Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*KUR PLAFON HINGGA RP100 JUTA BEBAS JAMINAN TAMBAHAN: ATURAN TEGAS*

*KUR PLAFON HINGGA RP100 JUTA BEBAS JAMINAN TAMBAHAN: ATURAN TEGAS*, MASYARAKAT DIPERINTAHKAN LAPORKAN SEGALA PELANGGARAN*

Kementerian UMKM Tegaskan: Akses Pembiayaan Harus Terbuka Luas Bagi Pelaku Usaha Produktif Tanpa Syarat yang Membebani

JAKARTA, 5 AGUSTUS 2026 – Sebuah terobosan besar serta kebijakan yang sangat meringankan beban jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh tanah air kini telah ditegaskan secara resmi dan tegas oleh Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bahwa setiap pengajuan permohonan fasilitas Kredit Usaha Rakyat yang memiliki batas maksimal pinjaman atau plafon hingga senilai Rp100 juta, tidak mewajibkan dan tidak boleh sama sekali membebankan kewajiban kepada pemohon untuk menyerahkan jaminan maupun agunan tambahan dalam bentuk apa pun.

Ketentuan yang sangat penting dan menggembirakan bagi dunia usaha ini disampaikan secara langsung oleh Deputi Bidang Kewirausahaan yang sekaligus menjabat sebagai Juru Bicara resmi Kementerian UMKM, Riza Damanik. Beliau dengan lugas, tegas, dan penuh tanggung jawab menghimbau serta memerintahkan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk segera melaporkan apabila masih ditemukan lembaga penyalur kredit—baik perbankan maupun lembaga keuangan lainnya—yang tetap dengan sengaja meminta, menagih, atau mensyaratkan adanya jaminan tambahan untuk pinjaman yang nilainya masih berada di bawah batas yang telah ditetapkan tersebut.

“Ketentuan ini bukan sekadar anjuran, melainkan aturan resmi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan tanpa kecuali oleh seluruh pihak yang berkepentingan,” tegas Riza Damanik.

Lebih rinci dijelaskan, bahwa landasan hukum serta pedoman pelaksanaan kebijakan ini telah tertuang secara jelas dan sah dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026. Adapun tujuan mulia yang menjadi latar belakang lahirnya peraturan ini adalah tidak lain dan tidak bukan untuk memperluas, mempermudah, serta membuka akses seluas‑luasnya terhadap pembiayaan bagi para pelaku usaha yang memiliki usaha produktif, layak, dan memiliki prospek ke depan, namun selama ini belum memiliki akses yang memadai terhadap lembaga perbankan maupun kredit komersial yang berlaku umum.

“Jadi, untuk Kredit Usaha Rakyat dengan nilai di bawah Rp100 juta, bank atau lembaga penyalur lainnya tidak boleh dan tidak berhak meminta jaminan tambahan apa pun. Jika masih ada pihak yang meminta, memaksakan, atau mensyaratkannya, silakan Bapak dan Ibu sekalian segera melaporkan hal tersebut kepada kami,” ujar Riza Damanik dengan penegasan yang tidak dapat diganggu‑gugat.

Beliau juga melengkapi penjelasan tersebut dengan menyatakan bahwa ketentuan mengenai kewajiban menyerahkan agunan tambahan baru dapat diberlakukan dan dimintakan apabila nilai pinjaman yang diajukan berada di atas batas Rp100 juta. Meskipun demikian, tetap terdapat pengecualian khusus yang berlaku bagi petani tebu rakyat serta para penerima KUR khusus sektor pertanian yang pelaksanaannya bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit yang telah ditunjuk dan berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

 

CARA MENYAMPAIKAN LAPORAN DAN KONTAK RESMI KEMENTERIAN UMKM

Guna memudahkan masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran di lapangan, Kementerian UMKM menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat dihubungi kapan saja:

1. Laman Resmi:
https://www.kemenkopukm.go.id

2. Email Layanan Pengaduan:
pengaduan@kemenkopukm.go.id

📞 Layanan Kontak:
Layanan Informasi dan Pengaduan Terpadu Kementerian UMKM

“Janganlah takut dan janganlah ragu untuk menyampaikan keluhan. Aturan ini dibuat untuk melindungi serta memberdayakan usaha rakyat, sehingga harus berjalan sebagaimana mestinya demi kemajuan ekonomi bangsa,” demikian pesan penutup yang disampaikan untuk menguatkan hati para pelaku usaha di seluruh pelosok negeri ini.

(Tim Peliput HD/ Redaksi)

Berita Terkait