Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Babak Baru Kasus Amran Rajagukguk: Tomsir Gultom Tersangka, DPP PBB Kawal Proses Hukum

warta.in Bekasi ◊ Senin, 07 September 2026

BEKASI — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu (PBB) menyambut baik penetapan Tomsir Benecdictus Gultom sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Amran Rajagukguk, anggota PBB. DPP PBB juga meminta agar proses hukum berjalan serius, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Pernyataan ini disampaikan Humisar tambunan SH.MH kadep Hukum DPP PBB dalam siaran pers resmi, di Bekasi, 06 September 2026.

Berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.TAP.Tsk/227/VII/RES.1.6/2026/Satreskrim tanggal 24 Juli 2026, Tomsir Benecdictus Gultom diduga melanggar Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 21 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan.

Apresiasi Langkah Kapolres Metro Depok

“Pertama-tama, kami menyampaikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Metro Depok beserta seluruh jajaran yang telah bertindak sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/75/I/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Januari 2025 atas nama pelapor Amran Rajagukguk,” ujar Humisar Tambunan

Ia menyoroti bahwa proses hukum sempat berjalan lambat dan baru mengalami percepatan sejak Kapolres Metro Depok menjabat sekitar dua bulan lalu. Padahal, peran dan keterlibatan tersangka dalam peristiwa tersebut dinilai sudah sangat jelas.

“Korban sama sekali tidak mengenal pelaku pengeroyokan. Para pelaku datang bersama tersangka, menggunakan mobil milik dan dikendarai langsung oleh Tomsir Benecdictus Gultom. Ini menunjukkan peran tersangka sangat sentral sebagai pihak yang menyuruh melakukan penganiayaan,” tegas Humisar tambunan

Dugaan Ketidakadilan dan Kedekatan Tersangka dengan Penyidik

Parisman juga mengungkapkan kekhawatiran pihaknya terkait dugaan ketidakberpihakan selama proses penyidikan berlangsung. Selama ini, laporan yang diajukan tersangka dinilai selalu ditanggapi sigap, sementara laporan dari anggota PBB justru berjalan lambat dan terkesan diulur-ulur waktu.

“Kami menerima informasi bahwa tersangka memiliki kedekatan khusus dengan beberapa penyidik, terutama di level Kasat dan Kanit. Bahkan disebut-sebut beliau bebas keluar masuk ruangan penyidik. Hal ini sangat mengkhawatirkan keobjektifan proses hukum dan menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat,” ungkap Humisar tambunan

Harapan Profesionalisme dan Komitmen Bersama

Di bawah kepemimpinan Kapolres dan Wakapolres Metro Depok yang baru, DPP PBB berharap penanganan perkara ini berjalan lebih serius, transparan, dan bebas dari intrik maupun upaya memperlambat proses hukum.

“Pemuda Batak Bersatu di semua tingkatan Pusat, Provinsi Jawa Barat, Kota Depok, hingga anak cabang siap berkomitmen membantu dan bersinergi dengan Polres Metro Depok untuk menciptakan Kota Depok yang harmonis, tertib, dan aman. Namun kami menegaskan: jangan sampai ada pihak yang mencoba menghambat atau mengintervensi jalannya proses hukum dalam perkara ini,” tegas Humisar tambunan

DPP PBB memastikan akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga tuntas dan berharap keadilan benar-benar terwujud bagi korban maupun masyarakat luas.

Tindakan tegas aparat penegak hukum ini disambut baik oleh pihak keluarga korban. Penanganan kasus yang kini berada di bawah kepemimpinan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Dr. Christian Rony Putra, S.I.K., M.H., dinilai jauh lebih progresif setelah sebelumnya sempat berjalan lambat.

“Saya berikan apresiasi atas kinerja dan kecepatan Polres Metro Depok, mengingat kasus ini sudah sangat lama, yaitu sejak Januari 2025,” tegas salah satu keluarga korban.

(Alpin A.S)

Berita Terkait