Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

“Sabar Ada Batasnya” Ingkar Janji Soal Tapal Batas, Pemkab PALI Diambang Demo Besar!

PALI, Warta.in – Konflik tapal batas wilayah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kini berada di ambang titik didih. Kebijakan kontroversial yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023 memicu gelombang perlawanan sengit dari masyarakat akar rumput. Warga Desa Tempirai Selatan meradang setelah tanah kelahiran leluhur yang mereka rawat turun-temurun selama puluhan tahun, tiba-tiba diklaim masuk ke dalam wilayah administratif desa tetangga.

Ketegangan horizontal dan vertikal ini kian tersulut menyusul beredarnya publikasi digital di media sosial terkait hajatan akbar “Bekarang Danau Sebetung”. Acara dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut menuai kecaman keras karena mencantumkan keterlibatan langsung Bupati PALI, Asgianto. Bagi warga Tempirai Selatan, pencatutan wilayah sepihak yang dibungkus seremoni pejabat daerah ini bukan sekadar hiburan, melainkan bentuk provokasi telak yang melukai rasa keadilan masyarakat adat.Kesaksian Berapi-api Saksi Sejarah: “Bupati Sebagai Provokator!

“Burhanudin (66), seorang saksi hidup sekaligus tokoh sejarah asal Talang Sebetung, Desa Tempirai Selatan, akhirnya buka suara. Dengan nada berapi-api dan penuh gelora kemarahan, ia melontarkan kritik hantaman keras saat diwawancarai oleh tim Warta.in pada Kamis (13/8/2026).“Dalam pemikiran saya, setelah melihat dari media elektronik seperti HP… ini viral sekarang di Facebook, merasa membara dalam hati. Kenapa membara? Karena postingan itu menuliskan Bekarang Bersama di Danau Sebetung diadakan oleh Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur. Seharusnya bukan desa itu! Ini sangat provokatif,” tegas Burhanudin dengan mata menyala.

Ia juga menyayangkan sikap kepala daerah yang seolah melegitimasi klaim sepihak tersebut tanpa memikirkan dampak psikologis dan historis warga lokal. “Sedangkan yang tampil di depan di sini siapa? Pak Bupati kan? Nah, kami anggap di sini Pak Bupati sebagai provokatornya,” seru Burhanudin lugas.

Pemkab PALI Dinilai Tebar Kebohongan dan Ingkar Janji Kemarahan massal warga Tempirai Selatan tidak lahir dari ruang hampa. Ada rentetan panjang janji manis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI yang berujung pada pengabaian total. Burhanudin membeberkan bahwa dalam forum resmi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI beberapa bulan lalu, perwakilan pemerintah daerah sudah berjanji di hadapan warga untuk segera menerjunkan tim peninjau lapangan.

Namun, hingga memasuki pertengahan Agustus 2026, janji tersebut menguap begitu saja. Tidak ada satu pun batang hidung pejabat atau Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) kabupaten yang menginjakkan kaki di lokasi sengketa.“Sesuai apa yang kami ajukan selama ini, tidak ada respons. Padahal di kantor Dewan waktu itu, sebelum bulan puasa (sekitar Februari), pemerintah daerah sudah menyampaikan bahwa dalam waktu singkat tim tapal batas kabupaten akan ke lokasi bersama-sama dengan masyarakat. Sampai hari ini sudah berapa bulan? Ini sudah Agustus! Mereka diam, mereka mengabaikan kami,” tagih Burhanudin dengan kecewa.

Menguak Akar Konflik: Tabrakan Regulasi dan Hak Ulayat Laporan investigasi mendalam Warta.in sebelumnya mengonfirmasi bahwa akar konflik berkepanjangan ini bersumber dari lahirnya Perbup PALI Nomor 62 Tahun 2023. Aturan tata ruang administratif tersebut dinilai cacat historis karena secara ugal-ugalan mengabaikan hak ulayat dan batas-batas wilayah tradisional yang sudah eksis jauh sebelum Kabupaten PALI terbentuk.

Di sisi lain, perangkat Desa Mangkunegara Timur sempat berdalih bahwa regulasi tapal batas tersebut sudah sah dan ada sejak mereka dilantik. Namun bagi masyarakat adat Tempirai Selatan, alasan birokrasi dan legalitas kertas tidak boleh di atas namakan untuk merampas hak atas tanah ulayat leluhur mereka.

Warning Keras: Desak Perbup Dicabut Sebelum Massa Kepung Ibu Kota Sikap bungkam Pemkab PALI dan aksi ‘pamer’ agenda di lokasi sengketa kini menjadi bumerang. Gelombang penolakan moral dari para tetua adat kini mulai bertransformasi menjadi konsolidasi gerakan massa yang lebih masif.

Masyarakat mendesak agar Bupati PALI dan jajaran DPRD segera mengambil langkah taktis untuk mencabut atau merevisi Perbup Nomor 62 Tahun 2023 secara adil. Jika aspirasi ini terus dikesampingkan dan hak historis mereka tetap dirampas, warga Tempirai Selatan menegaskan siap mengeskalasi kemarahan ini menjadi aksi demonstrasi besar-besaran yang akan mengepung pusat pemerintahan Kabupaten PALI dalam waktu dekat.

 

(Randi/Tim)

Berita Terkait