Warta.in||SURABAYA – Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika pada Kamis (30/7/2026) pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana narkotika yang telah melalui proses penyidikan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku untuk dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud transparansi dalam proses penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika tidak disalahgunakan maupun beredar kembali di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Surabaya. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
(Red)






























