PALI, [25/8/2026] – Pengelolaan anggaran publik dalam pengadaan pakaian dan perlengkapan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini tengah menjadi pusat perhatian. Alokasi dana yang dinilai fantastis tersebut memicu desakan kuat dari berbagai elemen masyarakat, khususnya gerakan mahasiswa, yang menuntut pembuktian nyata atas asas transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Persoalan ini mencuat setelah pemberitaan media lokal mengungkapkan adanya paket Belanja Pakaian Dinas Upacara (PDU) dan set training Paskibraka pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PALI. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 66654688, paket pengadaan tersebut menelan nilai pagu anggaran sebesar Rp477,5 juta. Angka ini dinilai perlu diuji validitasnya demi memastikan tidak ada ruang bagi pemborosan ataupun penyimpangan keuangan negara.
Menanggapi polemik yang terus berkembang, Edo Saputra, S.Pd., Anggota Biro Kaderisasi Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Selatan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam dan harus segera memberikan penjelasan yang rinci serta terbuka kepada masyarakat luas.
“Kita jangan terburu-buru memberikan vonis bahwa telah terjadi penyimpangan. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata ketika muncul pertanyaan publik mengenai kewajaran sebuah anggaran. Prinsip dasarnya sederhana: uang yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar Edo dalam pernyataan resminya.
Bukan Sekadar Belanja Pakaian: Dimensi Simbol Negara dan Integritas Menurut Edo, pengadaan perlengkapan untuk Paskibraka memiliki dimensi yang jauh lebih luas dan sakral daripada sekadar transaksi belanja pakaian biasa. Paskibraka merupakan bagian dari simbol kehormatan negara dan wadah penting dalam pembinaan generasi muda. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan dalam tata kelola anggarannya semestinya mencerminkan nilai-nilai integritas, efisiensi, profesionalitas, serta akuntabilitas yang tinggi.
Edo memaparkan sejumlah aspek krusial yang wajib dibuka secara transparan kepada publik oleh instansi terkait. Aspek-aspek tersebut meliputi:Perencanaan kebutuhan awal yang mendasari pengadaan.Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara mendetail. Spesifikasi teknis kain dan perlengkapan yang digunakan.Harga satuan barang yang diajukan.Mekanisme pemilihan penyedia barang (tender atau penunjukan langsung).Isi kontrak kerja yang disepakati.Jumlah riil barang yang dipesan.
Hasil pemeriksaan fisik serta berita acara serah terima pekerjaan.”Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, justru keterbukaan akan menjadi alat untuk membersihkan keraguan publik. Pemerintah tidak perlu defensif. Buka dokumennya, jelaskan spesifikasinya, jelaskan harga satuannya, dan tunjukkan bahwa barang yang diterima benar-benar sesuai dengan kontrak,” tegas alumnus sarjana pendidikan tersebut.
Butuh Verifikasi Independen, Bukan Sekadar Pernyataan Sepihak Lebih lanjut, PMII mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat, serta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam jika ditemukan indikasi objektif yang mencurigakan.
Edo menggaris bawahi bahwa dorongan untuk melakukan audit investigatif bukan berarti langsung menuduh adanya tindak pidana. Audit justru menjadi instrumen penting untuk mengumpulkan basis fakta dan bukti yang sah secara hukum. Dari hasil audit tersebut, barulah dapat ditentukan secara objektif apakah polemik ini bersumber dari kesalahan administratif semata, ketidakefisienan (pemborosan), atau memang mengarah pada indikasi pelanggaran hukum yang merugikan negara.
“Kita harus membedakan antara kritik terhadap kebijakan, kesalahan administrasi, pemborosan anggaran, dan tindak pidana korupsi. Semua harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan resmi, bukan berdasarkan asumsi atau opini liar di media sosial,” jelas Edo secara proporsional.
Pendekatan berbasis data ini dinilai sangat penting agar fungsi pengawasan anggaran tidak bergeser menjadi tuduhan tanpa dasar yang mencemarkan nama baik, sekaligus memastikan pemerintah tidak memanfaatkan celah tersebut untuk menghindari kewajiban transparansi.
PMII Komitmen Kawal Uang Rakyat di Bumi Serepat Serasan Sebagai bagian dari pilar gerakan mahasiswa, PKC PMII Sumsel menegaskan komitmen dan tanggung jawab moralnya untuk terus mengawal jalannya tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) di Kabupaten PALI. Edo mengingatkan bahwa kritik dan pengawasan yang dilayangkan mahasiswa bukan bertujuan mencari-cari kesalahan pemerintah secara personal, melainkan untuk menjaga agar APBD benar-benar memberikan manfaat optimal yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin Pemerintah Kabupaten PALI membangun budaya birokrasi yang terbuka. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui adanya persoalan anggaran setelah muncul pemberitaan media atau menjadi polemik publik. Informasi mengenai penggunaan APBD harus mudah diakses, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat awam,” tambahnya.Di akhir pernyataannya, PMII mendesak Kesbangpol PALI selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk segera memberikan klarifikasi resmi guna meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami mendorong pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan independen. Kalau hasil audit menyatakan semuanya sudah sesuai aturan, sampaikan langsung kepada publik agar klir. Namun, jika ditemukan adanya persoalan atau penyimpangan, tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Yang terpenting adalah jangan ada ruang bagi spekulasi dan jangan ada kepentingan manapun yang mengintervensi proses pemeriksaan ini,” pungkas Edo Saputra































