Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Tajam 39 klip dan 90 gram tembakau sintetis disita,pemuda 26 tahun ditangkap dijojoran surabaya

Warta.in||SURABAYA — Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Surabaya kembali diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berinisial Z (26), yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis di kawasan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Penangkapan tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 12 Agustus 2026. Berdasarkan kronologi dalam dokumen kepolisian, Z diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran 340, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah klip yang diduga berisi tembakau sintetis. Barang tersebut disebut disimpan di dalam sebuah tas yang berada di kamar kos.

Barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Polisi menyita 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 58,372 gram, ditambah satu plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 90,360 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu bendel klip kosong serta satu unit telepon seluler Redmi Note 11 warna biru.
Mengaku Dapat Barang dari DPO
Dalam pemeriksaan awal sebagaimana tercantum dalam dokumen kepolisian, Z mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial FARHAN, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Barang tersebut diduga diberikan kepada Z untuk diedarkan kembali. Z disebut menjualnya dalam beberapa ukuran paket dengan harga Rp100 ribu, Rp250 ribu hingga Rp350 ribu.

Dalam sehari, Z mengaku mampu mengedarkan sekitar tujuh klip. Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya dihentikan aparat kepolisian.

Untuk setiap klip yang berhasil terjual, Z disebut memperoleh upah sekitar Rp15 ribu. Selain mendapatkan keuntungan, Z juga mengaku mendapat kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara cuma-cuma dari barang yang diberikan oleh FARHAN.

Kepada petugas, Z menyebut aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus memperoleh kesempatan menggunakan narkotika tanpa harus membayar.

Polisi Kembangkan Kasus
Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Aparat kepolisian disebut terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, khususnya pemasok tembakau sintetis kepada Z.

Sementara itu, keberadaan FARHAN yang disebut sebagai pemasok sekaligus DPO masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Atas perkara tersebut, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini sekaligus membuka dugaan adanya mata rantai peredaran tembakau sintetis yang tidak berhenti pada pelaku yang diamankan. Polisi masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk membongkar pemasok yang disebut berada di balik peredaran barang tersebut di wilayah Surabaya.(kus)

Berita Terkait