Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Misteri 33 Lembar SGD 10.000: Kuasa Hukum AN-EAK Minta Rantai Penguasaan dan Bukti Singapura Dibuka

warta.in Bekasi ◊ Sabtu,19 September 2026

Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan.

Jakarta (18-Septembr 2026).  Kronologis Perkara SGD 340.000 :

1. Asal 34 lembar SGD 10.000

Menurut keterangan kuasa hukum AN dan EAK, perkara bermula dari 34 lembar SGD pecahan 10.000 terbitan 1973 milik HJ. HJ menyebut uang tersebut merupakan peninggalan orang tuanya dan menawarkan kepada AN untuk mencari jalur penukaran ke pecahan yang lebih kecil.

2. Uji coba satu lembar — 8 Juni 2026

AN terlebih dahulu menyerahkan satu lembar SGD 10.000 kepada S untuk dibawa ke Singapura. Sebelumnya, upaya penukaran melalui jalur perbankan di Indonesia disebut tidak berhasil karena pecahan tersebut sudah tidak beredar. S diperkenalkan kepada AN sebagai pihak yang sering bepergian ke Singapura.

3. Diklaim berhasil — 10 Juni 2026

S menginformasikan kepada AN bahwa satu lembar tersebut berhasil ditukar menjadi SGD 8.500 dalam 85 lembar pecahan SGD 100. Dari jumlah tersebut, menurut keterangan S, SGD 3.000 dipotong sebagai biaya mediator dan SGD 500 sebagai komisi, sehingga SGD 5.000 diserahkan kepada AN di parkiran Samsat Bekasi. Penyerahan disaksikan AH.

Keberhasilan percobaan pertama kemudian menjadi dasar pembicaraan untuk membawa 33 lembar sisanya ke Singapura.

4. Deposit untuk 33 lembar

HJ meminta deposit untuk 33 lembar tersebut. S ingin membawa seluruhnya sekaligus agar tidak perlu bolak-balik ke Singapura. Awalnya dibicarakan deposit Rp500 juta, dengan jaminan barang dari AN kepada S. AN kemudian meminjam kendaraan milik EAK sebagai jaminan.

5. Serah terima 33 lembar — 11 Juni 2026

Dalam pertemuan di Summarecon Mall Serpong, HJ, AN, EAK dan S bertemu. Menurut kuasa hukum, dana yang direalisasikan saat itu adalah Rp400 juta, bukan Rp500 juta.

Alurnya: S → EAK → AN → HJ untuk dana Rp400 juta. Setelah itu, HJ → EAK → AN → S untuk 33 lembar SGD 10.000.

S kemudian membawa 33 lembar tersebut ke Singapura untuk ditukarkan. Sebelum dibawa, AN dan S disebut sempat memeriksa fisik uang menggunakan alat ultraviolet dan meyakini uang tersebut asli berdasarkan pemeriksaan sederhana itu.

6. Muncul persoalan di Singapura — 12–13 Juni 2026

Pada 12 Juni 2026, S menghubungi EAK dan menyampaikan adanya persoalan terkait keaslian uang. Setelah itu S sempat sulit dihubungi hingga 13 Juni.

Menurut kuasa hukum, GPS kendaraan yang sebelumnya menjadi jaminan menunjukkan kendaraan berada di sekitar Bandara Soekarno-Hatta pada dini hari 13 Juni, kemudian berpindah ke kawasan Martinez Raya.

Pada 13 Juni, AN dan EAK kembali berhasil menghubungi S. S menyampaikan bahwa 33 lembar SGD 10.000 diduga palsu, tidak berhasil ditukarkan, dan disebut ditahan otoritas Singapura sehingga tidak dibawa kembali ke Indonesia.

7. Pertemuan 15 Juni 2026

AN dan EAK kemudian bertemu S. Mereka mempertanyakan bukti atau dokumen resmi yang menunjukkan uang tersebut benar-benar ditahan di Singapura. Menurut kuasa hukum, saat itu S belum dapat menunjukkan resi atau tanda terima.

AN dan EAK juga menolak ajakan S untuk ikut ke Singapura karena terdapat perbedaan informasi yang mereka terima.

8. Persoalan pada laporan polisi 3 Juli 2026

Kuasa hukum menyoroti laporan polisi STTLPB/4843/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 Juli 2026 yang dibuat DM, istri S.

Dalam laporan tersebut disebut bahwa setelah berhasil menukarkan satu lembar SGD 10.000 pada 8 Juni, S kemudian diminta menukarkan SGD 330.000. Laporan juga menyebut S kemudian kembali ke Singapura pada 26 Juni 2026 untuk menukar SGD 60.000, dan dalam perjalanan itu diamankan Kepolisian Singapura karena dugaan uang palsu.

Menurut kuasa hukum AN dan EAK, laporan tersebut tidak menjelaskan bahwa SGD 60.000 merupakan bagian dari SGD 330.000, maupun siapa yang menyerahkan enam lembar SGD 10.000 tersebut kepada S.

Sementara narasi yang muncul belakangan menyebut SGD 330.000 terdiri dari 27 lembar yang lebih dahulu dibawa S dan enam lembar yang menyusul, dengan keseluruhan 34 lembar kemudian disebut tidak asli.

Titik Persoalan

Kuasa hukum AN dan EAK meminta seluruh versi tersebut diuji dengan bukti, bukan hanya menelusuri asal-usul uang, tetapi juga rantai penguasaan setelah uang berpindah kepada S.

Pertanyaan yang mereka minta dijawab antara lain: siapa yang menguasai uang, ke mana dibawa, kepada siapa diserahkan atau diperlihatkan, di mana proses penukaran dilakukan, nomor seri uang, serta dokumen resmi otoritas Singapura yang menerangkan keberadaan dan status uang tersebut.

AN dan EAK menyatakan telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Tangerang Selatan dan bersikap kooperatif.

Inti permintaan kuasa hukum: asal-usul uang ditelusuri, tetapi perjalanan uang setelah meninggalkan Indonesia juga harus dibuktikan. Seluruh versi—baik dalam laporan polisi, keterangan S maupun narasi berikutnya—diminta diuji terhadap bukti objektif dan dokumen resmi.

(Alpin A.S)

Berita Terkait