Wartain Banten | Pemerintahan | 24 Juli 2026 — Pelibatan aparat Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan pajak menjadi perhatian publik. Kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan, mulai dari dukungan atas upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak hingga kekhawatiran mengenai batas kewenangan aparat dalam urusan administrasi perpajakan.
Perbincangan mencuat setelah beredar informasi mengenai adanya koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan aparat kewilayahan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Sebagian kalangan menilai sinergi lintas instansi merupakan hal yang wajar selama bertujuan memperkuat pelayanan dan pendataan perpajakan.
UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 stdtd UU No. 16 Tahun 2009 / Cipta Kerja) memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk membina, meneliti, dan mengawasi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021) mengatur mengenai materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memuat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai kerja sama bantuan penagihan pajak antarnegara, kuasa Wajib Pajak, pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama untuk kepentingan negara, dan daluwarsa penuntutan pidana pajak.
Secara hukum, pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan pajak tidak sejalan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025. Mandat utama TNI berfokus pada fungsi pertahanan negara, sedangkan pengawasan perpajakan merupakan kewenangan administrasi sipil yang berada di bawah otoritas instansi perpajakan.
Meskipun TNI memiliki peran dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), ruang lingkupnya telah ditentukan secara limitatif dan harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan serta keputusan politik negara. Oleh karena itu, pelibatan Babinsa dalam kegiatan pengawasan pajak memerlukan dasar hukum yang jelas dan tidak dapat hanya berlandaskan surat edaran atau kebijakan administratif, agar tetap menjunjung prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta pembagian kewenangan antarinstansi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional. Karena itu, upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dinilai penting, namun pelaksanaannya tetap harus menjunjung prinsip kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.(WartainBanten)






























