkan petunjuk yang lurus dalam melangkah memasuki jenjang kehidupan baru sebagai pasangan suami istri.
Kata sambutan dan nasihat kemudian dilanjutkan oleh Tengku Safrizal, yang turut menyampaikan pesan-pesan mulia serta harapan luhur agar pasangan pengantin kelak mampu membina rumah tangga yang sesuai dengan cita-cita agama, yaitu menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah—penuh ketenangan, kasih sayang, dan rahmat Ilahi. Dalam penjelasannya yang gamblang dan terperinci, beliau juga menguraikan dengan jelas kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh seorang suami terhadap istrinya, sebagai bentuk tanggung jawab dan bukti kasih sayang, yang meliputi hal-hal berikut:
– Memberikan nafkah berupa makanan dan segala kebutuhan pokok agar kebutuhan hidup terpenuhi dengan layak;
– Menyediakan pakaian yang pantas, sopan, dan sesuai dengan kondisi serta kemampuan yang dimiliki;
– Menyediakan tempat tinggal yang aman, nyaman, dan layak sebagai tempat berlindung dan membangun kebersamaan;
– Memberikan kesempatan serta sarana pendidikan guna meningkatkan pengetahuan dan kualitas diri;
– Serta senantiasa memberikan perhatian sepenuh hati, kasih sayang yang tulus, dan bersikap lemah lembut serta penuh pengertian kepada pasangan hidupnya.
Selanjutnya, Bapak Ketua Adat turut menyampaikan sambutan, nasihat, serta arahan yang tegas namun tetap lembut kepada kedua calon pengantin, dengan penekanan khusus kepada calon suami. Beliau menegaskan bahwa seluruh kewajiban dan tanggung jawab tersebut harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab yang tinggi, tidak hanya semata-mata sebagai kewajiban hukum, melainkan sebagai wujud pengabdian kepada ajaran agama Islam, kesepakatan adat yang berlaku di lingkungan masyarakat, serta nilai-nilai luhur yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Masuklah kemudian ke dalam rangkaian acara yang paling ditunggu-tunggu oleh seluruh keluarga dan hadirin yang hadir, yaitu pelaksanaan akad nikah yang juga dikenal dengan istilah hijab dan kabul. Sebelum prosesi inti ini dilangsungkan, terlebih dahulu disampaikan khotbah akad nikah yang menjelaskan secara rinci dan mendalam mengenai hukum, syarat, rukun, serta ketentuan yang menjadikan sebuah pernikahan sah dan sempurna menurut syariat Islam. Penyampaian khotbah ini bertujuan agar seluruh prosesi berjalan dengan tata cara yang benar, teratur, serta mendapatkan keberkahan yang sempurna dari Allah SWT.
Pelaksanaan akad nikah antara Penda dan Jesika pun berlangsung dengan sangat lancar, khidmat, tenang, dan tanpa menemui hambatan sedikit pun. Lafal ijab kabul diucapkan dengan suara yang tegas, jelas, dan dapat didengar oleh saksi-saksi yang hadir, sehingga dinyatakan sah menurut ketentuan agama dan peraturan yang berlaku. Prosesi yang sakral ini turut dihadiri secara langsung oleh unsur Pemerintah Desa dari kedua wilayah asal mempelai, Kepala Desa beserta seluruh jajaran perangkatnya, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta seluruh keluarga besar dari kedua belah pihak. Kehadiran mereka menjadi saksi nyata bahwa ikatan pernikahan ini terjalin atas dasar keikhlasan hati, kerelaan, serta dukungan penuh dari lingkungan masyarakat dan keluarga.
Sebagai penutup dari seluruh rangkaian kegiatan yang telah berjalan dengan sukses dan tertib, seluruh hadirin yang berkumpul bersama-sama memanjatkan doa kepada Allah SWT. Doa tersebut dipanjatkan agar rumah tangga yang baru saja dibangun ini senantiasa dilimpahi keberkahan, dijauhkan dari segala kesulitan dan perselisihan, senantiasa diberikan kemudahan dalam setiap urusan, serta tumbuh menjadi keluarga yang bahagia, bermanfaat bagi lingkungan sekitar, dan menjadi teladan bagi masyarakat. Acara yang penuh makna ini kemudian diakhiri dengan pembacaan hamdalah sebagai ungkapan rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT atas kelancaran, keselamatan, dan keberkahan yang telah diberikan selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung.
Pewarta: Hidayat































