Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Proyek P3-TGAI Kalimas: Tidak Ada Keterlibatan Anggota DPRD, Seluruh Kegiatan Berjalan Sesuai Prosedur

KUBU RAYA — Pihak pelaksana kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, memberikan bantahan dan klarifikasi terhadap sejumlah pemberitaan yang menyoroti pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Pihak pelaksana menegaskan bahwa seluruh tahapan kegiatan P3-TGAI Desa Kalimas telah dilaksanakan berdasarkan prosedur, ketentuan teknis, serta mekanisme pelaksanaan program yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian mutu beton, ukuran besi tulangan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta dugaan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD dalam memberikan instruksi pengerjaan.

Menurut pihak pelaksana, tudingan tersebut perlu diluruskan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pihak pelaksana menjelaskan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis P3-TGAI. Setiap tahapan pekerjaan, termasuk penggunaan material dan pengerjaan konstruksi, disebut dilakukan berdasarkan kebutuhan serta spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen kegiatan.

“Terkait pemberitaan yang menyebut pekerjaan tidak sesuai prosedur, kami perlu memberikan klarifikasi bahwa pelaksanaan kegiatan sudah mengikuti ketentuan dan prosedur yang ada. Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan mekanisme kegiatan,” ujar JL pihak pelaksana saat dikonfirmasi.(15/9)

Ia juga membantah apabila pekerjaan disebut dikerjakan secara asal-asalan. Menurutnya, proses pelaksanaan tetap memperhatikan aspek teknis dan kualitas pekerjaan sebagaimana ketentuan program.

Soal Mutu Beton dan Besi, Pelaksana Berikan Penjelasan

Terkait sorotan terhadap kualitas beton dan ukuran besi tulangan, pihak pelaksana meminta agar penilaian terhadap mutu pekerjaan dilakukan berdasarkan pemeriksaan teknis, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual di lapangan.

Menurut pihak pelaksana, material yang digunakan dalam pekerjaan telah disesuaikan dengan kebutuhan teknis kegiatan. Apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya menyatakan siap memberikan penjelasan maupun membuka ruang bagi pihak berwenang untuk melakukan pengecekan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami siap apabila ada pemeriksaan atau evaluasi teknis. Yang terpenting penilaiannya dilakukan berdasarkan dokumen dan pemeriksaan teknis yang benar,” katanya.

Mengenai sorotan terhadap penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), pihak pelaksana juga memberikan penjelasan bahwa aspek keselamatan kerja menjadi bagian yang diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan.

Pihak pelaksana menegaskan bahwa tidak benar apabila disebut seluruh pelaksanaan kegiatan mengabaikan aspek K3. Evaluasi terhadap penggunaan APD di lapangan, menurutnya, tetap menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan pekerjaan.

K3 dalam pekerjaan konstruksi pada prinsipnya berkaitan dengan kewajiban penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pihak pelaksana menyatakan siap melakukan evaluasi apabila masih terdapat aspek keselamatan kerja yang perlu diperbaiki.

Luruskan Penyebutan Nama Anggota DPRD

Pihak pelaksana juga secara khusus memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut nama Bahtiar sebagai anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya yang disebut memberikan instruksi kepada pekerja.

Pihak pelaksana menegaskan bahwa nama anggota DPRD yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya bukan nama anggota dewan yang dimaksud. Dengan demikian, penyebutan nama tersebut dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi maupun kesan keterlibatan terhadap pihak yang sebenarnya tidak dimaksud.

“Untuk nama anggota dewan yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, kami tegaskan bahwa nama tersebut tidak tepat. Ada kekeliruan penyebutan nama dan perlu diluruskan agar tidak merugikan pihak yang bersangkutan,” tegas J.

Pihaknya berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi bahan bagi masyarakat dan media agar informasi mengenai pelaksanaan P3-TGAI Desa Kalimas disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi.

Terbuka untuk Pemeriksaan dan Evaluasi

Meski membantah adanya dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur, pihak pelaksana menyatakan tidak keberatan apabila instansi teknis maupun pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan teknis merupakan bagian penting untuk memastikan pekerjaan yang menggunakan program pemerintah tersebut benar-benar memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami terbuka terhadap pemeriksaan. Kalau memang ada yang perlu dievaluasi, silakan dilakukan sesuai mekanisme. Kami siap memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan,” ujarnya.

Pihak pelaksana juga mengimbau agar seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak pelaksana berharap polemik mengenai P3-TGAI Desa Kalimas dapat ditempatkan secara proporsional. Jika masih terdapat persoalan teknis di lapangan, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui pemeriksaan dan evaluasi oleh pihak yang memiliki kewenangan.

(*/Red)

Berita Terkait