Warta.in//PALI – Di tengah memanasnya sengketa tapal batas antara Pemerintah Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunagara dan Mangkunegara Timur, sebuah sosok kunci akhirnya muncul ke permukaan. Burhanudin (66), seorang tokoh masyarakat terpandang dari Desa Tempirai Selatan yang lahir dan menghabiskan masa mudanya di Talang Sebetung, memberikan kesaksian mendalam dan menggugah terkait sejarah panjang wilayah tersebut.

Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan tim media di Talang Sebetung, Burhanudin mengungkap fakta-fakta sejarah yang selama ini terpendam. Kesaksian otentik ini sekaligus menjadi jawaban menohok yang menolak klaim sepihak dari pihak luar atas tanah leluhur mereka.
Lahir dan Dibesarkan di Atas Tanah Adat Dengan suara bergetar namun penuh penegasan, Burhanudin menunjuk sebuah lahan kosong di sebelah balai pertemuan warga. “Sepengetahuan hidup saya, mulai sejak lahir sampai sekarang… saya lahir di tanah ini. Di situ tempat rumah,” ujarnya mengenang masa lalu.

Burhanudin tercatat bermukim di Talang Sebetung sejak lahir pada tahun 1960 hingga tahun 1997, sebuah rentang waktu selama 39 tahun yang penuh dengan memori kolektif masyarakat adat. Kepindahannya ke inti Desa Tempirai saat itu semata-mata demi mengakses pendidikan yang lebih layak, karena Talang Sebetung pada masa lampau merupakan wilayah yang cukup terisolasi.”Dulu kan… warga tersingkir, kan, Talang namanya, kan,” kenang Burhanudin, menggambarkan kondisi geografis masa lalu tanpa mengurangi rasa kepemilikannya yang kuat.
Batas Tradisional, Berdasarkan Jejak Kehidupan, Bukan Titik Koordinat Menanggapi perdebatan tapal batas modern, Burhanudin menjelaskan bahwa para leluhur Desa Tempirai mendefinisikan batas wilayah bukan dengan titik koordinat satelit, melainkan melalui ruang pemukiman, jejak aktivitas harian, dan lahan usaha tani.”Jadi batas-batasnya itu ya wilayah pemukiman. Wilayah pemukiman. Nah, tempat huni penduduk dengan usaha,” jelasnya.
Secara runut dan terperinci, ia memetakan kembali wilayah tradisional Tempirai (yang kini menjadi Tempirai Selatan), meliputi bentangan alam yang luas, Jembatan Terusan TomanSungai Randi KotongBatanghari SebagutSuwak Bledi dan Suwak MedangSebagut TueUjung Danau SebetungBatang Hari Danau Sebetung (bagian hulu)Paye SebetungAreal Talang Lampung KasapTalang Tanjung HeranTalang Deras”Nah, kami tahu di wilayah ini. Wilayah Sebetung ini, Pak,” tegasnya sembari menyiratkan penguasaan wilayah yang sah secara turun-temurun.
Tiga Bukti Nyata Kepemilikan Sah Tempirai Lebih dari sekadar ingatan lisan, Burhanudin membeberkan tiga bukti fisik dan administratif yang memperkuat posisi hukum dan moral Desa Tempirai Selatan atas wilayah Talang Sebetung, Jejak Lahan Pertanian, Hamparan lahan di sekitar wilayah sengketa merupakan bekas perkebunan aktif milik orang tua Burhanudin dan warga Tempirai lawas yang dikelola secara turun-temurun. Situs Pusaka Puyang, Adanya “Tugunisan” atau makam kuno Anak Puyang Sungai Rande yang terletak tepat di belakang lokasi wawancara. Situs sakral ini menjadi bukti autentik keberadaan peradaban awal leluhur Tempirai dan saat ini dirawat dengan baik oleh Pak Subiyanto.
Objek Lelang Desa, Bukti administratif terkuat adalah kepemilikan kolektif atas berbagai sumber daya air. Daftar panjang objek ekonomi desa seperti Sungai Terusan Kepas, Sungai Danau Badar Besar, Sungai Danau Badar Kecil, Sebagut Tue, Danau Sebetung, Sungai Poron, dan Sungai Lamban Kasam telah menjadi objek lelang resmi Desa Tempirai sejak zaman dahulu kala. “Itu adalah objek lelang di Desa Tempirai yang sejak zaman dulu belum ada kaitannya dengan desa-desa lain,” cetusnya dengan nada heran atas klaim mendadak dari pihak seberang.
Romantisme Sejarah Pemukiman dan Silsilah Kepala Talang Burhanudin juga membuka lembaran sejarah masa kejayaan Talang Sebetung. Dahulu, wilayah ini merupakan pemukiman yang hidup dan dihuni oleh sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami rumah-rumah panggung tradisional khas Sumatera Selatan.Secara administratif kepemerintahan adat (mulai dari era Krio, Pasirah, hingga Kepala Desa modern), Talang Sebetung tidak pernah berdiri sendiri melainkan selalu memiliki perwakilan resmi berupa Kepala Talang yang tunduk di bawah garis komando Desa Tempirai.
Burhanudin bahkan menghafal dengan luar kepala silsilah para pemimpin lokal tersebut secara berurutan, Kudir (memimpin sekitar era tahun 1970-an)Hamidin (anak dari Kudir yang melanjutkan kepemimpinan)M. Cai (yang di kemudian hari memutuskan pindah ke Mangkunagara)Hairul Yahya (atau dikenal sebagai Senandung Yahya, yang tercatat sebagai Kepala Talang terakhir).
Mempertahankan Harga Diri LeluhurKesaksian gamblang dari Burhanudin ini seolah menutup rapat celah keraguan mengenai siapa pemilik sah yang sebenarnya atas bumi Talang Sebetung. Di hadapan warga yang berkumpul, Burhanudin menegaskan kembali bahwa perjuangan ini bukan sekadar masalah sengketa patok wilayah di atas kertas. Bagi masyarakat Tempirai Selatan, ini adalah urusan harga diri, pertahanan atas tanah kelahiran, serta komitmen menjaga warisan suci air dan tanah dari para leluhur mereka.
(Randi) Tim






























