Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dugaan Pencabulan Anak Kandung: YBHAPI Desak Perkara Tersangka J.A Segera Disidangkan,Tidak Ada Kata Damai

warta.in Bekasi ◊ Selasa,21 Juli 2026

KOTA BEKASI – Perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung yang menjerat tersangka berinisial J.A mendapat perhatian serius dari Yayasan Bantuan Hukum Anak dan Perempuan Indonesia (YBH API).

Ketua Umum YBH API, Mastaria Manurung, mengapresiasi kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) Polres Metro Bekasi Kota yang telah menetapkan J.A sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Mastaria, penetapan tersangka tersebut merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban anak. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka merupakan langkah awal. Kami berharap perkara ini segera dilimpahkan dan disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Korban anak harus mendapatkan keadilan dan perlindungan,” tegas Mastaria Manurung, Selasa (21/7/2026).

Mastaria menyatakan sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia menilai, perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Lebih lanjut, YBH API berharap tidak ada upaya penyelesaian secara damai yang dapat menghambat proses hukum terhadap tersangka.

“Kami berharap perkara ini tidak diselesaikan melalui perdamaian yang dapat mengabaikan kepentingan dan masa depan korban. Anak adalah korban yang harus dilindungi. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas,” ujarnya.

YBH API: Jangan Berhenti di Penetapan Tersangka

Kuasa Hukum Yayasan Bantuan Hukum Anak dan Perempuan Indonesia, Unggul Sitorus, S.H., juga mendesak agar proses hukum terhadap tersangka J.A segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pencabulan anak harus ada kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi bentuk perlindungan negara terhadap anak.

“Kami berharap perkara ini segera disidangkan demi tegaknya keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” kata Unggul Sitorus, S.H.

YBH API menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dari proses penyidikan hingga persidangan dan putusan pengadilan.

“Kami akan tetap mengawal perkara ini sampai ke persidangan hingga adanya putusan terhadap pelaku,” tegasnya.

YBH API juga meminta seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap identitas dan masa depan korban anak.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik, khususnya dalam upaya memastikan bahwa dugaan tindak pidana terhadap anak diproses secara serius dan tidak berhenti pada tahap penetapan tersangka.

(Alpin A.S)

Berita Terkait