Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

“Dana Fantastis Proyek Macet, Ratusan Petani Tempirai Jadi Korban Jembatan ‘Jalan di Tempat’!”

Warta.in//PALI, (15 Agustus 2026) – Gelombang kekecewaan mendalam melanda masyarakat Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Proyek pembangunan jembatan strategis yang menghubungkan Desa Tempirai menuju kawasan Proteksindo kini memicu polemik besar. Infrastruktur vital yang menelan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 6.985.470.000,- tersebut dinilai “jalan di tempat” dan sarat akan pembiaran.

Berdasarkan data resmi pada papan informasi di lokasi, proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI ini dikerjakan oleh CV. Adipati Jaya Mandiri (Nomor Kontrak: 600.040/KPA.01/PJDTMP/V/2026) dengan masa pengerjaan 180 hari kalender. Namun, realisasi fisik di lapangan yang sangat minim berbanding terbalik dengan besarnya anggaran miliaran rupiah dari uang rakyat.

Urat Nadi Ekonomi Lumpuh, Petani Menjerit Lambatnya pengerjaan proyek ini bukan sekadar masalah keterlambatan administrasi, melainkan hantaman keras bagi roda perekonomian warga. Jembatan ini merupakan jalur logistik utama bagi ratusan petani untuk mengangkut hasil pertanian dan perkebunan mereka.

“Kami sebagai masyarakat yang setiap hari melewati jalan ini merasa sangat terganggu. Jembatan ini adalah urat nadi perekonomian kami untuk mengangkut hasil tani. Kalau pengerjaannya dibiarkan lambat dan mandek seperti ini, kegiatan ekonomi ratusan warga menjadi tersendat. Kami sangat membutuhkan akses jalan ini segera selesai,” ungkap (kabul) salah satu seorang warga Desa Tempirai dengan nada frustrasi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Sorotan Hukum, Langgar Hak Konstitusi hingga Aturan Pengadaan Kelalaian kontraktor dalam mengejar target progres fisik dinilai telah mencederai hak-hak publik dan berpotensi menabrak sejumlah regulasi tegas yang berlaku di Indonesia:

UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) & Pasal 28C ayat (2): Konstitusi menjamin hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan dan infrastruktur yang layak demi kesejahteraan. Gerakan protes kolektif ratusan warga Tempirai merupakan bentuk sah penuntutan hak hidup layak yang dijamin undang-undang.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Sebagai proyek yang didanai pajak rakyat hampir menyentuh angka Rp 7 miliar, masyarakat berhak menuntut transparansi, akuntabilitas, dan audit berkala atas mandeknya pengerjaan fisik di lapangan. Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan Perpres No. 16/2018): Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 78 dengan tegas mengamanatkan sanksi bagi penyedia jasa yang lalai. CV. Adipati Jaya Mandiri terancam sanksi denda keterlambatan sebesar seperseribu per hari dari nilai kontrak, pemutusan kontrak sepihak, hingga sanksi hitam (blacklist).

Desakan Total Kepada Pemerintah Kabupaten PALI Masyarakat Tempirai menegaskan tidak akan tinggal diam melihat uang daerah mengalir ke proyek yang telantar. Warga secara terbuka melayangkan tuntutan keras dan mendesak Bupati PALI serta jajaran Dinas PUTR untuk segera Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak): Meminta kepala daerah turun langsung ke lapangan untuk melihat kepatuhan progres fisik kontraktor.

Evaluasi dan Panggilan Paksa, Memanggil jajaran direksi CV. Adipati Jaya Mandiri guna memberikan klarifikasi ilmiah dan logis atas mandeknya pembangunan.Sanksi Tanpa Pandang Bulu: Menjatuhkan sanksi administratif dan denda berjalan jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang merugikan kepentingan publik.

Masyarakat Desa Tempirai berkomitmen akan terus mengawal dan mengawasi jalannya proyek ini setiap minggu. Warga memastikan tidak akan menoleransi segala bentuk penundaan yang mengorbankan kesejahteraan petani dan masa depan ekonomi Kabupaten PALI.

 

(Mr)

Berita Terkait