Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Saksi Sejarah Angkat Bicara, Warga Tempirai Selatan Siap ‘Gugat’ Perbup PALI Demi Selamatkan Tanah Leluhur

PALI, WARTA.IN – Eskalasi konflik tapal batas di wilayah Talang Sebetung, Desa Tempirai Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, kian memanas dan memasuki babak baru. Kebijakan administratif Pemerintah Daerah Kabupaten PALI kini mendapat perlawanan sengit dari masyarakat adat dan tokoh lokal yang merasa ruang hidup serta tanah peninggalan nenek moyang mereka dicaplok secara sepihak.

Burhanudin, seorang tokoh masyarakat sekaligus saksi sejarah yang lahir dan besar di Talang Sebetung, dengan lantang menyuarakan penolakan keras terhadap klaim sepihak yang mencederai hak konstitusional warga Desa Tempirai Selatan. Ia mendesak Bupati PALI, jajaran pejabat eksekutif terkait, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI untuk segera mengambil langkah konkret: merevisi atau mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023. Aturan tersebut dinilai cacat formil dan materiil karena merugikan serta mengancam hak atas tanah warga setempat.

Menantang Legalitas di Atas Kertas: “Mana Bukti Aset Mereka?”Dalam wawancara eksklusif bersama tim media di garis depan wilayah Talang Sebetung, Kamis (13/8/2026), Burhanudin menegaskan bahwa klaim wilayah yang dilakukan oleh pihak luar—dengan berlindung di balik payung hukum Perbup Nomor 62 Tahun 2023—adalah tindakan yang manipulatif dan tidak berdasar pada realitas sosiologis maupun historis.

“Kami merasa aneh dan sangat mustahil. Wilayah ini adalah hak milik mutlak kami, warisan sejarah nenek moyang yang dijaga turun-temurun. Sampai kapan pun, kami tidak ikhlas dan tidak rela jika wilayah ini diserobot oleh desa tetangga. Kami siap berjuang hidup mati demi menegakkan kebenaran,” ujar Burhanudin dengan nada berapi-api, didampingi puluhan warga yang kompak mengenakan atribut perjuangan.

Burhanudin juga membongkar kelemahan argumen pemerintah daerah dalam pertemuan resmi yang pernah digelar di kantor bupati. Menurutnya, keputusan menetapkan tapal batas baru tersebut hanya bersandar pada diktum Perbup tanpa mampu menunjukkan bukti otentik penguasaan fisik di lapangan.

“Saat kami mengikuti pertemuan di kantor bupati, alasan yang diberikan hanya bersandar pada Perbup Nomor 62 Tahun 2023. Namun, apa intinya? Di mana bukti aset-aset, lahan pertanian, atau peninggalan nenek moyang mereka di wilayah kami? Selama ini, sungai dan lahan pertanian secara administrasi dan historis adalah milik Tempirai Selatan. Bahkan, banyak tanah di sini yang sudah bersertifikat sah (SHM) atas nama warga kami,” tegasnya dengan menunjukkan dokumen pendukung.

Masyarakat menuntut agar tata ruang dan batas wilayah dikembalikan sesuai dengan kondisi awal saat pemekaran Desa Tempirai Selatan pada tahun 2014 lalu. Regulasi pemekaran tersebut dianggap sebagai acuan hukum paling valid karena disepakati oleh semua pihak sebelum konflik kepentingan ini muncul.

Harga Diri dan Warisan Luhur: Siap Tempuh Jalur Hukum Bagi masyarakat Tempirai Selatan, gejolak ini bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa atau persoalan patok batas kelurahan. Ini adalah masalah harga diri, marwah, dan eksistensi kebudayaan yang diwariskan oleh leluhur mereka. Warga menyatakan tidak akan mundur selangkah pun dari tanah yang telah memberi mereka penghidupan selama ratusan tahun.

Jika jalur diplomasi dan desakan damai ini tetap diabaikan oleh Bupati dan DPRD PALI, Burhanudin memastikan gerakan massa ini akan naik kelas ke koridor hukum formal.”Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum. Dengan jalan apa pun, kami akan melaksanakannya. Kami tidak putus asa. Ini demi menegakkan kebenaran dan mempertahankan tanah peninggalan nenek moyang kami,” pungkas Burhanudin menutup wawancara.

Alarm Keras bagi Pemerintah Kabupaten PALI Liputan mendalam ini merupakan kelanjutan dari rangkaian laporan investigatif Warta.in dengan tim yang terus mengawal keresahan warga terkait sengketa agraria di kawasan sengketa Talang Sebetung. Penolakan masif yang dipimpin oleh tokoh-tokoh sentral seperti Burhanudin ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten PALI dan DPRD.

Jika evaluasi menyeluruh terhadap Perbup Nomor 62 Tahun 2023 tidak segera dilakukan, dikhawatirkan konflik horizontal antar-warga desa akan pecah di lapangan. Pemerintah daerah dituntut bertindak cepat, transparan, dan adil demi mencegah kerugian sosial serta ekonomi yang lebih besar di masyarakat bawah.

 

(Randi  / TimRed)

Berita Terkait